Rabu, 07 Januari 2026

Tantangan dan Etika Profesionalisme Guru di Era Digital dalam Perspektif Pendidikan Islam


  1. Kesetaraan akses teknologi digital dalam pendidikan merupakan prinsip dasar keadilan sosial dan pendidikan yang wajib dijamin oleh negara serta setiap satuan pendidikan di Indonesia. Namun, realitas di lapangan hingga tahun 2026 masih menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan, di mana tidak semua peserta didik memiliki perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, tablet, maupun akses internet yang stabil dan memadai. Kondisi ini terutama dirasakan oleh siswa di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Akibatnya, muncul kesenjangan pembelajaran atau learning gap yang semakin lebar, di mana siswa kurang mampu berisiko tertinggal dalam pencapaian kompetensi akademis dan keterampilan abad 21.

Dari perspektif etika profesi keguruan, guru memiliki kewajiban moral untuk tidak membiarkan peserta didik tertinggal hanya karena faktor ekonomi atau geografis. Guru dan sekolah harus menghadirkan solusi afirmatif yang manusiawi, seperti penyediaan modul cetak berkualitas, pembelajaran luring terbimbing secara intensif, serta pemanfaatan fasilitas sekolah seperti laboratorium komputer secara bergiliran dan terjadwal. Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki peran strategis melalui program bantuan berkelanjutan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta program digitalisasi nasional berdasarkan Instruksi Presiden terkait yang terus berlanjut hingga 2026, termasuk distribusi ratusan ribu unit Interactive Flat Panel (IFP), laptop guru-siswa, dan infrastruktur jaringan internet ke lebih dari 285.000 satuan pendidikan di seluruh nusantara.

Selain itu, pendekatan hybrid learning atau blended learning menjadi solusi etis dan realistis yang paling efektif saat ini. Guru dapat mengombinasikan metode pembelajaran berbasis teknologi digital dengan pendekatan konvensional tatap muka atau luring, sehingga semua peserta didik tetap terlayani tanpa ada yang terpinggirkan. Kolaborasi aktif dengan pihak swasta, perusahaan teknologi, dan lembaga sosial juga sangat diperlukan untuk mengurangi kesenjangan digital melalui donasi perangkat, subsidi kuota internet, serta program pelatihan literasi digital bagi guru dan orang tua.

Dalam perspektif Islam, prinsip keadilan dan kesetaraan menjadi landasan utama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٩٠

Terjemahnya:

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (Qs. An-Nahl: 17/ 90).

Ayat suci ini menjadi landasan moral yang kuat bahwa pengelolaan akses pendidikan digital harus dilakukan secara adil dan penuh kebajikan. Oleh karena itu, kesetaraan akses teknologi digital bukan hanya isu teknis atau administratif semata, melainkan tanggung jawab moral, etis, dan religius bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia.

  1. Perlindungan hukum bagi guru merupakan aspek fundamental dalam menjaga martabat dan profesionalitas profesi keguruan. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pembimbing, teladan moral, dan agen perubahan sosial. Dalam menjalankan peran tersebut, guru sering menghadapi berbagai risiko, mulai dari tekanan administratif, tuntutan orang tua, hingga ancaman kekerasan dan kriminalisasi kebijakan pedagogis.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menjamin bahwa setiap guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya sehari-hari. Perlindungan ini mencakup jaminan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta perlakuan tidak adil lainnya yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Hingga tahun 2026, kasus kriminalisasi guru masih sering terjadi, terutama terkait penegakan disiplin siswa yang kadang ditafsirkan sebagai pelanggaran hak anak. Tanpa jaminan perlindungan hukum yang kuat dan efektif, guru akan bekerja dalam kondisi penuh ketakutan dan kecemasan, yang pada akhirnya menurunkan motivasi, inovasi, dan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika profesi, perlindungan hukum juga berfungsi menjaga independensi profesional guru. Guru yang merasa aman secara hukum akan lebih berani berinovasi, menegakkan disiplin secara proporsional, serta menanamkan nilai-nilai karakter tanpa rasa khawatir akan tuntutan yang tidak berdasar. Sebaliknya, lemahnya perlindungan hukum dapat mendorong guru bersikap permisif dan defensif, sehingga tujuan pendidikan tidak tercapai secara optimal.

Islam memandang keadilan dan perlindungan terhadap pemegang amanah sebagai prinsip utama yang tidak boleh diabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 135:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ ١٣٥

Terjemahnya

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah” (Qs. An-Nisa: 4/135)

Ayat ini menegaskan bahwa guru sebagai pemegang amanah pendidikan harus dilindungi agar mampu menegakkan keadilan dan nilai kebenaran. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi guru bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga kewajiban moral dan religius.


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur secara jelas dan rinci mengenai beban kerja serta penghargaan bagi guru sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab besar. Beban kerja guru ditetapkan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam kerja keseluruhan, yang mencakup tugas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan mengajar, evaluasi hasil belajar, analisis, serta pengembangan profesional berkelanjutan melalui pelatihan dan seminar. Sebagai kompensasi yang layak, guru berhak memperoleh gaji pokok yang manusiawi, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta berbagai penghargaan lain sesuai prestasi dan dedikasi.

Namun dalam praktik lapangan hingga tahun 2026, keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan tersebut belum sepenuhnya terwujud secara merata di seluruh Indonesia. Banyak guru masih menghadapi beban administratif yang berlebihan, seperti pelaporan digital berlapis, tugas tambahan di luar jam mengajar (misalnya kegiatan ekstrakurikuler atau sensus pendidikan), tanpa diimbangi kompensasi finansial atau waktu istirahat yang sepadan. Kondisi ini sering menimbulkan kelelahan profesional atau burnout syndrome, yang berdampak langsung pada penurunan motivasi mengajar dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.

Secara etis, ketidakseimbangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam profesi keguruan. Guru yang dibebani tanggung jawab besar tanpa penghargaan layak akan sulit mempertahankan motivasi dan idealisme profesinya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan komitmen pemerintah agar implementasi UU No. 14 Tahun 2005 benar-benar berpihak pada kesejahteraan guru Islam sangat menekankan prinsip keadilan dalam pemberian upah dan penghargaan atas setiap pekerjaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Hud ayat 85:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ٨٥

Terjemahnya

 Janganlah kamu merugikan manusia akan hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan menjadi perusak. (Qs. Hud: 11/85).

Ayat ini menjadi pengingat kuat bahwa penghargaan terhadap kerja keras guru harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tanpa pengurangan hak. Dengan terciptanya keseimbangan yang harmonis antara beban kerja dan penghargaan yang layak, guru dapat menjalankan profesinya secara profesional, bermartabat, dan penuh semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


  1. Penggunaan aplikasi pembelajaran digital seperti Quizizz menjadi fenomena yang semakin umum dalam dunia pendidikan. Aplikasi ini menawarkan pembelajaran berbasis gim (gamification) yang mampu meningkatkan motivasi dan keterlibatan peserta didik. Fitur kuis interaktif, umpan balik instan, serta suasana kompetitif dinilai dapat membantu peserta didik lebih fokus dan antusias dalam belajar.Namun di sisi lain, penggunaan perangkat digital juga membawa potensi distraksi. Peserta didik yang menggunakan gawai pribadi berisiko terganggu oleh notifikasi media sosial, permainan daring, atau aplikasi lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. Jika tidak dikelola secara bijak, teknologi yang seharusnya menjadi sarana edukatif justru dapat menurunkan konsentrasi belajar.

Namun di sisi lain, penggunaan perangkat digital pribadi juga membawa potensi distraksi yang cukup signifikan. Peserta didik yang mengakses aplikasi melalui gawai pribadi sering kali terganggu oleh notifikasi media sosial, pesan masuk dari aplikasi lain, permainan daring, atau konten hiburan yang tidak relevan dengan pembelajaran. Jika tidak dikelola dengan bijak dan disiplin yang ketat, teknologi yang seharusnya menjadi sarana edukatif justru dapat menurunkan konsentrasi, memperpanjang waktu belajar, dan mengurangi efektivitas proses pembelajaran secara keseluruhan.

Dalam kerangka etika profesi keguruan, guru memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara proporsional, edukatif, dan tidak membahayakan fokus belajar siswa. Guru perlu menetapkan aturan penggunaan gawai yang tegas di kelas, memanfaatkan fitur mode fokus atau do not disturb, serta mendesain aktivitas pembelajaran yang terarah dan terstruktur dengan baik. Dengan pengelolaan yang tepat dan profesional, manfaat positif dari aplikasi seperti Quizizz akan jauh lebih dominan dibandingkan dampak negatif distraksinya.

Islam mengajarkan prinsip keseimbangan dan moderasi dalam memanfaatkan segala sarana kehidupan duniawi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 143:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا ١٤٣

Terjemahnya

“Demikian pula kami telah menjadikan kamu  umat yang wasath (moderat).” (Qs. Al-Baqarah: 2/143).

Ayat ini menjadi landasan yang kuat bahwa penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran harus berada pada posisi seimbang, tidak berlebihan hingga menyebabkan kelalaian, dan tidak pula diabaikan sehingga melewatkan manfaatnya. Dengan pendekatan wasathiyah ini, guru dapat memastikan teknologi benar-benar mendukung tujuan utama pendidikan karakter dan ilmu pengetahuan.

  1. Evaluasi kinerja guru profesional merupakan instrumen yang sangat penting dan strategis dalam menjaga kualitas, integritas, serta akuntabilitas profesi keguruan di Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi profesi menjadi pedoman moral dan profesional yang mengatur sikap, perilaku, serta tanggung jawab guru terhadap peserta didik, sesama guru, orang tua, masyarakat luas, dan negara.

Dalam praktik lapangan hingga tahun 2026, evaluasi kinerja guru sering menemukan berbagai temuan yang beragam. Di satu sisi, banyak guru yang menunjukkan dedikasi tinggi, inovatif dalam metode mengajar, dan berkomitmen penuh terhadap pengembangan holistik peserta didik. Di sisi lain, masih ditemukan kasus pelanggaran kode etik seperti diskriminasi terhadap siswa tertentu, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, atau pelanggaran integritas akademik seperti pembiaran plagiarisme. Faktor penyebabnya bermacam-macam, mulai dari tekanan kerja yang berat, kurangnya pembinaan berkelanjutan, hingga lemahnya sistem pengawasan internal di satuan pendidikan.

Evaluasi kinerja yang dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci utama untuk perbaikan berkelanjutan. Evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian sanksi administratif, tetapi lebih diarahkan pada pembinaan, pendampingan, dan pengembangan profesional guru yang bersangkutan. Dengan pendekatan ini, guru dapat memperbaiki kekurangan diri dan terus meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada dunia pendidikan.

Islam menekankan pentingnya amanah dan tanggung jawab dalam setiap profesi. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa 4/58:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ ٥٨

Terjemahnya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”


Ayat ini menegaskan dengan sangat kuat bahwa guru harus senantiasa menjaga amanah profesinya dengan penuh integritas, dan evaluasi kinerja menjadi sarana efektif untuk memastikan bahwa amanah pendidikan bangsa tersebut dijalankan dengan benar, profesional, dan sesuai nilai-nilai luhur.


  1. Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai pedoman moral yang membentuk sikap dan perilaku guru dalam menjalankan tugasnya. Guru yang konsisten menerapkan kode etik akan menciptakan lingkungan belajar yang aman, adil, dan kondusif bagi perkembangan peserta didik.

Salah satu pengaruh utama penerapan kode etik adalah meningkatnya kepercayaan peserta didik terhadap guru. Keteladanan, kejujuran, dan sikap adil guru mendorong peserta didik merasa dihargai dan termotivasi untuk belajar. Selain itu, kode etik mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi profesional, sehingga pembelajaran menjadi lebih inovatif dan relevan dengan kebutuhan peserta didik. Namun, keberhasilan penerapan kode etik juga dipengaruhi oleh faktor pendukung, seperti budaya sekolah yang positif, kepemimpinan kepala sekolah, serta sistem pengawasan yang efektif. Sebaliknya, lemahnya pengawasan dan budaya permisif dapat menghambat implementasi kode etik, sehingga berdampak negatif terhadap proses pembelajaran.

Dalam perspektif Islam, keteladanan pendidik merupakan kunci keberhasilan pendidikan. Allah SWT berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١

Terjemahnya:

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Alla.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa guru sebagai pendidik harus menjadi teladan (uswatun hasanah). Dengan penerapan kode etik yang konsisten, proses pembelajaran tidak hanya.

  1. Guru sebagai pusat inovasi berarti memiliki kemampuan beradaptasi dan berkreasi dalam menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk aksesibilitas tempat mengajar yang tidak memadai. Kondisi geografis, minimnya sarana transportasi, serta keterbatasan fasilitas sering menjadi tantangan besar, khususnya di daerah terpencil dan tertinggal.

Dalam situasi tersebut, peran guru tidak boleh terhenti. Guru dituntut untuk menghadirkan inovasi pembelajaran yang kontekstual dan sesuai dengan kondisi lingkungan. Pemanfaatan sumber belajar lokal, pembelajaran berbasis proyek masyarakat, serta penggunaan media sederhana menjadi bentuk inovasi yang relevan. Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah dapat membantu mengatasi sebagian keterbatasan yang ada.

Secara etis, guru yang berinovasi di tengah keterbatasan menunjukkan komitmen profesional dan tanggung jawab moral terhadap peserta didik. Inovasi tidak selalu identik dengan teknologi tinggi, tetapi dengan kreativitas dan kepedulian terhadap kebutuhan belajar siswa.

Islam mengajarkan bahwa kesulitan bukan alasan untuk menyerah. Allah SWT berfirman:

اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ ٦


Terjemahnya:

“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah: 6)

Ayat ini memberikan motivasi bahwa keterbatasan aksesibilitas dapat dihadapi dengan inovasi dan kesungguhan. Guru yang berperan sebagai pusat inovasi akan tetap mampu menghadirkan pembelajaran bermakna meskipun dalam kondisi terbatas.

  1. Hadirnya teknologi digital telah membawa perubahan signifikan terhadap peran guru di sekolah. Guru tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber utama pengetahuan, melainkan sebagai fasilitator, mediator, dan pembimbing dalam proses pembelajaran. Perubahan ini menuntut guru untuk memiliki kompetensi digital dan pedagogik yang adaptif.

Dengan teknologi digital, guru dapat memanfaatkan berbagai platform pembelajaran untuk mempersonalisasi materi sesuai kebutuhan peserta didik. Guru juga berperan membimbing siswa dalam memilah informasi yang valid dan membangun kemampuan berpikir kritis. Namun demikian, peran guru sebagai pendidik karakter dan pembimbing moral tetap tidak tergantikan oleh teknologi.

Tantangan utama perubahan peran ini adalah kesiapan guru dalam menghadapi perkembangan teknologi. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan menjadi kebutuhan mendesak agar guru tidak tertinggal dan tetap profesional.

Islam menekankan pentingnya ilmu dan kebijaksanaan dalam mendidik. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١

Terjemahnya:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa guru harus terus meningkatkan ilmu dan kompetensinya, termasuk dalam penguasaan teknologi, agar mampu menjalankan peran barunya secara optimal.

  1. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah. Sebagai pemimpin pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab mengelola sumber daya secara efektif dan berkeadilan demi tercapainya tujuan pembelajaran.

Langkah prioritas yang dapat dilakukan antara lain melakukan pemetaan kebutuhan teknologi melalui audit sarana prasarana, menetapkan skala prioritas, serta mengalokasikan anggaran secara tepat. Selain itu, kepala sekolah dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperoleh dukungan tambahan.

Pelatihan guru juga menjadi prioritas penting agar teknologi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Implementasi dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kemampuan sekolah dan tidak membebani guru maupun peserta didik. Islam mengajarkan kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab. Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ ٥٨

 Terjemahnya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa kepala sekolah harus mengelola sumber daya teknologi secara amanah demi kemaslahatan seluruh warga sekolah.

  1. Kondisi ekonomi keluarga memiliki pengaruh besar terhadap efektivitas pembelajaran mandiri berbasis teknologi digital di rumah. Keluarga dengan kondisi ekonomi baik cenderung mampu menyediakan perangkat belajar seperti laptop atau gawai pribadi, akses internet yang stabil, serta lingkungan belajar yang kondusif. Sebaliknya, peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi sering menghadapi hambatan serius dalam mengakses teknologi digital secara optimal.

Ketimpangan ekonomi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran mandiri. Peserta didik yang tidak memiliki perangkat harus bergantung pada fasilitas terbatas, sehingga waktu belajar menjadi tidak fleksibel. Selain itu, tekanan ekonomi keluarga juga dapat memengaruhi kondisi psikologis peserta didik, yang berdampak pada motivasi dan konsentrasi belajar di rumah.

Secara etis, guru perlu memahami latar belakang sosial ekonomi peserta didik sebelum menetapkan tuntutan pembelajaran berbasis teknologi. Sekolah dapat menghadirkan solusi melalui penyediaan fasilitas belajar bersama, program subsidi kuota internet, serta kebijakan pembelajaran yang adaptif dan manusiawi. Pendekatan ini mencerminkan tanggung jawab sosial dalam profesi keguruan.

Islam menekankan pentingnya kepedulian dan keadilan sosial. Allah SWT berfirman:

ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢

Terjemahnya:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalaam berbuat  dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 5/2)

Ayat ini menegaskan bahwa kesenjangan ekonomi dalam pembelajaran digital harus diatasi melalui kerja sama dan kepedulian bersama demi tercapainya keadilan pendidikan.

  1. Guru memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam ke dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Integrasi ini tidak hanya dilakukan melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, tetapi juga melalui sikap, perilaku, dan budaya sekolah yang mencerminkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.

Dalam praktiknya, guru dapat mengaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai Islam secara kontekstual, misalnya menanamkan nilai kejujuran saat evaluasi, nilai kerja sama dalam tugas kelompok, serta nilai tanggung jawab dalam penyelesaian tugas. Selain itu, pembiasaan ibadah seperti doa sebelum belajar, shalat berjamaah, dan kegiatan sosial keagamaan menjadi sarana efektif dalam pembentukan karakter peserta didik.

Keteladanan guru menjadi faktor kunci dalam integrasi nilai-nilai Islam. Peserta didik akan lebih mudah meneladani nilai-nilai tersebut apabila guru mampu mempraktikkannya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga afektif dan aplikatif. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ٦

Terjemahnya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 66/6)

Ayat ini menegaskan tanggung jawab pendidik dalam membimbing dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada generasi muda secara berkelanjutan.

  1. Menjaga integritas diri merupakan kewajiban moral bagi guru sebagai figur teladan (uswatun hasanah) bagi peserta didik. Integritas mencakup keselarasan antara perkataan, sikap, dan perbuatan dalam menjalankan profesi keguruan. Guru yang berintegritas akan memperoleh kepercayaan dan penghormatan dari peserta didik maupun masyarakat.

Dalam konteks pendidikan, integritas guru tercermin dalam kejujuran akademik, tanggung jawab profesional, serta konsistensi dalam menegakkan aturan. Guru yang mampu menjaga integritas akan menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan bermartabat. Sebaliknya, lemahnya integritas dapat merusak wibawa guru dan menurunkan kualitas pendidikan.

Upaya menjaga integritas diri dapat dilakukan melalui refleksi diri, peningkatan spiritualitas, serta lingkungan kerja yang mendukung nilai-nilai etis. Guru juga perlu terus memperkuat kompetensi dan moralitas agar tetap menjadi teladan yang baik. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ ١١٩

Terjemahnya:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tetaplah bersama orang-orang yang. “ QS. At-Taubah: 119)

Ayat ini menegaskan bahwa kejujuran dan integritas merupakan nilai utama yang harus melekat pada diri seorang pendidik.

  1. Kepemimpinan dalam perspektif Islam berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah, dengan menekankan prinsip amanah, keadilan, dan pelayanan. Pemimpin dipandang sebagai pelayan umat yang bertanggung jawab membawa kemaslahatan bersama. Sebaliknya, kepemimpinan berbasis kekuasaan lebih menekankan dominasi, otoritas, dan kepentingan pribadi.

Dalam kepemimpinan nilai Islam, keputusan diambil melalui musyawarah, mempertimbangkan kepentingan bersama, serta berorientasi pada nilai moral dan akhirat. Rasulullah SAW menjadi teladan utama dalam kepemimpinan yang berlandaskan kasih sayang dan keadilan. Sementara itu, kepemimpinan karena kekuasaan berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan.

Perbedaan mendasar ini menuntut guru dan pemimpin pendidikan untuk menginternalisasi nilai kepemimpinan Islam dalam menjalankan tugasnya, agar tercipta lingkungan pendidikan yang adil dan humanis. Allah SWT berfirman:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٩٠

Terjemahnya:

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. An-Nahl: 16/ 90)

Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan sejati harus berlandaskan keadilan dan nilai moral.

  1. Salah satu isu terkini dalam dunia pendidikan adalah tantangan etika penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam pembelajaran. Penggunaan AI memberikan kemudahan dalam akses informasi dan personalisasi pembelajaran, namun juga menimbulkan persoalan etika seperti plagiarisme, ketergantungan teknologi, dan penurunan kemampuan berpikir kritis. Guru dituntut untuk mampu mengelola penggunaan AI secara bijak agar tetap mendukung tujuan pendidikan. Pendidikan etika digital menjadi sangat penting agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan bermoral.

Islam mengajarkan tanggung jawab dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦

Terjemahnya:

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 17/36)

Ayat ini menegaskan pentingnya kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi pendidikan.

  1. Generasi Beta merupakan generasi yang tumbuh di era digital dengan karakteristik adaptif, visual, dan interaktif. Oleh karena itu, guru profesional yang diharapkan oleh generasi ini adalah guru yang adaptif terhadap teknologi, mampu membangun pembelajaran bermakna, serta tetap menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual.

Guru dituntut tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga mampu membimbing peserta didik dalam membangun karakter, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. Peran guru sebagai pembimbing moral dan sosial tetap menjadi kebutuhan utama di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara ilmu dan akhlak.  Allah SWT berfirman:

فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖوَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا ١١

Terjamahnya:

Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Janganlah engkau (Nabi Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum selesai pewahyuannya kepadamu483) dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.” (QS. Thaha: 114)

Ayat ini menegaskan bahwa guru profesional harus terus meningkatkan ilmu dan kualitas dirinya agar mampu mendidik generasi masa depan secara holistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar