Rabu, 07 Januari 2026

Guru sebagai Agen Inovasi di Era Digital dan Generasi Beta


  1. Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital,bagaimana dg siswa yg tdk memiliki alat elektronik?

Prinsip bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital merupakan cita-cita penting dalam pendidikan modern. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua siswa memiliki akses yang setara terhadap perangkat elektronik seperti laptop, tablet, atau ponsel pintar. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan digital (digital divide) yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan, terutama jika penggunaan teknologi menjadi syarat utama dalam proses pembelajaran.

Dalam perspektif Pendidikan Islam, keadilan dan kesetaraan merupakan nilai fundamental. Allah Swt. menegaskan pentingnya keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan hanya tuntutan sosial, tetapi juga perintah langsung dari Allah. Oleh karena itu, ketika sekolah menerapkan pembelajaran berbasis teknologi digital, pendidik dan lembaga pendidikan wajib memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mendiskriminasi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah.

Bagi siswa yang tidak memiliki alat elektronik, sekolah dan guru perlu menghadirkan solusi alternatif. Misalnya, sekolah dapat menyediakan fasilitas laboratorium komputer, meminjamkan perangkat secara bergilir, atau menerapkan model pembelajaran campuran (blended learning) yang tetap memungkinkan siswa belajar secara luring. Dengan demikian, teknologi berfungsi sebagai sarana pendukung, bukan sebagai penghalang akses pendidikan.

Islam juga menekankan bahwa setiap manusia memiliki potensi dan hak untuk memperoleh ilmu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan adalah hak semua manusia, bukan hanya mereka yang memiliki fasilitas lengkap. Maka, membatasi akses belajar karena ketiadaan alat teknologi bertentangan dengan spirit Islam yang menjunjung tinggi pemerataan ilmu.

Dengan demikian, penggunaan teknologi digital dalam pendidikan harus disertai dengan kebijakan yang inklusif, adil, dan berkeadaban. Guru dituntut memiliki sensitivitas sosial dan nilai-nilai keislaman agar teknologi menjadi sarana pemerataan pendidikan, bukan justru memperlebar kesenjangan antar peserta didik. Pendidikan yang berlandaskan keadilan akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga  berakhlak dan berkeadilan sosial.


  1. Mengapa perlindungan Hukum bagi guru penting dalam dunia Pendidikan ?

Perlindungan hukum bagi guru merupakan hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan karena guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter peserta didik. Dalam proses pembelajaran, guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan moral. Tanggung jawab yang besar tersebut sering kali diiringi dengan berbagai tantangan, termasuk risiko konflik dengan peserta didik maupun orang tua siswa. Oleh karena itu, perlindungan hukum dibutuhkan agar guru dapat menjalankan tugas profesionalnya secara aman, tenang, dan bertanggung jawab.

Dalam praktik pendidikan, guru kerap menghadapi situasi yang rawan disalahartikan, misalnya saat memberikan penilaian, menegakkan disiplin, atau membina perilaku peserta didik. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, tindakan pedagogis tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum, bahkan dapat berujung pada kriminalisasi guru. Kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, sehingga guru menjadi ragu dalam mengambil keputusan yang sejatinya bertujuan mendidik. Akibatnya, proses pembelajaran dan pembinaan karakter siswa tidak berjalan secara optimal.

Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap setiap pihak yang menjalankan amanah. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dan perlindungan hukum merupakan prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan. Guru sebagai pemegang amanah pendidikan berhak mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan profesional.

Selain itu, Islam juga melarang tindakan zalim terhadap siapa pun. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepadatakwa.”
(QS. Al-Māidah [5]: 8)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan secara adil, termasuk ketika terjadi konflik yang melibatkan guru. Perlindungan hukum membantu memastikan bahwa guru tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

Dengan adanya perlindungan hukum, guru akan merasa aman dan percaya diri dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini berdampak positif pada kualitas pendidikan, karena guru dapat fokus mendidik, membimbing, dan membangun karakter peserta didik. Oleh sebab itu, perlindungan hukum bagi guru merupakan fondasi penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, aman, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  1. Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dg pelaksanaan UUD No 14 tahun 2005  

Beban kerja guru dan penghargaan yang diterimanya merupakan dua aspek penting yang harus berjalan seimbang agar profesionalisme guru dapat terwujud secara optimal. Dalam konteks Indonesia, hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas tersebut menunjukkan bahwa beban kerja guru tidak ringan, karena mencakup aspek akademik, administrasi, hingga tanggung jawab moral dan sosial.

Dalam praktiknya, beban kerja guru sering kali dirasakan cukup berat. Selain mengajar sesuai jam tatap muka, guru juga dibebani dengan penyusunan perangkat pembelajaran, penilaian, pelaporan administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, serta tugas tambahan lainnya. Jika beban kerja yang besar ini tidak diimbangi dengan penghargaan yang layak, baik secara finansial maupun nonfinansial, maka hal tersebut dapat berdampak pada motivasi dan kinerja guru. Padahal, UU No. 14 Tahun 2005 secara tegas mengamanatkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, serta kesempatan pengembangan profesional.

Secara normatif, ketentuan dalam UU tersebut sudah mencerminkan prinsip keadilan antara beban kerja dan penghargaan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan ketimpangan. Tidak semua guru, terutama guru honorer, memperoleh penghargaan yang sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi UU No. 14 Tahun 2005 belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan semangat keadilan dan kesejahteraan yang diharapkan.

Dalam perspektif Islam, keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan merupakan prinsip keadilan yang sangat ditekankan. Allah Swt. berfirman:

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
(QS. An-Najm [53]: 39)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap usaha dan kerja keras harus mendapatkan balasan yang layak. Memberikan beban kerja berat tanpa penghargaan yang adil bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini menjadi landasan moral bahwa kebijakan pendidikan, termasuk pengelolaan beban kerja dan penghargaan guru, harus berorientasi pada keadilan. Dengan demikian, meskipun UU No. 14 Tahun 2005 telah mengatur keseimbangan tersebut, diperlukan komitmen nyata dari semua pihak agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan amanat undang-undang dan nilai-nilai keadilan Islam.


  1. Penggunaan aplikasi quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistrasi oleh fitur digital seperti notifikasi HP ,aplikasi lain ? 

Penggunaan aplikasi Quizizz dalam pembelajaran memiliki potensi besar untuk meningkatkan fokus dan motivasi peserta didik. Quizizz dirancang sebagai media pembelajaran interaktif yang menggabungkan unsur kuis, permainan, dan umpan balik langsung. Melalui tampilan yang menarik, skor, dan sistem peringkat, peserta didik terdorong untuk lebih aktif dan terlibat dalam proses belajar. Dalam banyak kasus, fitur-fitur tersebut mampu meningkatkan konsentrasi karena siswa merasa tertantang dan bersemangat untuk menjawab soal dengan benar.

Namun demikian, penggunaan Quizizz yang berbasis perangkat digital, khususnya telepon genggam, juga memiliki potensi menimbulkan distraksi. Peserta didik dapat terganggu oleh notifikasi media sosial, pesan instan, atau aplikasi lain yang terpasang di gawai mereka. Kondisi ini dapat mengalihkan perhatian siswa dari tujuan utama pembelajaran. Alih-alih fokus pada materi, siswa justru terdistraksi oleh aktivitas digital lain yang bersifat hiburan. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas Quizizz sangat bergantung pada pengelolaan kelas dan kontrol penggunaan perangkat oleh guru.

Peran guru menjadi sangat penting dalam meminimalkan distraksi digital. Guru perlu menetapkan aturan yang jelas sebelum pembelajaran dimulai, seperti mematikan notifikasi, menutup aplikasi lain, atau menggunakan mode “do not disturb” pada ponsel. Selain itu, desain soal yang menantang, relevan, dan sesuai dengan tingkat kemampuan siswa dapat membantu mempertahankan fokus mereka selama kuis berlangsung. Dengan pengelolaan yang tepat, Quizizz dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif, bukan sumber gangguan.

Dalam perspektif Islam, fokus dan kesungguhan dalam menuntut ilmu sangat ditekankan. Allah Swt. berfirman:

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.”
(QS. Al-Mu’minun [23]: 1–2)

Makna khusyuk dalam ayat ini dapat dipahami sebagai sikap fokus dan sungguh-sungguh, yang juga relevan dalam proses belajar. Peserta didik dituntut untuk menjaga konsentrasi agar ilmu yang dipelajari dapat dipahami dengan baik.

Selain itu, Allah Swt. juga mengingatkan agar manusia tidak terlalaikan oleh hal-hal yang tidak bermanfaat:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS. Al-Isrā’ [17]: 36)

Ayat ini menjadi pengingat agar peserta didik bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjebak pada distraksi digital. Dengan bimbingan guru dan kesadaran siswa, penggunaan Quizizz dapat meningkatkan fokus belajar, selama teknologi digunakan secara terarah, terkontrol, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.


  1. Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan temuan dilapangan kasusnya Apa?

Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik guru merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga mutu pendidikan dan martabat profesi guru. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas pendidikan, mencakup tanggung jawab terhadap peserta didik, sesama guru, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Melalui evaluasi kinerja yang berlandaskan kode etik, diharapkan guru mampu menjalankan perannya secara profesional, adil, dan berintegritas. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma kode etik dan praktik nyata.

Beberapa kasus yang sering ditemukan di lapangan antara lain pelanggaran disiplin, seperti keterlambatan hadir mengajar, kurangnya persiapan pembelajaran, serta lemahnya komitmen terhadap tanggung jawab profesional. Selain itu, terdapat pula kasus pelanggaran etika dalam interaksi dengan peserta didik, seperti sikap diskriminatif, penggunaan kata-kata yang tidak mendidik, hingga tindakan yang melampaui batas kewenangan guru. Temuan lain yang juga muncul adalah kurangnya objektivitas dalam penilaian hasil belajar siswa serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan tertentu. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua guru sepenuhnya memahami atau menginternalisasi kode etik profesi dalam praktik keseharian.

Evaluasi kinerja guru profesional perlu dilakukan secara berkelanjutan dan objektif melalui supervisi akademik, penilaian kinerja guru, serta mekanisme pembinaan dan sanksi yang adil. Evaluasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai sarana refleksi dan perbaikan diri. Guru yang terbukti melanggar kode etik perlu mendapatkan pembinaan yang sesuai, sementara pelanggaran berat harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru.

Dalam perspektif Islam, profesionalisme dan amanah dalam bekerja merupakan nilai yang sangat dijunjung tinggi. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa tugas mengajar adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Pelanggaran kode etik berarti mengkhianati amanah tersebut.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan?”
(QS. Ash-Shaff [61]: 2)

Ayat ini menjadi peringatan agar antara ucapan, aturan, dan perbuatan sejalan. Dengan evaluasi kinerja yang berlandaskan kode etik dan nilai-nilai Islam, diharapkan profesionalisme guru dapat terus ditingkatkan, sehingga tercipta pendidikan yang bermutu, beretika, dan bermartabat.


  1. Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor2 tertentu:

Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap proses pembelajaran di sekolah. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku dan moral dalam menjalankan tugas profesional, sehingga guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai teladan bagi peserta didik. Ketika kode etik diterapkan secara konsisten, proses pembelajaran cenderung berlangsung lebih efektif, kondusif, dan bermakna. Hal ini karena hubungan antara guru dan peserta didik dibangun atas dasar saling menghargai, keadilan, dan tanggung jawab.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi keberhasilan penerapan kode etik adalah integritas dan kesadaran profesional guru. Guru yang memiliki komitmen moral tinggi akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jujur dalam penilaian, serta adil dalam memperlakukan peserta didik tanpa diskriminasi. Sikap ini menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, sehingga peserta didik lebih termotivasi untuk aktif dalam pembelajaran. Sebaliknya, pelanggaran kode etik seperti ketidakadilan dalam penilaian atau sikap tidak profesional dapat menurunkan kepercayaan siswa dan menghambat proses belajar.

Faktor berikutnya adalah kompetensi pedagogik dan kepribadian guru. Guru profesional yang mematuhi kode etik akan mempersiapkan pembelajaran dengan baik, menggunakan metode yang sesuai, serta mampu mengelola kelas secara humanis. Kemampuan guru dalam mengendalikan emosi, berkomunikasi secara santun, dan menjadi teladan akhlak yang baik sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembelajaran. Peserta didik tidak hanya menerima materi, tetapi juga meneladani sikap dan perilaku gurunya dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, dukungan kelembagaan dan pengawasan juga menjadi faktor penting. Sekolah yang memiliki sistem pembinaan, supervisi, dan evaluasi kinerja guru yang jelas akan lebih mudah menegakkan kode etik. Lingkungan kerja yang kondusif mendorong guru untuk konsisten menjaga profesionalisme, sehingga proses pembelajaran berjalan sesuai tujuan pendidikan.

Dalam perspektif Islam, penerapan kode etik sejalan dengan perintah untuk berlaku adil dan bertanggung jawab. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dan akhlak mulia dalam setiap profesi, termasuk guru. Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu.”
(QS. At-Taubah [9]: 105)

Ayat ini mengingatkan bahwa setiap pekerjaan akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan menerapkan kode etik secara konsisten dan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya, guru profesional dapat menciptakan proses pembelajaran yang efektif, beretika, dan bermutu.


  1. Guru adalah pusat inovasi (Kasus), Bagaimana jika  aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?

Guru sering disebut sebagai pusat inovasi dalam pendidikan karena perannya tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga menciptakan strategi, metode, dan media pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik. Inovasi guru sangat menentukan kualitas proses belajar, terutama dalam menghadapi perubahan zaman dan keberagaman kondisi siswa. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan ketika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai, seperti keterbatasan sarana prasarana, lokasi sekolah yang terpencil, ruang kelas yang tidak layak, atau minimnya akses teknologi dan transportasi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi guru dalam mewujudkan inovasi pembelajaran.

Meskipun aksesibilitas yang terbatas dapat menghambat inovasi, peran guru sebagai pusat inovasi tidak serta-merta hilang. Justru dalam kondisi keterbatasan, kreativitas dan daya juang guru diuji. Guru dituntut mampu menyesuaikan metode pembelajaran dengan situasi yang ada, misalnya menggunakan media sederhana, memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, atau menerapkan pendekatan kontekstual yang dekat dengan kehidupan peserta didik. Inovasi tidak selalu identik dengan teknologi canggih, tetapi dapat berupa cara mengajar yang kreatif, efektif, dan bermakna meskipun dengan fasilitas terbatas.

Namun demikian, keterbatasan aksesibilitas tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada guru. Tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak merupakan kewajiban negara dan lembaga pendidikan. Jika kondisi tempat mengajar tidak memadai dibiarkan, maka inovasi guru akan terhambat secara sistemik dan berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan, kolaborasi dengan masyarakat, serta perhatian pemerintah agar guru dapat menjalankan peran inovatifnya secara optimal.

Dalam perspektif Islam, keterbatasan bukan alasan untuk berhenti berusaha. Allah Swt. berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini memberi penguatan bahwa guru tetap dituntut berusaha sesuai kemampuan yang dimiliki, meskipun dalam kondisi terbatas. Setiap upaya yang dilakukan dengan sungguh-sungguh memiliki nilai di sisi Allah.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.”
(QS. Al-Insyirah [94]: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa keterbatasan aksesibilitas bukan akhir dari inovasi, melainkan peluang untuk melahirkan kreativitas baru. Dengan semangat, keikhlasan, dan dukungan berbagai pihak, guru tetap dapat menjadi pusat inovasi pembelajaran, meskipun mengajar di tempat dengan aksesibilitas yang belum memadai.

  1. Dapatkah mengubah peran guru disekolah dengan adanya teknologi digital ? 

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan dan secara langsung memengaruhi peran guru di sekolah. Pertanyaan apakah teknologi digital dapat mengubah peran guru perlu dipahami secara komprehensif. Pada dasarnya, teknologi tidak menghilangkan peran guru, tetapi menggeser dan memperluas fungsinya dari sekadar penyampai informasi menjadi fasilitator, pembimbing, dan inovator pembelajaran.

Sebelum hadirnya teknologi digital, guru sering diposisikan sebagai satu-satunya sumber pengetahuan di kelas. Namun saat ini, peserta didik dapat mengakses berbagai sumber informasi melalui internet, aplikasi pembelajaran, dan media digital lainnya. Kondisi ini menuntut guru untuk berperan sebagai pengarah dan penyaring informasi, membantu siswa memilah pengetahuan yang benar, relevan, dan bernilai. Guru juga berperan membimbing peserta didik agar mampu berpikir kritis, kreatif, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.

Selain itu, teknologi digital memungkinkan guru berperan sebagai desainer pembelajaran. Guru tidak hanya mengajar secara konvensional, tetapi merancang pembelajaran interaktif melalui media digital seperti video pembelajaran, kuis daring, platform Learning Management System (LMS), dan aplikasi edukatif. Peran ini menuntut guru untuk terus meningkatkan kompetensi digital agar pembelajaran lebih menarik dan bermakna. Namun demikian, peran guru sebagai pendidik nilai dan pembentuk karakter tetap tidak tergantikan oleh teknologi.

Dalam konteks ini, teknologi digital juga menegaskan pentingnya peran guru sebagai teladan akhlak dan etika. Peserta didik memerlukan bimbingan agar tidak terjerumus pada dampak negatif teknologi, seperti kecanduan gawai, penyalahgunaan media sosial, dan informasi yang menyesatkan. Guru berperan menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi.

Islam memandang perubahan sebagai bagian dari sunnatullah, namun nilai dasar pendidikan tetap harus dijaga. Allah Swt. berfirman:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa guru sebagai pemilik dan pengembang ilmu tetap memiliki kedudukan mulia, meskipun media pembelajaran terus berkembang.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS. Al-Isrā’ [17]: 36)

Ayat ini relevan dengan peran guru dalam membimbing siswa agar bijak menggunakan teknologi. Dengan demikian, teknologi digital memang mengubah peran guru, tetapi perubahan tersebut bersifat memperkuat dan memperkaya peran guru, bukan menggantikannya. Guru tetap menjadi figur sentral dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.

  1. Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber  daya teknologi di sekolah ? 

Keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah merupakan persoalan yang sering dihadapi, terutama di sekolah yang berada di daerah terpencil atau dengan dukungan anggaran yang terbatas. Dalam kondisi ini, kepala sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab menentukan langkah-langkah prioritas agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Kepemimpinan yang visioner, realistis, dan solutif sangat dibutuhkan untuk mengatasi keterbatasan tersebut.

Langkah prioritas pertama yang harus dilakukan kepala sekolah adalah melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan teknologi sekolah. Kepala sekolah perlu mengidentifikasi kondisi riil sarana prasarana yang tersedia, seperti jumlah perangkat komputer, akses internet, listrik, serta kemampuan guru dan peserta didik dalam menggunakan teknologi. Dengan pemetaan yang jelas, sekolah dapat menentukan prioritas penggunaan teknologi sesuai kebutuhan pembelajaran, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.

Langkah kedua adalah menyusun kebijakan penggunaan teknologi secara efisien dan berkeadilan. Kepala sekolah dapat menerapkan sistem penggunaan bersama, misalnya pengaturan jadwal laboratorium komputer, peminjaman perangkat secara bergilir, atau pemanfaatan satu perangkat untuk pembelajaran kelompok. Selain itu, kepala sekolah dapat mendorong penggunaan teknologi sederhana dan murah, seperti pemanfaatan aplikasi pembelajaran berbasis gawai yang hemat data dan mudah diakses.

Langkah prioritas berikutnya adalah peningkatan kompetensi guru. Keterbatasan teknologi tidak akan menjadi hambatan besar jika guru memiliki kreativitas dan literasi digital yang baik. Kepala sekolah perlu memfasilitasi pelatihan, lokakarya, atau komunitas belajar guru agar mereka mampu mengoptimalkan teknologi yang ada dan mengembangkan media pembelajaran alternatif. Guru yang kompeten akan mampu menghadirkan pembelajaran inovatif meskipun dengan fasilitas yang terbatas.

Selain itu, kepala sekolah perlu membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, dunia usaha, alumni, dan masyarakat sekitar. Kerja sama ini dapat membuka peluang bantuan sarana teknologi, akses internet, maupun dukungan pendanaan. Upaya kolaboratif ini mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya harus dilakukan secara bijak dan penuh tanggung jawab. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta), sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isrā’ [17]: 26–27)

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa keterbatasan bukan alasan untuk menyerah. Dengan langkah prioritas yang tepat, kepala sekolah dapat mengelola keterbatasan sumber daya teknologi secara efektif demi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

  1. Sejauhmana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa di rumah? 

Pengaruh kondisi ekonomi keluarga terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran mandiri siswa di rumah sangatlah signifikan. Di era digital, pembelajaran mandiri sering bergantung pada ketersediaan perangkat teknologi seperti gawai, laptop, dan akses internet. Oleh karena itu, perbedaan kemampuan ekonomi keluarga dapat menciptakan kesenjangan dalam kesempatan belajar siswa. Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi baik umumnya memiliki fasilitas teknologi yang memadai, sehingga lebih mudah mengakses materi pembelajaran digital, mengikuti kelas daring, dan mengembangkan keterampilan belajar mandiri.

Sebaliknya, siswa dari keluarga dengan ekonomi rendah sering menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi digital. Tidak tersedianya perangkat pribadi, keterbatasan kuota internet, atau kualitas jaringan yang rendah dapat menghambat proses belajar mandiri di rumah. Akibatnya, siswa menjadi kurang optimal dalam memahami materi, tertinggal dalam mengerjakan tugas berbasis digital, dan berpotensi kehilangan motivasi belajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi keluarga memiliki pengaruh langsung terhadap efektivitas pembelajaran mandiri berbasis teknologi.

Namun, pengaruh ekonomi keluarga tidak hanya berkaitan dengan aspek materi, tetapi juga dengan dukungan lingkungan belajar. Keluarga dengan kondisi ekonomi lebih baik cenderung mampu menyediakan ruang belajar yang nyaman, pendampingan belajar, serta literasi digital yang lebih baik. Sementara itu, keluarga dengan ekonomi terbatas sering kali harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga perhatian terhadap pembelajaran digital anak menjadi kurang maksimal. Hal ini memperlebar kesenjangan kualitas belajar antar siswa.

Dalam perspektif Islam, perbedaan kondisi ekonomi merupakan kenyataan sosial yang harus dihadapi dengan sikap adil dan saling membantu. Allah Swt. berfirman:

“Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. Ar-Ra‘d [13]: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan rezeki merupakan ketentuan Allah, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan ketimpangan dalam memperoleh ilmu.

Selain itu, Islam menekankan pentingnya kepedulian sosial dan keadilan dalam pendidikan. Allah Swt. berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
(QS. Al-Māidah [5]: 2)

Ayat ini menjadi dasar bahwa sekolah, guru, dan masyarakat perlu berperan aktif membantu siswa dari keluarga kurang mampu, misalnya melalui penyediaan fasilitas belajar, bantuan kuota, atau alternatif pembelajaran non-digital. Dengan dukungan yang tepat, pengaruh ekonomi keluarga terhadap pembelajaran mandiri berbasis teknologi dapat diminimalkan, sehingga setiap siswa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk berkembang dan meraih prestasi.

  1. Bagaimana guru dapat mengintegrasikan nilai2 pendidikan islam dalam kegiatan sehari hari ? 

Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pendidikan Islam ke dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Integrasi ini tidak hanya dilakukan melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, tetapi juga melalui sikap, perilaku, dan kebiasaan guru dalam proses pembelajaran maupun interaksi sosial di lingkungan sekolah. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dapat tertanam secara alami dan berkelanjutan dalam diri peserta didik.

Salah satu cara utama yang dapat dilakukan guru adalah memberikan keteladanan (uswah hasanah). Guru yang bersikap jujur, disiplin, santun, dan bertanggung jawab secara tidak langsung telah menanamkan nilai akhlak Islami kepada peserta didik. Keteladanan ini sangat efektif karena peserta didik cenderung meniru perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari. Islam menegaskan pentingnya keteladanan, sebagaimana firman Allah Swt.:

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Selain keteladanan, guru dapat mengintegrasikan nilai Pendidikan Islam melalui pembiasaan positif dalam aktivitas harian. Contohnya, membiasakan peserta didik untuk berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran, mengucapkan salam, bersikap sopan, serta menjaga kebersihan dan ketertiban kelas. Kebiasaan ini menanamkan nilai religius, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Guru juga dapat mengaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai Islam, meskipun pada mata pelajaran umum. Misalnya, dalam pelajaran sains, guru dapat menanamkan nilai keimanan dengan mengajak siswa merenungkan kebesaran Allah melalui ciptaan-Nya. Dalam pelajaran sosial, guru dapat menekankan nilai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Selain itu, guru dapat membangun interaksi yang humanis dan penuh kasih sayang kepada peserta didik. Sikap sabar, empati, dan menghargai perbedaan mencerminkan nilai rahmatan lil ‘alamin dalam Islam. Allah Swt. berfirman:

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya’ [21]: 107)

Dengan keteladanan, pembiasaan, integrasi materi, dan interaksi yang berlandaskan nilai Islam, guru dapat menanamkan Pendidikan Islam secara efektif dalam kegiatan sehari-hari, sehingga peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia.

  1. Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi Uswatun hasanah bagi diri kita? 

Menjaga integritas diri merupakan fondasi utama agar seseorang dapat menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Integritas berarti keselarasan antara niat, perkataan, dan perbuatan, sehingga apa yang diyakini dan diucapkan tercermin dalam tindakan nyata. Dalam kehidupan sehari-hari, menjaga integritas bukanlah hal yang mudah karena banyak godaan, tekanan, dan tantangan yang dapat mengikis kejujuran serta konsistensi diri. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran spiritual, komitmen moral, dan pengendalian diri yang kuat.

Langkah pertama dalam menjaga integritas diri adalah meluruskan niat dalam setiap perbuatan. Segala aktivitas seharusnya dilandasi niat karena Allah Swt., bukan demi pujian atau kepentingan pribadi. Niat yang ikhlas akan mendorong seseorang untuk tetap jujur dan bertanggung jawab meskipun tidak diawasi oleh orang lain. Allah Swt. berfirman:

“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya.”
(QS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Langkah berikutnya adalah menjaga kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Integritas tercermin ketika seseorang berani berkata benar dan menepati janji, sekalipun hal tersebut sulit. Allah Swt. mengingatkan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.”
(QS. At-Taubah [9]: 119)

Ayat ini menegaskan bahwa kejujuran merupakan bagian dari ketakwaan yang harus dijaga dalam segala kondisi.

Selain itu, menjaga integritas diri juga berarti mengendalikan diri dari perbuatan tercela. Pengendalian hawa nafsu, emosi, dan ambisi pribadi sangat penting agar seseorang tidak tergelincir pada sikap yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Allah Swt. berfirman:

“Dan adapun orang-orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.”
(QS. An-Nazi‘at [79]: 40)

Ayat ini menegaskan bahwa pengendalian diri merupakan kunci kemuliaan akhlak.

Terakhir, menjadi uswatun hasanah menuntut muhasabah dan perbaikan diri secara berkelanjutan. Introspeksi membantu seseorang menyadari kekurangan dan memperbaikinya agar tetap berada di jalan yang benar. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Dengan menjaga niat, kejujuran, pengendalian diri, dan muhasabah, integritas diri dapat terpelihara sehingga seseorang mampu menjadi teladan yang baik bagi dirinya dan lingkungannya.

  1.  Membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karna kekuasaan: 

Kepemimpinan merupakan amanah besar yang menentukan arah dan kualitas suatu komunitas atau organisasi. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan tidak dipandang sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dijalankan berdasarkan nilai-nilai ilahiah. Oleh karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara kepemimpinan yang berlandaskan nilai Islam dan kepemimpinan yang berorientasi pada kekuasaan semata.

Kepemimpinan nilai Islam bertumpu pada prinsip amanah, keadilan, kejujuran, dan pelayanan. Seorang pemimpin dalam Islam menyadari bahwa kekuasaan yang diembannya merupakan titipan dari Allah Swt. yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Pemimpin tidak bertindak sewenang-wenang, melainkan mengedepankan musyawarah, kepedulian terhadap kesejahteraan umat, serta keteladanan akhlak. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan harus dijalankan dengan amanah dan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi.

Sebaliknya, kepemimpinan yang berorientasi pada kekuasaan cenderung menjadikan jabatan sebagai alat untuk menguasai, mengontrol, dan mempertahankan pengaruh. Dalam model ini, keputusan sering diambil demi kepentingan kelompok tertentu, mengabaikan keadilan dan nilai moral. Pemimpin seperti ini lebih menekankan loyalitas, popularitas, dan dominasi, bahkan tidak jarang menggunakan cara-cara yang tidak etis demi mempertahankan posisi. Kepemimpinan semacam ini berpotensi melahirkan ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan konflik sosial.

Islam dengan tegas memperingatkan bahaya kepemimpinan yang disertai kesombongan dan penyalahgunaan kekuasaan. Allah Swt. berfirman:

“Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan tidak berbuat kerusakan di bumi.”
(QS. Al-Qashash [28]: 83)

Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan yang dilandasi kesombongan dan ambisi pribadi bertentangan dengan nilai Islam.

Selain itu, kepemimpinan nilai Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan umat, bukan penguasa yang harus dilayani. Rasulullah saw. menjadi teladan utama dalam kepemimpinan yang rendah hati dan penuh empati. Allah Swt. berfirman:

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara kepemimpinan nilai Islam dan kepemimpinan karena kekuasaan terletak pada orientasi, cara, dan tujuan. Kepemimpinan Islam berorientasi pada ridha Allah dan kemaslahatan umat, sedangkan kepemimpinan karena kekuasaan lebih berorientasi pada kepentingan duniawi dan dominasi pribadi.

  1.  Apa Isu yang Trend dalam dunia pendidikan saat ini ( masing2 hrs beda ISU)?

Dunia pendidikan saat ini menghadapi berbagai isu yang sedang tren seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan tuntutan global. Isu-isu ini saling berbeda namun sama-sama memengaruhi kualitas pembelajaran, peran pendidik, serta kesiapan peserta didik menghadapi masa depan. Berikut beberapa isu pendidikan yang menonjol saat ini.

Isu pertama adalah transformasi digital dalam pendidikan. Pemanfaatan teknologi digital seperti Learning Management System (LMS), kecerdasan buatan (AI), dan aplikasi pembelajaran daring menjadi kebutuhan utama. Namun, transformasi ini juga memunculkan tantangan berupa kesenjangan digital antara siswa yang memiliki akses teknologi dan yang tidak. Pendidikan dituntut adaptif, tetapi tetap berkeadilan agar tidak menimbulkan diskriminasi akses belajar.

Isu kedua adalah krisis karakter dan pendidikan moral. Di tengah kemajuan teknologi dan arus informasi yang cepat, terjadi penurunan nilai-nilai etika, sopan santun, dan tanggung jawab sosial pada sebagian peserta didik. Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter menjadi isu penting agar sekolah tidak hanya mencetak siswa cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Isu ketiga adalah kesehatan mental peserta didik dan guru. Tekanan akademik, tuntutan prestasi, serta dampak media sosial menyebabkan meningkatnya stres, kecemasan, dan kelelahan mental. Sekolah kini dituntut lebih humanis, memperhatikan keseimbangan antara capaian akademik dan kesejahteraan psikologis. Islam mengajarkan keseimbangan hidup sebagaimana firman Allah Swt.:

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu umat yang moderat.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Isu keempat adalah profesionalisme dan kesejahteraan guru. Guru dituntut terus meningkatkan kompetensi, berinovasi, dan beradaptasi dengan perubahan kurikulum serta teknologi. Namun, di sisi lain, masih banyak guru yang menghadapi beban kerja tinggi dengan penghargaan yang belum sepadan. Isu ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas.

Isu kelima adalah pendidikan inklusif dan kesetaraan. Dunia pendidikan saat ini mendorong penerimaan terhadap keberagaman, baik dari sisi kemampuan, latar belakang sosial, ekonomi, maupun budaya. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Dengan memahami berbagai isu tren pendidikan ini, diharapkan pemangku kebijakan, guru, dan masyarakat dapat bersinergi menciptakan pendidikan yang adaptif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai moral serta spiritual.

  1. Implementasi guru profesional seperti apa yg di harapkan generasi Beta? 

Generasi Beta, yaitu generasi yang lahir dan tumbuh sepenuhnya di era digital dan kecerdasan buatan, memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka terbiasa dengan teknologi sejak usia dini, memiliki akses luas terhadap informasi, serta cenderung visual, interaktif, dan cepat dalam menerima stimulasi. Oleh karena itu, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta bukan hanya guru yang menguasai materi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan moral.

Guru profesional yang diharapkan Generasi Beta adalah guru yang melek teknologi dan inovatif. Guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital, seperti platform pembelajaran daring, media interaktif, dan kecerdasan buatan sebagai alat bantu pembelajaran. Namun, teknologi tidak digunakan secara berlebihan, melainkan secara bijak untuk meningkatkan pemahaman dan kreativitas siswa. Guru berperan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa agar teknologi menjadi sarana belajar, bukan sekadar hiburan.

Selain itu, Generasi Beta membutuhkan guru yang humanis dan empatik. Di tengah kemajuan teknologi, siswa tetap membutuhkan sentuhan emosional, perhatian, dan bimbingan moral. Guru profesional diharapkan mampu membangun hubungan yang positif, menghargai perbedaan, serta memahami kebutuhan psikologis siswa. Sikap ini menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan, sehingga siswa merasa dihargai dan termotivasi untuk berkembang.

Guru profesional juga diharapkan menjadi pembimbing karakter dan nilai kehidupan. Generasi Beta hidup dalam arus informasi yang sangat bebas, sehingga berpotensi terpapar nilai-nilai negatif. Guru berperan penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan etika digital. Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi teladan akhlak bagi peserta didik.

Dalam perspektif Islam, profesionalisme guru sejalan dengan amanah dan tanggung jawab dalam mendidik generasi. Allah Swt. berfirman:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

Ayat ini menegaskan kemuliaan guru sebagai pemilik dan pengembang ilmu.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”
(QS. An-Nahl [16]: 125)

Ayat ini relevan dengan pendekatan guru profesional yang bijaksana dan persuasif. Dengan demikian, implementasi guru profesional yang diharapkan Generasi Beta adalah guru yang adaptif terhadap teknologi, berkepribadian humanis, serta mampu menanamkan nilai moral dan spiritual, sehingga peserta didik tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar