Rabu, 07 Januari 2026

Keadilan Akses Teknologi Digital dalam Pendidikan: Tantangan bagi Siswa Tanpa Perangkat Elektronik

Dosen FTK UIN Alauddin Makassar
@ Rosdiana Rasyid

  1. Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki alat elektronik? (Meilina)

Perkembangan teknologi digital dalam dunia pendidikan memberikan banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan efektivitas dan variasi pembelajaran. Namun, pernyataan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital perlu dikaji secara kritis, karena pada kenyataannya tidak semua siswa memiliki akses terhadap perangkat elektronik seperti gawai, laptop, maupun jaringan internet yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan digital yang berpotensi menghambat tercapainya tujuan pembelajaran bagi sebagian siswa.

Dalam konteks pendidikan, kesempatan yang sama tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Kesempatan yang sama harus dimaknai sebagai upaya memberikan akses belajar yang adil sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing siswa. Peserta didik yang tidak memiliki alat elektronik tetap harus memperoleh hak belajar yang setara, meskipun melalui pendekatan dan media yang berbeda. Oleh karena itu, pendidik memiliki peran penting dalam merancang pembelajaran yang inklusif, misalnya dengan menyediakan alternatif non-digital seperti bahan ajar cetak, pembelajaran berbasis diskusi kelompok, pemanfaatan fasilitas sekolah, atau penugasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi.

Prinsip keadilan dalam pendidikan ini sejalan dengan ajaran Islam. Islam tidak mengajarkan keseragaman yang memaksakan, melainkan keadilan yang mempertimbangkan kemampuan individu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki batas kemampuan yang berbeda, dan tidak dibenarkan adanya pembebanan yang melampaui kapasitas tersebut. Dalam konteks pendidikan digital, siswa yang tidak memiliki perangkat elektronik tidak boleh dirugikan atau dianggap tertinggal hanya karena keterbatasan sarana.

Dengan demikian, penerapan teknologi digital dalam pembelajaran harus disertai kebijakan yang adil dan solutif. Pendidikan yang berkeadilan bukanlah pendidikan yang memaksakan teknologi kepada semua siswa, melainkan pendidikan yang mampu menyesuaikan metode pembelajaran agar seluruh peserta didik, baik yang memiliki maupun tidak memiliki akses teknologi, tetap memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermakna.

  1. Mengapa perlindungan hukum bagi guru penting dalam dunia pendidikan (Meilina)

Perlindungan hukum bagi guru merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan karena guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan. Oleh karena itu, guru membutuhkan jaminan perlindungan hukum agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, aman, dan profesional tanpa rasa takut akan ancaman, kriminalisasi, atau tuntutan hukum yang tidak proporsional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugas.”

Dalam praktik pendidikan, guru sering dihadapkan pada berbagai risiko, seperti kesalahpahaman dalam proses pendisiplinan siswa, konflik dengan orang tua, hingga laporan hukum yang muncul akibat perbedaan persepsi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kondisi ini dapat menimbulkan rasa cemas dan ketidaknyamanan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, guru menjadi ragu dalam mengambil keputusan pedagogis, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pembelajaran dan proses pendidikan secara keseluruhan.

Perlindungan hukum juga penting untuk menjaga martabat dan profesionalitas guru. Guru adalah profesi yang memiliki kode etik dan standar kompetensi. Dengan adanya perlindungan hukum, guru dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan dan prinsip pendidikan tanpa tekanan eksternal yang berlebihan. Hal ini akan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, aman, dan saling menghormati antara guru, peserta didik, dan orang tua.

Selain itu, perlindungan hukum bagi guru berperan dalam mencegah tindakan kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi terhadap guru. Guru yang merasa terlindungi secara hukum akan lebih percaya diri dalam mendidik dan membimbing siswa, termasuk dalam menanamkan nilai-nilai moral dan disiplin. Sebaliknya, jika guru tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, profesi guru dapat kehilangan wibawa dan kepercayaan publik.

Dengan demikian, perlindungan hukum bagi guru bukan hanya bertujuan untuk melindungi individu guru, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas sistem pendidikan. Perlindungan hukum yang kuat akan mendorong guru untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

  1. Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD No 14 tahun 2005 (Fadliatun) 

Pertanyaan mengenai apakah beban kerja guru sudah sebanding dengan penghargaan yang diterima perlu dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara seimbang.

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja tersebut dipertegas dengan kewajiban pemenuhan jam kerja minimal, yang dalam praktiknya sering kali tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga administrasi pembelajaran, laporan, pengembangan diri, dan tugas kelembagaan lainnya.

Sementara itu, penghargaan terhadap guru diatur dalam Pasal 14, yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 15 menegaskan bahwa penghasilan guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.

Secara normatif, ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2005 telah menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan beban kerja dengan penghargaan. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, keseimbangan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Banyak guru masih menghadapi beban kerja yang tinggi, terutama dalam aspek administrasi dan tugas tambahan, yang belum selalu diiringi dengan penghargaan finansial maupun non-finansial yang memadai. Hal ini terutama dirasakan oleh guru honorer atau guru di daerah terpencil yang belum mendapatkan hak sesuai amanat undang-undang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara regulatif UU No. 14 Tahun 2005 telah mengatur keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan guru. Namun, dari sisi implementasi, masih diperlukan perbaikan kebijakan, pengawasan, dan komitmen pemerintah agar pelaksanaan undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru sesuai dengan beban kerja yang mereka emban.

  1. Penggunaan aplikasi quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistrasi oleh fitur digital seperti notifikasi HP atau aplikasi lain? (Fadliatun)

Penggunaan aplikasi Quizizz dalam proses pembelajaran digital menjadi salah satu inovasi yang banyak diterapkan oleh pendidik untuk meningkatkan keterlibatan dan fokus peserta didik. Quizizz dirancang dengan fitur interaktif seperti poin, peringkat, musik, dan umpan balik instan yang dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. Berdasarkan teori behaviorisme, pemberian penguatan (reinforcement) berupa skor dan peringkat dapat mendorong peserta didik untuk lebih fokus dan aktif dalam menyelesaikan tugas pembelajaran (Skinner).

Selain itu, dari sudut pandang teori pembelajaran konstruktivisme, Quizizz memungkinkan peserta didik membangun pemahaman secara aktif melalui proses menjawab soal, merefleksikan kesalahan, dan memperbaiki pemahamannya. Hal ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar ketika aplikasi digunakan secara terarah dan terstruktur oleh guru.

Namun demikian, penggunaan Quizizz melalui perangkat pribadi seperti telepon genggam juga memiliki potensi distraksi. Notifikasi dari aplikasi lain, pesan masuk, media sosial, serta akses mudah ke platform hiburan dapat mengalihkan perhatian peserta didik dari tujuan pembelajaran. Fenomena ini sejalan dengan teori cognitive load (Sweller), yang menyatakan bahwa kelebihan rangsangan informasi dapat membebani memori kerja peserta didik, sehingga menurunkan fokus dan efektivitas belajar.

Dalam perspektif Islam, fokus dan kesungguhan dalam belajar merupakan nilai yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ ۝ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

“Maka apabila engkau telah selesai dari suatu urusan, tetaplah bekerja keras, dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.”
(QS. Al-Insyirah: 7–8)

Ayat ini mengajarkan pentingnya kesungguhan dan konsentrasi dalam menyelesaikan suatu aktivitas, termasuk dalam proses belajar. Penggunaan teknologi seperti Quizizz seharusnya menjadi sarana pendukung fokus belajar, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, apakah Quizizz membuat peserta didik lebih fokus atau  justru terdistraksi sangat bergantung pada pengelolaan pembelajaran oleh guru dan pengendalian diri peserta didik. Guru perlu menetapkan aturan penggunaan gawai, membatasi waktu, serta memastikan tujuan pembelajaran tetap jelas. Jika digunakan secara terkontrol dan terarah, Quizizz dapat meningkatkan fokus belajar. Namun, tanpa pengawasan dan manajemen yang baik, fitur digital dan notifikasi pada perangkat justru berpotensi menjadi sumber distraksi yang menghambat proses pembelajaran.

  1. Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan temuan dilapangan kasusnya Apa ? ( Rosidah)

Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik menjadi hal penting untuk menilai sejauh mana guru menjalankan tugasnya sesuai dengan standar moral, profesional, dan hukum yang telah ditetapkan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tugas pendidikan, baik dalam hubungan dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua, maupun masyarakat. Di Indonesia, kode etik guru dikembangkan oleh organisasi profesi seperti PGRI dan diperkuat oleh kebijakan pendidikan nasional.

Secara normatif, guru profesional dituntut untuk bersikap adil, bertanggung jawab, menjaga martabat profesi, serta mengutamakan kepentingan peserta didik. Namun, berdasarkan berbagai temuan di lapangan, masih dijumpai kasus-kasus yang menunjukkan ketidaksesuaian antara idealitas kode etik dengan praktik nyata. Salah satu temuan yang sering muncul adalah pelanggaran etika dalam relasi guru dan peserta didik, seperti sikap diskriminatif, penggunaan kata-kata yang merendahkan, hingga pemberian hukuman yang tidak mendidik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kode etik yang menuntut guru menghormati hak dan martabat peserta didik.

Selain itu, ditemukan pula kasus pelanggaran profesionalitas, seperti kurangnya kesiapan mengajar, rendahnya komitmen terhadap pengembangan kompetensi, serta beban administrasi yang menyebabkan guru mengabaikan kualitas pembelajaran. Di beberapa daerah, masalah ini diperparah oleh ketimpangan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, yang berdampak pada motivasi dan kinerja profesional mereka.

Kasus lain yang muncul di lapangan adalah penyalahgunaan kewenangan, misalnya guru yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau tidak menjaga batas profesional dengan peserta didik. Hal ini menunjukkan lemahnya internalisasi kode etik dalam praktik sehari-hari serta kurang optimalnya mekanisme pengawasan dan pembinaan profesi.

Evaluasi terhadap kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi, pengawasan, dan penegakan kode etik. Kode etik guru sering kali hanya dipahami sebagai dokumen normatif, belum sepenuhnya dijadikan kesadaran moral dan profesional dalam tindakan nyata.

Dengan demikian, evaluasi kinerja guru profesional menuntut adanya pembinaan berkelanjutan, penguatan peran organisasi profesi, serta sistem evaluasi yang adil dan edukatif. Penegakan kode etik tidak seharusnya bersifat menghukum semata, tetapi juga mendidik dan memperbaiki, agar guru dapat menjalankan perannya secara profesional, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai etika pendidikan.

  1. Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor2 tertentu (Meilina)

Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengarahkan guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional, bermoral, dan bertanggung jawab. Ketika kode etik diterapkan secara konsisten, proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan iklim belajar yang kondusif.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi keberhasilan penerapan kode etik adalah kesadaran dan integritas pribadi guru. Guru yang memiliki kesadaran etis akan bersikap adil, menghormati peserta didik, serta menjaga profesionalitas dalam setiap tindakan. Sikap ini berdampak langsung pada suasana kelas yang aman dan nyaman, sehingga peserta didik lebih termotivasi dan aktif dalam proses pembelajaran.

Faktor kedua adalah kompetensi profesional dan pedagogik guru. Penerapan kode etik tidak dapat dipisahkan dari kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Guru yang kompeten akan menghindari praktik-praktik tidak etis, seperti penilaian subjektif atau perlakuan diskriminatif. Sebaliknya, guru yang profesional mampu menciptakan pembelajaran yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

Faktor ketiga adalah dukungan institusi dan budaya sekolah. Lingkungan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme akan memperkuat penerapan kode etik guru. Kebijakan sekolah, kepemimpinan kepala sekolah, serta hubungan kerja yang harmonis antarpendidik menjadi faktor pendukung terciptanya proses pembelajaran yang sehat dan beretika.

Faktor keempat adalah sistem pengawasan dan evaluasi kinerja guru. Evaluasi yang berkelanjutan dan objektif membantu memastikan bahwa kode etik tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diterapkan dalam praktik pembelajaran. Pengawasan yang bersifat pembinaan akan mendorong guru untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya tanpa merasa tertekan.

Dengan demikian, keberhasilan penerapan kode etik guru profesional sangat dipengaruhi oleh integritas guru, kompetensi profesional, dukungan lingkungan sekolah, serta sistem evaluasi yang efektif. Apabila faktor-faktor tersebut terpenuhi, penerapan kode etik akan berkontribusi positif terhadap proses pembelajaran, baik dari segi kualitas akademik maupun pembentukan karakter peserta didik.

  1. Guru adalah pusat inovasi (Kasus), Bagaimana jika  aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?( Syinta)

Guru sering disebut sebagai pusat inovasi dalam pendidikan karena perannya yang strategis dalam merancang, melaksanakan, dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Inovasi yang dilakukan guru mencakup penggunaan metode, media, serta strategi pembelajaran yang kreatif dan kontekstual. Namun, dalam praktiknya, peran guru sebagai pusat inovasi sering menghadapi tantangan serius, salah satunya adalah ketidakmemadaian aksesibilitas tempat mengajar, baik dari segi sarana prasarana, teknologi, maupun kondisi geografis.

Dalam konteks kasus di lapangan, banyak guru yang mengajar di daerah terpencil atau sekolah dengan fasilitas terbatas menghadapi keterbatasan ruang kelas layak, akses listrik yang tidak stabil, jaringan internet yang lemah, serta minimnya alat bantu pembelajaran. Kondisi ini secara langsung membatasi ruang gerak guru untuk menerapkan inovasi berbasis teknologi atau media pembelajaran modern. Akibatnya, inovasi sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang sulit diwujudkan, meskipun guru memiliki kompetensi dan kemauan untuk berinovasi.

Meskipun demikian, keterbatasan aksesibilitas tidak sepenuhnya meniadakan peran guru sebagai pusat inovasi. Justru dalam kondisi terbatas, inovasi dapat muncul dalam bentuk adaptasi pedagogik, seperti pemanfaatan sumber belajar lokal, metode pembelajaran kontekstual, diskusi berbasis masalah nyata, serta penggunaan media sederhana yang mudah dijangkau peserta didik. Inovasi dalam konteks ini tidak selalu berarti penggunaan teknologi canggih, tetapi kemampuan guru untuk menyesuaikan pembelajaran dengan realitas lingkungan belajar.

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tanggung jawab inovasi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada guru. Ketidakmemadaian aksesibilitas tempat mengajar merupakan persoalan struktural yang memerlukan dukungan kebijakan dan peran aktif pemerintah serta pemangku kepentingan pendidikan. Guru membutuhkan dukungan berupa peningkatan sarana prasarana, akses teknologi, pelatihan berkelanjutan, serta kebijakan afirmatif bagi sekolah di daerah tertinggal agar inovasi pembelajaran dapat berkembang secara optimal.

Dengan demikian, guru memang merupakan pusat inovasi dalam pendidikan, tetapi keberhasilan inovasi sangat bergantung pada kondisi aksesibilitas tempat mengajar. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, inovasi guru berisiko menjadi terbatas dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kreativitas guru dan kebijakan pendidikan yang berkeadilan agar inovasi pembelajaran dapat terwujud di seluruh satuan pendidikan, tanpa terkecuali.

  1. Dapatkah mengubah peran guru disekolah dengan adanya teknologi digital (Miftah)

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan dan memengaruhi peran guru di sekolah. Pada awalnya, guru dipandang sebagai sumber utama pengetahuan dan informasi bagi peserta didik. Namun, dengan hadirnya teknologi digital yang menyediakan akses informasi secara luas dan cepat, peran guru mengalami pergeseran yang cukup mendasar. Guru tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai materi, tetapi berkembang menjadi fasilitator, pembimbing, dan pengarah dalam proses pembelajaran.

Teknologi digital memungkinkan peserta didik memperoleh informasi dari berbagai sumber, seperti platform pembelajaran daring, video edukasi, dan aplikasi pembelajaran interaktif. Kondisi ini menuntut guru untuk mengubah pendekatan pembelajaran menjadi lebih berpusat pada peserta didik. Guru berperan dalam membantu siswa memilah informasi yang relevan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta membimbing peserta didik dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan etis.

Selain itu, teknologi digital juga mengubah peran guru dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Guru dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran, alat evaluasi, serta sarana komunikasi dengan peserta didik dan orang tua. Penggunaan Learning Management System (LMS), aplikasi kuis digital, dan media kolaboratif menjadikan guru sebagai desainer pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Hal ini sejalan dengan tuntutan profesionalisme guru di era digital.

Namun, perubahan peran guru akibat teknologi digital juga menghadirkan tantangan. Tidak semua guru memiliki kompetensi digital yang memadai, dan tidak semua sekolah memiliki sarana pendukung yang cukup. Selain itu, ketergantungan berlebihan pada teknologi berpotensi mengurangi interaksi sosial dan nilai-nilai humanistik dalam pendidikan. Oleh karena itu, guru tetap memegang peran penting dalam menanamkan nilai moral, karakter, dan etika kepada peserta didik, yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Dengan demikian, teknologi digital dapat mengubah peran guru di sekolah, tetapi tidak menghilangkan peran strategisnya. Guru tetap menjadi aktor utama dalam proses pendidikan, dengan peran yang lebih kompleks dan dinamis. Keberhasilan perubahan peran ini sangat bergantung pada kesiapan guru, dukungan kebijakan pendidikan, serta pemanfaatan teknologi secara bijak dan berorientasi pada tujuan pembelajaran.

  1. Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber  daya teknologi di sekolah (Rani )

Keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah merupakan tantangan nyata dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di era digital. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan langkah prioritas agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Langkah yang tepat tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana, tetapi juga pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara optimal.

Langkah prioritas pertama yang perlu dilakukan kepala sekolah adalah melakukan pemetaan kebutuhan dan kondisi teknologi sekolah. Pemetaan ini mencakup inventarisasi perangkat yang tersedia, kondisi infrastruktur seperti listrik dan jaringan internet, serta tingkat literasi digital guru dan peserta didik. Dengan data yang akurat, kepala sekolah dapat menentukan skala prioritas pengadaan dan penggunaan teknologi sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.

Langkah kedua adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang ada. Dalam kondisi keterbatasan, kepala sekolah dapat mendorong penggunaan teknologi secara bergiliran, pembelajaran berbasis kelompok, serta pemanfaatan perangkat sederhana yang mudah diakses. Selain itu, guru dapat diarahkan untuk mengembangkan pembelajaran inovatif yang tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi canggih, tetapi tetap efektif dan kontekstual.

Langkah ketiga adalah peningkatan kompetensi digital guru. Kepala sekolah perlu memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara kreatif dan efisien. Guru yang memiliki kompetensi digital yang baik dapat memaksimalkan perangkat terbatas untuk menunjang pembelajaran, sehingga keterbatasan sarana tidak menjadi penghambat utama.

Langkah keempat adalah menjalin kerja sama dan kemitraan. Kepala sekolah dapat menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas pendidikan, maupun orang tua peserta didik untuk mendukung penyediaan sarana teknologi. Kerja sama ini dapat berupa bantuan perangkat, akses internet, maupun program tanggung jawab sosial (CSR).

Langkah terakhir adalah penyusunan kebijakan sekolah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kepala sekolah perlu memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan secara adil dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Kebijakan ini harus disertai dengan evaluasi berkala agar penggunaan teknologi tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan sekolah.

Dengan demikian, langkah prioritas kepala sekolah dalam mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi terletak pada perencanaan yang matang, optimalisasi sumber daya, penguatan kompetensi guru, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendekatan ini memungkinkan sekolah tetap berkembang meskipun berada dalam keterbatasan teknologi.

  1. Sejauhmana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa di rumah (Meilina)

Kondisi ekonomi keluarga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran mandiri siswa di rumah. Di era digital, pembelajaran mandiri sering kali bergantung pada ketersediaan perangkat teknologi seperti telepon pintar, komputer, serta akses internet yang stabil. Perbedaan kemampuan ekonomi keluarga menyebabkan terjadinya kesenjangan digital yang berdampak langsung pada kualitas dan efektivitas pembelajaran mandiri siswa.

Keluarga dengan kondisi ekonomi yang baik umumnya mampu menyediakan perangkat teknologi yang memadai, kuota internet yang cukup, serta lingkungan belajar yang nyaman. Hal ini memungkinkan siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti pembelajaran daring, menonton video edukasi, dan memanfaatkan aplikasi pembelajaran secara optimal. Dalam kondisi tersebut, pembelajaran mandiri dapat berjalan lebih efektif karena siswa memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu, sumber belajar, dan strategi belajarnya.

Sebaliknya, siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah sering menghadapi keterbatasan akses terhadap teknologi digital. Keterbatasan tersebut dapat berupa ketiadaan perangkat pribadi, keterbatasan kuota internet, atau penggunaan perangkat secara bergantian dengan anggota keluarga lain. Kondisi ini menghambat siswa dalam mengakses materi pembelajaran digital secara konsisten, sehingga proses pembelajaran mandiri menjadi kurang optimal. Akibatnya, siswa berpotensi mengalami ketertinggalan akademik dibandingkan dengan teman sebaya yang memiliki akses teknologi lebih baik.

Pengaruh ekonomi keluarga tidak hanya berdampak pada aspek akses, tetapi juga pada kualitas pendampingan belajar di rumah. Orang tua dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang lebih baik cenderung memiliki literasi digital yang lebih tinggi, sehingga mampu mendampingi anak dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Sebaliknya, keterbatasan ekonomi sering kali disertai dengan rendahnya literasi digital orang tua, yang dapat mengurangi efektivitas pembelajaran mandiri siswa.

Meskipun demikian, pengaruh ekonomi keluarga bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pembelajaran mandiri berbasis teknologi. Dukungan sekolah melalui penyediaan alternatif pembelajaran, peminjaman perangkat, serta penggunaan media pembelajaran yang ramah kuota dapat membantu mengurangi kesenjangan digital. Selain itu, peran guru dalam merancang pembelajaran yang fleksibel dan inklusif juga sangat penting.

Dengan demikian, ekonomi keluarga berpengaruh cukup besar terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran mandiri siswa di rumah, terutama dalam hal akses dan kualitas penggunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah untuk memastikan bahwa pembelajaran mandiri berbasis teknologi dapat diakses secara adil oleh seluruh siswa, tanpa terkendala oleh perbedaan kondisi ekonomi.

  1. Bagaimana guru dapat mengintegrasikan nilai2 pendidikan islam dalam kegiatan sehari hari (Raniah)

Guru memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah. Pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga pada pembentukan akhlak, sikap, dan perilaku peserta didik dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai Islam perlu dilakukan secara konsisten, kontekstual, dan berkelanjutan dalam aktivitas pembelajaran maupun interaksi sosial di sekolah.

Salah satu cara utama adalah melalui keteladanan (uswah hasanah). Guru menjadi contoh nyata dalam menerapkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kesabaran, dan sikap saling menghormati. Sikap dan perilaku guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, dan warga sekolah akan secara langsung ditiru oleh siswa. Keteladanan ini merupakan metode pendidikan yang paling efektif dalam Islam karena nilai tidak hanya diajarkan, tetapi dipraktikkan.

Selain itu, guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui pembiasaan dalam kegiatan rutin sekolah. Kegiatan seperti mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan doa, membiasakan salam, menjaga kebersihan kelas sebagai bagian dari iman, serta menanamkan sikap disiplin terhadap waktu merupakan bentuk implementasi nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan ini membantu peserta didik menginternalisasi nilai-nilai Islam secara alami.

Guru juga dapat mengaitkan nilai-nilai Islam dengan materi pembelajaran, baik pada mata pelajaran PAI maupun mata pelajaran umum. Misalnya, dalam pembelajaran sains, guru dapat menanamkan nilai rasa syukur atas ciptaan Allah, sedangkan dalam pembelajaran sosial dapat ditanamkan nilai keadilan, kerja sama, dan tanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai Islam bersifat universal dan relevan dalam semua aspek kehidupan.

Selain itu, guru perlu membangun komunikasi yang edukatif dan humanis dengan peserta didik. Memberikan nasihat dengan hikmah, menghindari kata-kata kasar, serta menyelesaikan konflik secara adil merupakan bentuk penerapan nilai akhlak Islam dalam praktik pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang menekankan keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Dengan demikian, integrasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari dapat dilakukan melalui keteladanan, pembiasaan, pengintegrasian dalam pembelajaran, serta komunikasi yang berakhlak. Peran guru sebagai pendidik dan teladan menjadi kunci utama dalam membentuk karakter Islami peserta didik secara berkelanjutan.

  1. Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi Uswatun hasanah bagi diri kita (Meilina)

Menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan kesadaran moral, spiritual, dan konsistensi perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Integritas bukan hanya tentang citra diri di hadapan orang lain, tetapi kesesuaian antara nilai yang diyakini, ucapan yang disampaikan, dan tindakan yang dilakukan, baik saat dilihat maupun tidak dilihat orang lain.

Landasan utama dalam menjaga integritas dan keteladanan terdapat dalam firman Allah SWT:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”
(QS. Al-Ahzab: 21)

Langkah pertama adalah menanamkan keikhlasan dan kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah). Seseorang yang menyadari bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Kesadaran ini menjadi benteng utama dalam menjaga kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, meskipun tidak ada tuntutan atau pengawasan dari manusia.

Langkah kedua adalah konsistensi antara ucapan dan perbuatan (istiqamah). Integritas tercermin ketika seseorang mampu melakukan apa yang ia ucapkan dan menepati komitmen yang telah dibuat. Ketidaksesuaian antara perkataan dan tindakan dapat merusak kepercayaan serta menghilangkan nilai keteladanan. Oleh karena itu, membiasakan diri untuk menepati janji dan bersikap jujur dalam kondisi apa pun merupakan bentuk nyata menjaga integritas diri.

Langkah ketiga adalah melakukan muhasabah (evaluasi diri) secara rutin. Dengan refleksi diri, seseorang dapat menyadari kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan terus meningkatkan kualitas akhlaknya. Muhasabah membantu individu agar tidak merasa paling benar, melainkan terus belajar dan memperbaiki diri agar tetap layak menjadi teladan.

Langkah keempat adalah menjaga adab dalam interaksi sosial. Bersikap santun, adil, rendah hati, serta menghargai orang lain mencerminkan akhlak mulia yang menjadi inti dari uswatun hasanah. Integritas diri akan terlihat dari cara seseorang menghadapi perbedaan, kritik, dan konflik secara bijaksana.

Dengan demikian, menjaga integritas diri sebagai uswatun hasanah menuntut keikhlasan, konsistensi, evaluasi diri, dan akhlak yang baik. Keteladanan sejati lahir bukan dari kesempurnaan, tetapi dari kesungguhan untuk terus memperbaiki diri dan hidup sesuai dengan nilai-nilai kebaikan yang diyakini.

  1. Membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karna kekuasaan ( Nur Ilmi)

Kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berbeda secara mendasar dengan kepemimpinan yang bertumpu semata-mata pada kekuasaan. Kepemimpinan dalam perspektif Islam berpijak pada prinsip amanah, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral, di mana seorang pemimpin dipandang sebagai pelayan bagi yang dipimpinnya. Orientasi utama kepemimpinan Islam adalah kemaslahatan bersama dan mencari ridha Allah SWT, sehingga kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Pemimpin Islam menjalankan perannya melalui keteladanan, musyawarah, serta sikap adil dalam mengambil keputusan, sehingga ketaatan pengikut lahir dari kesadaran dan rasa hormat, bukan karena paksaan.

Sebaliknya, kepemimpinan yang didasarkan pada kekuasaan lebih menekankan pada otoritas jabatan dan kemampuan mengendalikan orang lain. Kepemimpinan semacam ini cenderung bersifat hierarkis dan top-down, di mana keputusan diambil sepihak dan kepatuhan pengikut dibangun atas dasar rasa takut atau tekanan. Jabatan sering dipandang sebagai hak atau alat untuk mempertahankan kekuasaan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Akibatnya, kepemimpinan karena kekuasaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, serta melemahnya kepercayaan pengikut. Dengan demikian, kepemimpinan nilai Islam lebih menekankan dimensi moral dan keteladanan, sedangkan kepemimpinan karena kekuasaan menitikberatkan pada dominasi dan kontrol.

  1. Apa Isu yang trend dalam dunia pendidikan saat ini?

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam dunia pendidikan nasional belakangan ini adalah tetap berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur semester, meskipun kegiatan pembelajaran formal sedang tidak berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait urgensi, efektivitas, dan ketepatan prioritas kebijakan pendidikan, terutama ketika program tersebut menyerap porsi anggaran negara yang sangat besar.

Secara konseptual, MBG dirancang untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Asupan gizi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesiapan belajar, kehadiran siswa, serta capaian akademik. Namun, ketika program ini tetap dilaksanakan pada masa libur semester, saat siswa tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah, tujuan pedagogisnya menjadi kurang relevan. Dalam konteks ini, keberlanjutan program justru menunjukkan lemahnya penyesuaian kebijakan terhadap situasi faktual di lapangan.

Isu ini menjadi semakin problematis ketika dikaitkan dengan kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi banyak persoalan mendasar, seperti keterbatasan sarana prasarana sekolah, rendahnya kesejahteraan guru honorer, kesenjangan akses teknologi, serta mutu pembelajaran yang belum merata. Alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar untuk satu program yang urgensinya dipertanyakan berpotensi mengorbankan kebutuhan lain yang lebih mendesak dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pendekatan populis dalam perumusan kebijakan pendidikan, di mana program yang bersifat simbolik dan mudah diklaim secara politik lebih diprioritaskan dibandingkan kebijakan yang memperkuat ekosistem pendidikan secara struktural dan berkelanjutan. Padahal, efektivitas kebijakan pendidikan seharusnya diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan mutu pembelajaran, bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang diserap.

Oleh karena itu, isu keberlanjutan MBG saat libur semester menegaskan pentingnya evaluasi berbasis kebutuhan nyata dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada dampak pendidikan jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan memiliki urgensi yang jelas, tepat sasaran, dan selaras dengan tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan berkelanjutan.

  1. Implementasi guru profesional seperti apa yang di harapkan generasi beta?

Generasi Beta, yaitu generasi yang lahir mulai sekitar tahun 2025 dan tumbuh sepenuhnya dalam ekosistem digital, memiliki karakteristik dan kebutuhan belajar yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka akan hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, kecerdasan buatan, serta perubahan sosial yang dinamis. Oleh karena itu, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta tidak hanya menekankan penguasaan materi, tetapi juga kemampuan adaptif, pedagogik inovatif, dan keteladanan nilai.

Guru profesional bagi Generasi Beta diharapkan memiliki kompetensi literasi digital yang tinggi. Guru tidak hanya mampu menggunakan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran, tetapi juga memahami bagaimana teknologi memengaruhi cara berpikir, belajar, dan berinteraksi peserta didik. Guru berperan sebagai fasilitator yang membimbing siswa dalam menyaring informasi, berpikir kritis, serta menggunakan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

Selain kompetensi digital, Generasi Beta membutuhkan guru yang humanis dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Di tengah dominasi teknologi, peran guru sebagai pendamping emosional dan pembentuk karakter menjadi semakin penting. Guru profesional diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menghargai keberagaman, sehingga peserta didik merasa didengar dan dihargai.

Implementasi profesionalisme guru juga tercermin dari kemampuan menerapkan pembelajaran yang personal dan fleksibel. Generasi Beta tumbuh dengan pengalaman pembelajaran yang adaptif dan berbasis data. Oleh karena itu, guru dituntut mampu menyesuaikan strategi pembelajaran dengan kebutuhan, minat, dan gaya belajar peserta didik, tanpa mengabaikan tujuan pendidikan secara keseluruhan.

Selain itu, guru profesional diharapkan menjadi teladan nilai dan etika. Di tengah arus informasi yang bebas dan tidak terfilter, guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, empati, serta etika digital. Keteladanan guru dalam bersikap dan berinteraksi akan menjadi referensi utama bagi Generasi Beta dalam membentuk karakter dan integritas diri.

Dengan demikian, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta adalah guru yang adaptif terhadap teknologi, humanis dalam pendekatan, fleksibel dalam pembelajaran, serta konsisten dalam menanamkan nilai dan etika. Profesionalisme guru tidak hanya diukur dari kemampuan akademik, tetapi juga dari kemampuannya menyiapkan Generasi Beta menjadi individu yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.