Senin, 01 Juni 2026

Implementasi Problem Based Learning (PBL)

 Penerapan kurikulum merdeka terdapat perubahan pada bidang mata pelajaran di tingkat Sekolah Dasar, salah satunya melalui penggabungan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Keduanya dikombinasikan menjadi mata pelajaran IPAS, dengan harapan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan. Perubahan tersebut mengindikasikan bahwa IPA dan IPS sebenarnya dapat diajarkan secara bersamaan. Terlebih objek kajian kedua mata pelajaran sama-sama tentang lingkungan sekitar (Lailatul Fajar Nurngaini, 2024).

Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang makhluk hidup dan benda mati di alam semesta serta interaksinya, dan mengkaji kehidupan manusia sebagai individu sekaligus sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan lingkungannya. IPAS membantu peserta didik menumbuhkan keingintahuannya terhadap fenomena yang terjadi di sekitarnya. Keingintahuan ini dapat memicu peserta didik untuk memahami terkait proses alam semesta bekerja dan berinteraksi dengan kehidupan manusia di muka bumi (Novina, 2023). Peran IPAS tampak jelas dalam menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik terhadap fenomena di sekitarnya, sehingga mereka mampu memahami, mengidentifikasi permasalahan, dan menemukan solusi. Hal ini menjadikan IPAS sebagai bekal bagi peserta didik untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan di masa depan (Ghaniem, Fitri & Yasella, 2022).

Dalam kegiatan belajar mengajar, tugas seorang guru adalah menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Tujuan yang diharapkan adalah pengetahuan peserta didik bertambah dari yang tidak tahu menjadi tahu. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu model pembelajaran yang tepat agar proses transfer ilmu pengetahuan dari guru ke peserta didik berlangsung secara efektif. Problem Based Learning merupakan salah satu dari sekian banyak model pembelajaran yang dapat dilakukan untuk siswa di sekolah (Mayasari et al., 2022). PBL merupakan model pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk mengenal cara belajar serta bekerja sama dalam kelompok untuk mencari penyelesaian

ISSN 2715-2820 (Print) Al asma: Journal of Islamic Education

ISSN 2715-2812 (Online) Vol. 8, No. 1, May 2026

48

masalah-masalah di dunia nyata. Model pembelajaran PBL menyiapkan peserta didik untuk berpikir secara kritis, serta mampu untuk mendapatkan dan menggunakan secara tepat sumber-sumber pembelajaran (Febiani Musyadad et al., 2019).

Berdasarkan penelitian yang di lakukan Risandy dkk, menunjukkan bahwa Penerapan PBL dapat membantu peserta didik mengembangkan keterampilan kolaborasi, komunikasi, dan pemecahan masalah. Melalui kerja kelompok dan interaksi dengan teman sekelas, peserta didik dapat belajar untuk bekerja sama, mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain, serta mencari solusi bersama-sama. PBL juga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan kreativitas mereka. Dalam proses penyelidikan dan eksplorasi, peserta didik dihadapkan pada situasi yang memerlukan pemikiran kreatif dalam mencari solusi atau menghasilkan ide baru. Hal ini dapat merangsang perkembangan potensi kreatif peserta didik dan meningkatkan kepercayaan diri dalam menyampaikan ide-ide mereka (Risandy, 2023). Meskipun demikian, fakta di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan. Berdasarkan observasi awal di kelas V SD Inpres Balang Boddong 1 Kota Makassar, ditemukan bahwa meskipun model PBL telah diperkenalkan, partisipasi peserta didik masih rendah. Guru masih menghadapi tantangan dalam memicu keterlibatan aktif siswa.

Urgensi penelitian ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengatasi rendahnya partisipasi dan kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran IPAS. Penelitian terdahulu, seperti yang dilakukan oleh (Mayasari et al., 2022) menunjukkan bahwa model Problem Based Learning (PBL) memiliki efektivitas tinggi dalam meningkatkan keaktifan siswa melalui pemecahan masalah nyata. Selain itu, (Lutfi, 2021) dalam penelitiannya menegaskan bahwa PBL mampu mendorong semangat belajar siswa pada pembelajaran tematik di tingkat sekolah dasar. Namun, meskipun literatur menunjukkan hasil yang positif, fakta di SD Inpres Balang Boddong 1 menunjukkan fenomena yang berbeda, peserta didik kelas V masih mengalami kesulitan dalam memahami materi dan cenderung pasif dalam interaksi kelompok.

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan pedagogis (merujuk pada teori pengajaran) dan psikologis (pendekatan untuk melihat reaksi). Adapun sumber data penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah lima peserta didik serta satu guru kelas V. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data digunakan teknik triangulasi sumber, triangulasi metode dan triangulasi waktu.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Implementasi Problem Based Learning (PBL) Pembelajaran IPAS pada Peserta Didik Kelas V SD Inpres Balang Boddong 1 Kota Makassar

Berdasarkan wawancara dengan wali kelas V sekaligus guru mata pelajaran IPAS Ibu N dan lima peserta didik kelas V serta pengamatan langsung pada proses pembelajaran, implementasi model PBL dijalankan dengan tahap yang jelas dan sistematis. Implementasi PBL terdapat beberapa tahap di dalamnya sesuai dengan tahapan yang dikemukakan oleh

Jhon Dewey, mencakup tahap orientasi peserta didik pada masalah, mengorganisasikan peserta didik dalam belajar, membantu penyelidikan kelompok, mengembangkan dan menyajikan hasil karya, serta menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah.

Pada tahap awal yaitu orientasi peserta didik pada masalah, guru awalnya akan membuka pembelajaran dengan memberi pengantar materi dan menginformasikan masalah yang akan dipecahkan peserta didik. Dalam tahap ini guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan memotivasi peserta didik agar terlibat aktif dalam pembelajaran.

Kemudian pada tahap kedua yaitu mengorganisasikan peserta didik dalam belajar, guru akan membagi peserta didik ke dalam kelompok belajar kecil dengan memperhatikan karakter mereka agar kelompok bekerja optimal dan menghindari dominasi oleh salah satu dari mereka. Setiap kelompok diberikan tugas yang bersifat memecahkan masalah yang dekat dengan pengalaman sehari-hari, seperti eksperimen mengenai cahaya dan bayangan.

Tahap ketiga yaitu membantu penyelidikan kelompok, pada tahap ini peserta didik akan bekerja sama untuk memecahkan masalah, guru bertindak sebagai fasilitator yang mengarahkan dan mendampingi peserta didik selama proses berlangsung. Guru membantu mereka bila mengalami kesulitan, serta memastikan semua anggota kelompok terlibat aktif.

Tahap selanjutnya yaitu mengembangkan dan menyajikan hasil karya, setelah peserta didik selesai mengerjakan, setiap kelompok menyajikan hasil temuan mereka melalui presentasi di depan kelas sebagai bentuk tanggung jawab dan pengembangan keterampilan komunikasi peserta didik.

Tahap terakhir yaitu, menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah. Peserta didik melakukan refleksi tentang proses yang mereka lalui dan guru juga memberikan kuis tanya jawab atau lembar kerja mandiri sebagai evaluasi, serta memberikan penilaian terhadap kerja sama, kreativitas, selama proses pembelajaran berlangsung.

Implementasi Problem Based Learning (PBL) pada pembelajaran IPAS telah dilaksanakan dengan mengikuti tahapan utama sintaks PBL. Hal tersebut sesuai dengan sintaks PBL menurut Arends yang menyatakan bahwa sintaks PBL meliputi: 1) mengorientasikan masalah; 2) mengorganisir untuk meneliti; 3) membantu investigasi; 4) mempresentasikan hasil karya serta menganalisis; dan 5) mengevaluasi proses mengatasi masalah (Nurdiyah Lestari, 2018).

Pelaksanaan sintaks PBL di kelas ini menunjukkan bahwa model pembelajaran ini mampu menciptakan proses belajar yang aktif, kolaboratif, dan kontekstual, berdasarkan dari pengamatan langsung, serta sesuai dengan tujuan PBL untuk mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan mandiri pada peserta didik. Hal tersebut sejalan dengan teori John Dewey, yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta didik dalam proses pembelajaran melalui kerja sama, interaksi sosial, dan kebebasan berpendapat (Hilmi, Faisol Ahmad, 2024). Selain itu, penelitian ini juga sejalan dengan penelitian terdahulu oleh Lutfi Afifiah yang menyatakan bahwa penerapan PBL dapat meningkatkan semangat dan keaktifan peserta didik (Lutfi, 2021).

Tantangan yang dihadapi dan upaya guru mengatasi tantangan tersebut

Dalam proses penerapan model Problem Based Learning (PBL) pada pembelajaran IPAS kelas V di SD Inpres Balang Boddong 1, ditemukan beberapa tantangan yang memengaruhi kelancaran pelaksanaan pembelajaran. Salah satu tantangan utama adalah

kondisi peserta didik yang beragam, seperti peserta didik yang sulit dikendalikan saat pembelajaran berlangsung sehingga mengganggu suasana kelas, membuat proses pembelajaran kurang kondusif. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Widya Maharani dkk, yang menyatakan bahwa salah satu tantangan dalam penerapan model PBL dalam pembelajaran adalah beberapa peserta didik yang gaduh saat proses pembelajaran di kelas lebih tepatnya saat sedang melakukan diskusi kelompok (Pramudita et al., 2025).

Selain itu, dalam pembentukan kelompok, terdapat peserta didik yang mendominasi aktivitas kelompok, sehingga menyulitkan anggota lain untuk berkontribusi secara merata. Dominasi ini terkadang menyebabkan ketidakseimbangan partisipasi di antara anggota kelompok, sehingga beberapa peserta didik tidak memperoleh kesempatan untuk belajar dan berkontribusi secara optimal. Situasi ini memerlukan perhatian khusus agar tujuan pembelajaran PBL yang bersifat kolaboratif dapat tercapai dengan baik.

Tantangan lain yang juga ditemukan adalah adanya kesulitan peserta didik dalam memahami beberapa materi atau mencari jawaban selama proses pemecahan masalah. Hal ini menuntut peran guru tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pembimbing yang memberikan bimbingan dan dukungan tambahan agar peserta didik tidak merasa kebingungan selama pembelajaran berlangsung. Hal ini sejalan dengan pendapat Aurelia dan Intan yang berpendapat bahwa tantangan lain yang turut memengaruhi adalah variasi kemampuan peserta didik dalam satu kelas. Peserta didik memiliki kebutuhan dan tingkat pemahaman yang berbeda-beda dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Peserta didik dengan pemahaman yang lebih lambat terkadang mengalami kesulitan dalam mengikuti alur penyelidikan yang dituntut oleh model PBL (Aurelia & Intani, 2025). Selain itu hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan khairunnisa dkk, yang menyatakan bahwa beberapa peserta didik cenderung gaduh saat pembelajaran, terutama pada tahap diskusi kelompok (Nada Khairunnisa Handoko, Muhamad Chamdani, 2025).

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, guru melakukan berbagai upaya strategis agar pembelajaran tetap berjalan efektif dan tujuan PBL tercapai. Salah satu upaya penting adalah memberikan pendekatan kepada peserta didik yang cenderung mendominasi atau mengganggu proses belajar. Guru mendorong peserta didik tersebut untuk berbagi peran dan belajar bersama teman-temannya secara lebih kooperatif. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Atrianti dkk yang menyatakan bahwa solusi dari kendala yang ditemui pada saat penelitian yaitu guru mengarahkan, mengawasi dan membimbing peserta didik dalam melakukan diskusi agar tugas setiap anggota dapat lebih terarah, guru mengondisikan peserta didik dan menekankan tata tertib belajar (Artanti et al., 2023). Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Aurelia dkk yang menyatakan bahwa untuk mengatasi kesulitan peserta didik dalam memahami materi atau mencari jawaban, guru perlu memberikan arahan, penjelasan tambahan, serta menemani peserta didik saat eksplorasi materi agar mereka tetap termotivasi dan tidak merasa kesulitan (Aurelia & Intani, 2025).

Pada saat kegiatan diskusi kelompok, guru menegaskan pentingnya kebersamaan dengan meminta setiap peserta didik menunggu hingga semua anggota kelompok selesai sebelum berpindah ke tahapan berikutnya. Hal ini bertujuan untuk membangun solidaritas dan kerja sama antar peserta didik, sehingga kelompok menjadi lebih kompak dan efektif dalam menyelesaikan tugas.

Guru juga memberikan bimbingan seperti pemberian arahan serta penjelasan tambahan bagi peserta didik yang merasa kebingungan dalam memahami materi atau sulit mencari jawaban. Guru juga secara fisik menemani peserta didik saat melakukan eksplorasi materi, sehingga mereka tetap merasa didukung dan termotivasi. Selain itu, untuk mengatasi kendala yang dialami guru dapat mengelompokkan peserta didik sesuai dengan gaya belajar masing-masing peserta didik. Gaya Belajar terbagi menjadi tiga, yaitu gaya belajar visual, gaya belajar auditori, dan gaya belajar kinestetik. Penerapannya dilakukan dengan mengelompokkan peserta didik sesuai dengan gaya belajar masing-masing (Visual, Auditori, dan Kinestetik). Artinya, dalam satu waktu pembelajaran IPAS, guru memfasilitasi kebutuhan yang berbeda-beda tersebut agar kendala pembelajaran dapat diminimalisir.

Peserta didik dengan gaya belajar visual lebih mudah menyerap informasi melalui penglihatan, seperti gambar, grafik, peta konsep, dan ilustrasi visual lainnya. Ciri-ciri anak yang memiliki gaya belajar visual yakni bukan pendengar yang baik saat berkomunikasi, tidak suka bicara di depan kelompok, tapak terlihat pasif pada saat diskusi, kurang mampu mengingat informasi yang diberikan secara lisan. Selanjutnya, peserta didik dengan gaya auditori lebih memfokuskan indra pendengaran untuk memperoleh informasi dalam proses pembelajaran. Cici-ciri anak dengan gaya belajar auditori yaitu berbicara dengan diri sendiri saat mengerjakan tugas, senang membaca dengan suara keras, mudah terganggu oleh keributan, serta lebih mudah mengingat hal yang didiskusikan dari pada yang dilihat. Sedangkan peserta didik dengan gaya belajar kinestetik mengandalkan belajar melalui gerakan, menyentuh, dan melakukan tindakan. Ciri-ciri anak dengan gaya belajar kinestetik yakni sulit berdiam diri dan cenderung ingin selalu bergerak, mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan tangannya aktif, menyukai praktik atau percobaan, menyukai permainan serta aktivitas fisik (Budi et al., 2021).

Dengan upaya-upaya tersebut, kendala dalam pelaksanaan PBL dapat diminimalisir, dan proses pembelajaran bisa tetap berjalan dengan lancar, menciptakan suasana belajar yang positif dan mendukung pengembangan kemampuan peserta didik secara menyeluruh.

Solusi Strategis: Integrasi Nilai Dan Teknologi Dalam Ekosistem Digital

 Solusi Strategis: Integrasi Nilai Dan Teknologi Dalam Ekosistem Digital

Risiko etis paling fundamental dalam adopsi Artificial Intelligence (AI) pada

pendidikan Islam adalah ancaman dehumanisasi, di mana proses belajar-mengajar

berpotensi kehilangan dimensi afektif dan spiritualnya. AI, dengan segala kecanggihan

algoritmanya, mampu mensimulasikan kecerdasan intelektual namun sepenuhnya hampa

dari kesadaran moral dan empati. Untuk menavigasi risiko ini, pendidikan Islam harus

merevitalisasi Metode Keteladanan (Uswah Hasanah) sebagai benteng pertahanan

kemanusiaan.


Dalam tradisi pendidikan Islam, pembentukan karakter tidak dapat dilakukan hanya

melalui transfer informasi kognitif. Mengacu pada penelitian Safitri (2025), metode

keteladanan merupakan pilar utama dalam peningkatan kualitas pendidikan karena

peserta didik memiliki kecenderungan alami untuk meniru (imitation) perilaku yang

mereka saksikan secara konsisten. Di sini, AI harus diposisikan secara tegas sebagai

wasilah (alat/perantara) dan bukan sebagai otoritas moral.

Meskipun AI dapat berfungsi sebagai Mu'allim yang menyediakan rujukan ayat

atau hadis secara instan, ia tidak memiliki "ruh" untuk menjadi sosok Murabbi. Kehadiran

guru secara fisik dan keterlibatan emosionalnya dalam memberikan teladan moral seperti

kejujuran, kesabaran, dan kasih saying adalah aspek yang tidak dapat diformulasikan ke

dalam kode biner. Keteladanan guru adalah manifestasi nyata dari nilai-nilai Islam yang

memberikan makna pada data mentah yang dihasilkan oleh AI.

Limitasi terbesar AI dalam pendidikan karakter terletak pada ketidakmampuannya

untuk menunjukkan moralitas praktis dalam situasi kehidupan yang kompleks.

Sebagaimana dijelaskan dalam kerangka Maqasid al-Shari'ah, tujuan pendidikan bukan

sekadar mencetak individu yang cerdas, melainkan menjaga martabat kemanusiaan dan

integritas akhlak (Hifz al-Nafs dan Hifz al-Nasl).

Siswa memerlukan sosok nyata sebagai role model untuk memahami bagaimana

nilai-nilai agama dipraktikkan di dunia nyata. Berdasarkan QS. Al-Ahzab: 21, Rasulullah

SAW diutus sebagai teladan (uswatun hasanah) karena manusia belajar melalui

pengamatan perilaku, bukan sekadar instruksi teks. Oleh karena itu, strategi integrasi AI

yang efektif wajib menyertakan penguatan kapasitas guru sebagai pusat keteladanan.

Guru tidak boleh terpinggirkan oleh teknologi; sebaliknya, teknologi harus membebaskan

guru dari beban administratif sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk

berinteraksi, membimbing, dan memberikan keteladanan langsung kepada peserta didik.

Strategi mitigasi ini bertujuan untuk menghasilkan output pendidikan yang

seimbang: peserta didik yang cerdas secara kognitif melalui bantuan efisiensi AI, namun

tetap memiliki akhlak mulia melalui bimbingan keteladanan guru. Dengan demikian,

integrasi AI tidak akan berujung pada dehumanisasi, melainkan pada penguatan kualitas

manusia. Guru di era digital bertindak sebagai "filter etis" dan "kompas spiritual" yang

memastikan bahwa informasi dari AI digunakan untuk kemaslahatan, sesuai dengan

prinsip-prinsip Maqasid al-Shari'ah.

Menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, diperlukan perumusan solusi

strategis yang komprehensif agar institusi pendidikan Islam tetap relevan di tengah arus

modernisasi namun tetap mampu menjaga autentisitas ajaran agamanya. Upaya ini

difokuskan pada penguatan literasi digital yang Islami bagi para pendidik tujuannya agar

mereka tidak hanya memiliki kecakapan teknis dalam mengoperasikan perangkat, tetapi

juga memiliki ketajaman intelektual untuk melakukan filter terhadap konten digital yang

dihasilkan AI secara mandiri (Arifin, 2025). Dalam konteks ini, kemampuan tabayyun

(verifikasi) digital menjadi kompetensi wajib dan mendesak secara nomatif Adapun ayat

yang mendasari tabayyun QS. Al-Hujurat 6: "Wahai orang-orang yang beriman! Jika

seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah


kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan

(kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."

Dari landasan normative diatas menekankan guru harus mampu membedakan

antara informasi yang valid secara syariat dengan data yang dihasilkan algoritma secara

bias, sehingga mereka tetap berdiri kokoh sebagai penyaring kebenaran di tengah banjir

informasi digital yang sering kali superfisial (Rhendica & Kukuh, 2024).

Integrasi Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem pendidikan Islam harus

diletakkan di atas fondasi pemahaman ontologis yang kokoh bahwa manusia bukanlah

sekadar entitas biologis-kognitif, melainkan entitas multidimensi yang memiliki aspek

fisik, akal, dan ruhani. Mengingat efektivitas dan arah proses pendidikan sangat

bergantung pada pemahaman kita mengenai hakikat manusia, maka adopsi teknologi

digital tidak boleh terjebak pada pragmatisme sempit yang mereduksi potensi spiritual

manusia demi mengejar efisiensi intelektual semata.

Pendidikan dapat menghasilkan individu yang harmonis dalam penelitian Fauziah

et al., (2025) pendidikan yang harmonis yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai upaya

membentuk Insan Kamil hanya dapat tercapai apabila terdapat pembagian peran yang

proporsional antara manusia dan mesin. Dalam pendapat lain dalam upaya merumuskan

paradigma integrasi Artificial Intelligence (AI) yang selaras dengan nilai-nilai Islam,

pemikiran Seyyed Hossein Nasr menawarkan fondasi teoretis yang kuat, terutama

mengenai hakikat manusia dan ilmu pengetahuan. Di tengah disrupsi teknologi yang

cenderung mekanistik, tinjauan terhadap posisi manusia menjadi sangat krusial agar

teknologi tidak mencerabut esensi kemanusiaan itu sendiri.

Argumentasi mengenai integrasi AI harus bertitik tolak dari pemahaman bahwa

manusia adalah makhluk teomorfis (theomorphic creature) (Ma'mur, 2025). Dalam

pandangan Nasr, manusia diciptakan dengan membawa "citra" Tuhan yang memiliki

dimensi sakral dan kapasitas transenden. Oleh karena itu, adopsi AI dalam pendidikan

Islam tidak boleh mereduksi hakikat manusia hanya seolah-olah sebagai "mesin pengolah

data" atau entitas biologis yang perilakunya dapat sepenuhnya diprediksi oleh algoritma.

Pendidikan Islam yang memanfaatkan AI harus tetap berorientasi pada proses tazkir

(pengingatan kembali akan asal-usul sakral manusia) dan tazkiyatun nafs (penyucian

jiwa). Jika AI hanya digunakan sebagai alat efisiensi transfer informasi teknis tanpa

melibatkan dimensi spiritual, maka pendidikan tersebut akan kehilangan substansi

utamanya. Integrasi AI yang ideal adalah yang mampu memposisikan teknologi sebagai

instrumen pendukung bagi manusia untuk mencapai derajat Insan Kamil, di mana

kecerdasan intelektual buatan tunduk pada kearifan ruhani manusia.

Dalam kerangka ini, AI diposisikan sebagai akselerator pertumbuhan akal (growth

of intellect), di mana kemampuannya mengolah data besar (big data) digunakan untuk

memperluas cakrawala kognitif peserta didik. Namun, akselerasi intelektual ini tidak

boleh mengesampingkan peran sentral pendidik sebagai Murabbi yang memiliki mandat

utama dalam membina pertumbuhan hati (growth of heart) dan moralitas.

Ketajaman algoritma AI mungkin mampu memberikan jawaban logis, namun ia

tidak memiliki "rasa" untuk menyentuh dimensi emosional dan spiritual murid. Oleh


karena itu, strategi integrasi AI yang berbasis Maqasid al-Shari'ah harus memastikan

bahwa teknologi berfungsi untuk memperkuat kapasitas manusia dalam memahami

realitas, sementara pembangunan karakter dan internalisasi nilai-nilai akhlak tetap terjaga

melalui interaksi manusiawi yang hangat, keteladanan, dan bimbingan ruhani yang tak

tergantikan oleh baris-baris kode biner.

Lebih jauh lagi, solusi yang ditawarkan mencakup langkah sistemik berupa

penyusunan pedoman etis penggunaan teknologi yang secara khusus berlandaskan pada

prinsip Maqasid al-Shari'ah. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap inovasi AI yang

diadopsi benar-benar berfungsi untuk kemaslahatan umat, khususnya dalam menjaga

agama (hifz al-dƒ´n), menjaga akal (hifz al-'aql), dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Dengan

menjadikan kerangka etis ini sebagai panduan, penggunaan AI tidak akan melenceng dari

koridor nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Secara yuridis berikut analisis argumentasi hukum yang kuat di mata penulis:

Hifz al-Dƒ´n (Menjaga Agama) dan Transformasi Karakter Siswa Pilar pertama

dalam adopsi AI adalah upaya menjaga kemurnian agama (hifz al-dƒ´n), yang bermaksud

memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan di madrasah atau pesantren tetap

mendukung penguatan akidah dan akhlak siswa. Hal ini sejalan secara fundamental

dengan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

yang menegaskan bahwa:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk

watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan

kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar

menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara

yang demokratis serta bertanggung jawab."

Oleh karena itu, narasi AI dalam pendidikan Islam bukan sekadar soal digitalisasi

materi, melainkan bagaimana sistem AI difilter agar menjadi sarana (wasilah) yang

memperkokoh iman siswa sesuai dengan amanat konstitusi.

Hifz al-'Aql (Menjaga Akal) dan Integritas Informasi Digital Prinsip kedua

menitikberatkan pada perlindungan akal (hifz al-'aql) dari paparan hoaks, bias algoritma,

dan kemalasan berpikir. Maksud dari poin ini adalah kewajiban pendidik untuk

menumbuhkan tradisi tabayyun (verifikasi) dalam setiap interaksi dengan AI guna

menjaga kejernihan intelektual. Pijakan hukum dari langkah ini adalah Pasal 28 UU ITE

No. 19 Tahun 2016 yang secara tegas

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan

menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Dengan demikian, kemampuan melakukan verifikasi terhadap jawaban AI adalah

wujud nyata dari ketaatan beragama dalam menjaga akal, sekaligus bentuk kepatuhan

terhadap hukum negara dalam mewujudkan ekosistem digital yang bersih dari informasi

palsu.

Hifz al-Nafs & al-'Irdh (Menjaga Jiwa & Kehormatan) serta Perlindungan Data

Pilar ketiga adalah perlindungan terhadap martabat dan hak privasi individu atau menjaga

jiwa dan kehormatan (hifz al-nafs wa al-'Irdh). Di era Big Data, penggunaan AI sering


kali melibatkan pengumpulan data pribadi peserta didik secara masif yang berisiko

disalahgunakan. Hal ini memiliki korelasi langsung dengan UU No. 27 Tahun 2022

tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur:

hak subjek data atas kerahasiaan identitas dan perlindungan dari pemrosesan data

yang tidak sah atau merugikan.

Melalui integrasi ini, sekolah Islam memastikan bahwa inovasi teknologi tetap

berjalan di atas penghormatan terhadap hak asasi manusia dan privasi yang dilindungi

oleh syariat maupun hukum positif negara.

Menurut Ramadhan et al., (2025) dalam tataran praktis, penerapan prinsip moderasi

(Wasathiyyah) menjadi kunci keseimbangan; di mana AI tidak dipandang sebagai

kompetitor yang mengancam atau pengganti posisi sentral guru, melainkan diposisikan

sebagai alat bantu (wasilah) yang efektif. AI dimanfaatkan untuk mengefisiensikan tugastugas

administratif dan memperkaya sumber belajar yang lebih personal dan adaptif,

sementara otoritas bimbingan akhlak tetap berada di tangan manusia.

Akhirnya, solusi ini tidak dapat berjalan sendiri melainkan harus dikelola secara

kolaboratif melalui sinergi multisektor antara pemerintah sebagai regulator, lembaga

pendidikan sebagai pelaksana, dan pakar teknologi sebagai penyedia sistem. Kolaborasi

ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang selaras dengan tujuan besar

pendidikan Islam, yaitu membentuk generasi Muslim masa depan yang unggul dan

kompetitif secara teknologi, namun tetap memiliki kekokohan spiritual serta integritas

akhlak yang tidak tergoyahkan oleh zaman.(Wahyuni et al., 2025)

Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan AI Dalam Pendidikan Islam

 Dampak Positif Dan Negatif Penggunaan AI Dalam Pendidikan Islam


Menurut Fauziyah (2023) Adapun dampak positif penggunaan AI ialah : 1)

personalisasi pembelajaran, 2) Penilaian Otomatis, 3) Tutor Virtual, 4) Smart Content,

dan 5) Voice Assistant.

1. Personalisasi pembelajaran

AI (Artificial Intelligence) memiliki peran strategis dalam mendukung

personalisasi pembelajaran melalui proses pengumpulan dan analisis data yang berkaitan

dengan kebutuhan, preferensi, serta perkembangan belajar peserta didik secara individual.

Oasis Volume 10 No. 2 Tahun 2026 177

Rosidah Astiawati dkk

Berdasarkan hasil analisis tersebut, AI mampu merancang dan menyajikan pengalaman

pembelajaran yang adaptif dan selaras dengan karakteristik masing-masing peserta didik.

Dalam konteks Pendidikan Agama Islam, AI dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk

mengevaluasi tingkat pemahaman dan minat belajar peserta didik secara berkelanjutan.

Dengan demikian, kurikulum dan materi pembelajaran dapat disesuaikan secara lebih

tepat dengan kebutuhan(Huda & Suwahyu, 2024) individu, sehingga proses pembelajaran

berlangsung lebih efektif dan optimal (Yuhana, 2024).

2. Penilaian otomatis

Artificial Intelligence (AI) banyak dimanfaatkan dalam pelaksanaan asesmen dan

penilaian pembelajaran secara otomatis melalui berbagai platform digital. Kehadiran fitur

ini memberikan kemudahan bagi guru dan instruktur dalam merancang serta

melaksanakan kuis maupun evaluasi hasil belajar secara lebih efisien dan praktis. Melalui

dukungan sistem berbasis AI, pendidik tidak lagi harus menyusun instrumen penilaian

dan melakukan koreksi jawaban secara manual, karena proses tersebut dapat dijalankan

secara otomatis sesuai dengan algoritma dan instruksi yang telah diprogramkan, serta

dikembangkan berdasarkan pola penggunaan dan respons peserta di dik. Oleh karena itu,

AI berpotensi besar untuk mengotomatisasi proses penilaian tugas dan ujian dalam mata

pelajaran Pendidikan Agama Islam secara objektif dan berkelanjutan (Saputri & Alting,

2025).

3. Tutor Virtual

Sistem tersebut beroperasi dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran mesin

(machine learning) yang memungkinkan sistem untuk mengenali pola pembelajaran serta

strategi pengajaran melalui interaksi berkelanjutan dengan peserta didik. Sistem tutor

berbasis AI mampu memberikan umpan balik dan rekomendasi secara otomatis, serta

menyajikan materi dan latihan tambahan guna membantu peserta didik memperdalam

pemahaman terhadap topik pembelajaran tertentu. Dalam konteks Pendidikan Agama

Islam, sistem AI dapat berperan sebagai tutor virtual yang mendukung peserta didik

dalam memahami konsep-konsep keagamaan, merespons pertanyaan secara interaktif,

serta memberikan bimbingan dalam pelaksanaan praktik-praktik ibadah dan nilai-nilai

keislaman (Huda & Suwahyu, 2024) .

4. Smart Content

Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengembangan smart content memberikan

kemudahan dalam proses penelusuran, pengelompokan, dan penemuan materi

pembelajaran serta buku digital yang telah diprogram secara virtual dengan tingkat

kecepatan dan efisiensi yang lebih tinggi. Implementasi teknologi ini banyak dijumpai

pada berbagai platform perpustakaan digital, baik di lingkungan sekolah, perguruan

tinggi, maupun perpustakaan umum. Melalui dukungan sistem berbasis AI, proses

pencarian dan pengkategorian sumber belajar dapat dilakukan secara lebih sistematis dan

terorganisasi. Selain itu, AI juga mampu menyajikan rekomendasi buku dan konten yang

relevan berdasarkan pola pencarian dan kebutuhan pengguna, sehingga mendukung

efektivitas akses terhadap sumber belajar (Masuroh & Mardan, 2025).

5. Voice Assistant

Voice Assistant merupakan salah satu bentuk penerapan kecerdasan buatan yang

telah dikenal luas dan dimanfaatkan dalam berbagai sektor, termasuk bidang pendidikan.

Beberapa contoh Voice Assistant yang umum digunakan antara lain Google Assistant.

Teknologi ini memungkinkan peserta didik untuk mengakses berbagai sumber belajar,

seperti materi pembelajaran, referensi soal, artikel ilmiah, hingga buku yang berkaitan

dengan Pendidikan Agama Islam, melalui perintah suara atau penyebutan kata kunci

tertentu. Dengan demikian, Voice Assistant berkontribusi dalam meningkatkan

kemudahan dan kecepatan akses informasi pembelajaran secara lebih interaktif (Azzahra

et al., 2026).

Pemanfaatan AI (Artificial Intelligence) dalam pembelajaran Pendidikan Islam

memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses

pembelajaran melalui personalisasi materi, penilaian otomatis, tutor virtual,

pengembangan smart content, serta penggunaan voice assistant yang memudahkan akses

informasi. AI memungkinkan pembelajaran yang lebih adaptif sesuai kebutuhan dan

karakteristik peserta didik, serta mempercepat proses evaluasi dan penyediaan umpan

balik. Namun demikian, implementasinya masih memiliki keterbatasan, terutama dalam

mengukur aspek afektif dan spiritual, menjaga validitas materi keagamaan, serta

menghindari ketergantungan teknologi yang berlebihan. Oleh karena itu, AI sebaiknya

dimanfaatkan sebagai sistem pendukung yang melengkapi peran pendidik, bukan

menggantikannya, sehingga pembelajaran tetap mampu menyeimbangkan aspek kognitif,

afektif, dan spiritual.

Selain dari itu penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembelajaran tentunya

tidak terlepas dari erbagai potensi dampak negatif diantaranya.

Pemanfaatan AI secara berlebihan dapat menimbulkan ketergantungan peserta

didik terhadap teknologi, yang berimplikasi pada menurunnya kemandirian belajar,

melemahnya inisiatif berpikir kritis, serta berpotensi mengurangi tingkat literasi peserta

didik. Sejalan dengan pandangan Winanda & Prasetio, (2025) bahwa penggunaan AI

dalam pendidikan dapat menyebabkan penurunan kreativitas, serta melehmanya interaksi

pembelajaran dan perubahan pola belajar yang bergantung pada teknologi.

Penggunaan sistem penulisan esai berbasis AI, seperti ChatGPT yang

dikembangkan oleh OpenAI, mengandung risiko terjadinya plagiarisme. Sistem tersebut

dirancang untuk menghasilkan teks berdasarkan perintah atau parameter tertentu,

sehingga berpotensi disalah gunakan oleh peserta didik untuk menyelesaikan tugas

akademik tanpa melalui proses berpikir dan refleksi secara mandiri. Selain itu, AI juga

berpotensi mengambil alih sebagian peran guru, khususnya dalam memberikan jawaban

atas pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan agama dan moralitas (Ali et al., 2023).

Kondisi ini menuntut guru untuk membangun relasi pedagogis yang kuat dengan peserta

didik agar tetap memiliki peran sentral dalam membimbing pemahaman keagamaan dan

nilai-nilai moral, terutama dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di kelas.

Risiko Etis Dan Moral: Refleksi Mendalam Terhadap Esensi Pendidikan Islam

Secara lebih kritis, risiko etis dan moral menjadi perhatian utama yang bersifat

reflektif dalam Pendidikan Islam karena kehadiran kecerdasan buatan menyentuh dimensi


spiritual dan batasan kemanusiaan yang tidak dimiliki oleh teknologi manapun.

Fenomena dehumanisasi dalam proses pendidikan menjadi ancaman nyata ketika

interaksi mekanis yang serba otomatis mulai menggantikan kedekatan personal dan

kehangatan batiniah antara pendidik dan peserta didik. Kondisi ini sejalan dengan

kekhawatiran mendalam bahwa AI dapat mereduksi peran guru sebagai Murabbi sosok

yang seharusnya memberikan bimbingan spiritual, pembersihan jiwa (tazkiyatun nufus),

dan keteladanan moral yang nyata (Supriatin et al., 2025). Peran sebagai pendidik dalam

Islam memerlukan keterlibatan jiwa, perasaan, dan simpati yang mustahil direplikasi oleh

barisan kode algoritma (Supriatin et al., 2025).

Lebih lanjut, pendidikan dalam perspektif Islam bukan sekadar proses transfer

informasi atau pengetahuan teknis semata (ta'lim), melainkan sebuah upaya komprehensif

penanaman nilai dan karakter (tarbiyah). Oleh karena itu, ketergantungan berlebihan pada

AI dikhawatirkan dapat mematikan daya kritis siswa, membuat mereka malas berpikir

secara mendalam, serta berisiko menghilangkan esensi "keberkahan" yang biasanya

didapat melalui ketulusan interaksi dan adab dalam menuntut ilmu. Ketika ilmu

pengetahuan diperoleh secara instan tanpa proses mujahadah (kesungguhan), maka nilai

sakralitas dari ilmu tersebut cenderung memudar (Jatmiko et al., 2025).

Di sisi lain, integritas akademik kini berada di titik nadir ketika kemudahan akses

AI sering kali memicu perilaku pragmatis dan instan yang bertentangan dengan prinsip

kejujuran dan amanah ilmiah. Munculnya potensi bias informasi dan ancaman terhadap

privasi data pengguna juga menjadi risiko nyata yang dapat mendistorsi pemahaman

keagamaan secara sistemik (Jatmiko et al., 2025). Ketidak mampuan AI dalam memahami

konteks budaya dan sosiologis masyarakat Muslim dapat menghasilkan interpretasi

hukum atau ajaran agama yang kaku dan tidak relevan. Jika algoritma AI tidak disaring

dengan ketat menggunakan prinsip kebenaran ilmiah yang otoritatif dan nilai-nilai Islami

yang moderat, terdapat risiko besar terjadinya penyebaran pemahaman agama yang

dangkal, superfisial, atau bahkan menyimpang dari akidah yang lurus (Fauziyah, 2023).

Selain itu, pengumpulan data besar-besaran oleh sistem AI tanpa regulasi yang jelas

berpotensi melanggar privasi dan kehormatan manusia (hifz al-'irdh). Oleh karena itu,

penjaminan terhadap objektivitas data, validitas sumber rujukan keagamaan, serta

keamanan privasi pengguna harus menjadi prioritas utama. Hal ini diperlukan agar adopsi

teknologi dalam dunia pendidikan Islam tetap menjunjung tinggi martabat manusia dan

tidak justru mengorbankan nilai-nilai akhlak mulia demi sekadar efisiensi teknis (Priyatna

& Maseri, 2025).

Rabu, 07 Januari 2026

Keadilan Akses Teknologi Digital dalam Pendidikan: Tantangan bagi Siswa Tanpa Perangkat Elektronik

Dosen FTK UIN Alauddin Makassar
@ Rosdiana Rasyid

  1. Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki alat elektronik? (Meilina)

Perkembangan teknologi digital dalam dunia pendidikan memberikan banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan efektivitas dan variasi pembelajaran. Namun, pernyataan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital perlu dikaji secara kritis, karena pada kenyataannya tidak semua siswa memiliki akses terhadap perangkat elektronik seperti gawai, laptop, maupun jaringan internet yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan digital yang berpotensi menghambat tercapainya tujuan pembelajaran bagi sebagian siswa.

Dalam konteks pendidikan, kesempatan yang sama tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Kesempatan yang sama harus dimaknai sebagai upaya memberikan akses belajar yang adil sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing siswa. Peserta didik yang tidak memiliki alat elektronik tetap harus memperoleh hak belajar yang setara, meskipun melalui pendekatan dan media yang berbeda. Oleh karena itu, pendidik memiliki peran penting dalam merancang pembelajaran yang inklusif, misalnya dengan menyediakan alternatif non-digital seperti bahan ajar cetak, pembelajaran berbasis diskusi kelompok, pemanfaatan fasilitas sekolah, atau penugasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi.

Prinsip keadilan dalam pendidikan ini sejalan dengan ajaran Islam. Islam tidak mengajarkan keseragaman yang memaksakan, melainkan keadilan yang mempertimbangkan kemampuan individu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki batas kemampuan yang berbeda, dan tidak dibenarkan adanya pembebanan yang melampaui kapasitas tersebut. Dalam konteks pendidikan digital, siswa yang tidak memiliki perangkat elektronik tidak boleh dirugikan atau dianggap tertinggal hanya karena keterbatasan sarana.

Dengan demikian, penerapan teknologi digital dalam pembelajaran harus disertai kebijakan yang adil dan solutif. Pendidikan yang berkeadilan bukanlah pendidikan yang memaksakan teknologi kepada semua siswa, melainkan pendidikan yang mampu menyesuaikan metode pembelajaran agar seluruh peserta didik, baik yang memiliki maupun tidak memiliki akses teknologi, tetap memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermakna.

  1. Mengapa perlindungan hukum bagi guru penting dalam dunia pendidikan (Meilina)

Perlindungan hukum bagi guru merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan karena guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan. Oleh karena itu, guru membutuhkan jaminan perlindungan hukum agar dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, aman, dan profesional tanpa rasa takut akan ancaman, kriminalisasi, atau tuntutan hukum yang tidak proporsional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam pelaksanaan tugas.”

Dalam praktik pendidikan, guru sering dihadapkan pada berbagai risiko, seperti kesalahpahaman dalam proses pendisiplinan siswa, konflik dengan orang tua, hingga laporan hukum yang muncul akibat perbedaan persepsi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kondisi ini dapat menimbulkan rasa cemas dan ketidaknyamanan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, guru menjadi ragu dalam mengambil keputusan pedagogis, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pembelajaran dan proses pendidikan secara keseluruhan.

Perlindungan hukum juga penting untuk menjaga martabat dan profesionalitas guru. Guru adalah profesi yang memiliki kode etik dan standar kompetensi. Dengan adanya perlindungan hukum, guru dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan dan prinsip pendidikan tanpa tekanan eksternal yang berlebihan. Hal ini akan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, aman, dan saling menghormati antara guru, peserta didik, dan orang tua.

Selain itu, perlindungan hukum bagi guru berperan dalam mencegah tindakan kekerasan, intimidasi, maupun diskriminasi terhadap guru. Guru yang merasa terlindungi secara hukum akan lebih percaya diri dalam mendidik dan membimbing siswa, termasuk dalam menanamkan nilai-nilai moral dan disiplin. Sebaliknya, jika guru tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, profesi guru dapat kehilangan wibawa dan kepercayaan publik.

Dengan demikian, perlindungan hukum bagi guru bukan hanya bertujuan untuk melindungi individu guru, tetapi juga untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas sistem pendidikan. Perlindungan hukum yang kuat akan mendorong guru untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas, sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan.

  1. Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD No 14 tahun 2005 (Fadliatun) 

Pertanyaan mengenai apakah beban kerja guru sudah sebanding dengan penghargaan yang diterima perlu dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara seimbang.

Dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan utama, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja tersebut dipertegas dengan kewajiban pemenuhan jam kerja minimal, yang dalam praktiknya sering kali tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga administrasi pembelajaran, laporan, pengembangan diri, dan tugas kelembagaan lainnya.

Sementara itu, penghargaan terhadap guru diatur dalam Pasal 14, yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 15 menegaskan bahwa penghasilan guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.

Secara normatif, ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2005 telah menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan beban kerja dengan penghargaan. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, keseimbangan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Banyak guru masih menghadapi beban kerja yang tinggi, terutama dalam aspek administrasi dan tugas tambahan, yang belum selalu diiringi dengan penghargaan finansial maupun non-finansial yang memadai. Hal ini terutama dirasakan oleh guru honorer atau guru di daerah terpencil yang belum mendapatkan hak sesuai amanat undang-undang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara regulatif UU No. 14 Tahun 2005 telah mengatur keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan guru. Namun, dari sisi implementasi, masih diperlukan perbaikan kebijakan, pengawasan, dan komitmen pemerintah agar pelaksanaan undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru sesuai dengan beban kerja yang mereka emban.

  1. Penggunaan aplikasi quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistrasi oleh fitur digital seperti notifikasi HP atau aplikasi lain? (Fadliatun)

Penggunaan aplikasi Quizizz dalam proses pembelajaran digital menjadi salah satu inovasi yang banyak diterapkan oleh pendidik untuk meningkatkan keterlibatan dan fokus peserta didik. Quizizz dirancang dengan fitur interaktif seperti poin, peringkat, musik, dan umpan balik instan yang dapat meningkatkan motivasi belajar siswa. Berdasarkan teori behaviorisme, pemberian penguatan (reinforcement) berupa skor dan peringkat dapat mendorong peserta didik untuk lebih fokus dan aktif dalam menyelesaikan tugas pembelajaran (Skinner).

Selain itu, dari sudut pandang teori pembelajaran konstruktivisme, Quizizz memungkinkan peserta didik membangun pemahaman secara aktif melalui proses menjawab soal, merefleksikan kesalahan, dan memperbaiki pemahamannya. Hal ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar ketika aplikasi digunakan secara terarah dan terstruktur oleh guru.

Namun demikian, penggunaan Quizizz melalui perangkat pribadi seperti telepon genggam juga memiliki potensi distraksi. Notifikasi dari aplikasi lain, pesan masuk, media sosial, serta akses mudah ke platform hiburan dapat mengalihkan perhatian peserta didik dari tujuan pembelajaran. Fenomena ini sejalan dengan teori cognitive load (Sweller), yang menyatakan bahwa kelebihan rangsangan informasi dapat membebani memori kerja peserta didik, sehingga menurunkan fokus dan efektivitas belajar.

Dalam perspektif Islam, fokus dan kesungguhan dalam belajar merupakan nilai yang sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ ۝ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَبْ

“Maka apabila engkau telah selesai dari suatu urusan, tetaplah bekerja keras, dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.”
(QS. Al-Insyirah: 7–8)

Ayat ini mengajarkan pentingnya kesungguhan dan konsentrasi dalam menyelesaikan suatu aktivitas, termasuk dalam proses belajar. Penggunaan teknologi seperti Quizizz seharusnya menjadi sarana pendukung fokus belajar, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, apakah Quizizz membuat peserta didik lebih fokus atau  justru terdistraksi sangat bergantung pada pengelolaan pembelajaran oleh guru dan pengendalian diri peserta didik. Guru perlu menetapkan aturan penggunaan gawai, membatasi waktu, serta memastikan tujuan pembelajaran tetap jelas. Jika digunakan secara terkontrol dan terarah, Quizizz dapat meningkatkan fokus belajar. Namun, tanpa pengawasan dan manajemen yang baik, fitur digital dan notifikasi pada perangkat justru berpotensi menjadi sumber distraksi yang menghambat proses pembelajaran.

  1. Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan temuan dilapangan kasusnya Apa ? ( Rosidah)

Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik menjadi hal penting untuk menilai sejauh mana guru menjalankan tugasnya sesuai dengan standar moral, profesional, dan hukum yang telah ditetapkan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tugas pendidikan, baik dalam hubungan dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua, maupun masyarakat. Di Indonesia, kode etik guru dikembangkan oleh organisasi profesi seperti PGRI dan diperkuat oleh kebijakan pendidikan nasional.

Secara normatif, guru profesional dituntut untuk bersikap adil, bertanggung jawab, menjaga martabat profesi, serta mengutamakan kepentingan peserta didik. Namun, berdasarkan berbagai temuan di lapangan, masih dijumpai kasus-kasus yang menunjukkan ketidaksesuaian antara idealitas kode etik dengan praktik nyata. Salah satu temuan yang sering muncul adalah pelanggaran etika dalam relasi guru dan peserta didik, seperti sikap diskriminatif, penggunaan kata-kata yang merendahkan, hingga pemberian hukuman yang tidak mendidik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kode etik yang menuntut guru menghormati hak dan martabat peserta didik.

Selain itu, ditemukan pula kasus pelanggaran profesionalitas, seperti kurangnya kesiapan mengajar, rendahnya komitmen terhadap pengembangan kompetensi, serta beban administrasi yang menyebabkan guru mengabaikan kualitas pembelajaran. Di beberapa daerah, masalah ini diperparah oleh ketimpangan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, yang berdampak pada motivasi dan kinerja profesional mereka.

Kasus lain yang muncul di lapangan adalah penyalahgunaan kewenangan, misalnya guru yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau tidak menjaga batas profesional dengan peserta didik. Hal ini menunjukkan lemahnya internalisasi kode etik dalam praktik sehari-hari serta kurang optimalnya mekanisme pengawasan dan pembinaan profesi.

Evaluasi terhadap kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi, pengawasan, dan penegakan kode etik. Kode etik guru sering kali hanya dipahami sebagai dokumen normatif, belum sepenuhnya dijadikan kesadaran moral dan profesional dalam tindakan nyata.

Dengan demikian, evaluasi kinerja guru profesional menuntut adanya pembinaan berkelanjutan, penguatan peran organisasi profesi, serta sistem evaluasi yang adil dan edukatif. Penegakan kode etik tidak seharusnya bersifat menghukum semata, tetapi juga mendidik dan memperbaiki, agar guru dapat menjalankan perannya secara profesional, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai etika pendidikan.

  1. Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor2 tertentu (Meilina)

Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengarahkan guru dalam menjalankan tugasnya secara profesional, bermoral, dan bertanggung jawab. Ketika kode etik diterapkan secara konsisten, proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan iklim belajar yang kondusif.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi keberhasilan penerapan kode etik adalah kesadaran dan integritas pribadi guru. Guru yang memiliki kesadaran etis akan bersikap adil, menghormati peserta didik, serta menjaga profesionalitas dalam setiap tindakan. Sikap ini berdampak langsung pada suasana kelas yang aman dan nyaman, sehingga peserta didik lebih termotivasi dan aktif dalam proses pembelajaran.

Faktor kedua adalah kompetensi profesional dan pedagogik guru. Penerapan kode etik tidak dapat dipisahkan dari kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Guru yang kompeten akan menghindari praktik-praktik tidak etis, seperti penilaian subjektif atau perlakuan diskriminatif. Sebaliknya, guru yang profesional mampu menciptakan pembelajaran yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.

Faktor ketiga adalah dukungan institusi dan budaya sekolah. Lingkungan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme akan memperkuat penerapan kode etik guru. Kebijakan sekolah, kepemimpinan kepala sekolah, serta hubungan kerja yang harmonis antarpendidik menjadi faktor pendukung terciptanya proses pembelajaran yang sehat dan beretika.

Faktor keempat adalah sistem pengawasan dan evaluasi kinerja guru. Evaluasi yang berkelanjutan dan objektif membantu memastikan bahwa kode etik tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diterapkan dalam praktik pembelajaran. Pengawasan yang bersifat pembinaan akan mendorong guru untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya tanpa merasa tertekan.

Dengan demikian, keberhasilan penerapan kode etik guru profesional sangat dipengaruhi oleh integritas guru, kompetensi profesional, dukungan lingkungan sekolah, serta sistem evaluasi yang efektif. Apabila faktor-faktor tersebut terpenuhi, penerapan kode etik akan berkontribusi positif terhadap proses pembelajaran, baik dari segi kualitas akademik maupun pembentukan karakter peserta didik.

  1. Guru adalah pusat inovasi (Kasus), Bagaimana jika  aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?( Syinta)

Guru sering disebut sebagai pusat inovasi dalam pendidikan karena perannya yang strategis dalam merancang, melaksanakan, dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Inovasi yang dilakukan guru mencakup penggunaan metode, media, serta strategi pembelajaran yang kreatif dan kontekstual. Namun, dalam praktiknya, peran guru sebagai pusat inovasi sering menghadapi tantangan serius, salah satunya adalah ketidakmemadaian aksesibilitas tempat mengajar, baik dari segi sarana prasarana, teknologi, maupun kondisi geografis.

Dalam konteks kasus di lapangan, banyak guru yang mengajar di daerah terpencil atau sekolah dengan fasilitas terbatas menghadapi keterbatasan ruang kelas layak, akses listrik yang tidak stabil, jaringan internet yang lemah, serta minimnya alat bantu pembelajaran. Kondisi ini secara langsung membatasi ruang gerak guru untuk menerapkan inovasi berbasis teknologi atau media pembelajaran modern. Akibatnya, inovasi sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang sulit diwujudkan, meskipun guru memiliki kompetensi dan kemauan untuk berinovasi.

Meskipun demikian, keterbatasan aksesibilitas tidak sepenuhnya meniadakan peran guru sebagai pusat inovasi. Justru dalam kondisi terbatas, inovasi dapat muncul dalam bentuk adaptasi pedagogik, seperti pemanfaatan sumber belajar lokal, metode pembelajaran kontekstual, diskusi berbasis masalah nyata, serta penggunaan media sederhana yang mudah dijangkau peserta didik. Inovasi dalam konteks ini tidak selalu berarti penggunaan teknologi canggih, tetapi kemampuan guru untuk menyesuaikan pembelajaran dengan realitas lingkungan belajar.

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tanggung jawab inovasi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada guru. Ketidakmemadaian aksesibilitas tempat mengajar merupakan persoalan struktural yang memerlukan dukungan kebijakan dan peran aktif pemerintah serta pemangku kepentingan pendidikan. Guru membutuhkan dukungan berupa peningkatan sarana prasarana, akses teknologi, pelatihan berkelanjutan, serta kebijakan afirmatif bagi sekolah di daerah tertinggal agar inovasi pembelajaran dapat berkembang secara optimal.

Dengan demikian, guru memang merupakan pusat inovasi dalam pendidikan, tetapi keberhasilan inovasi sangat bergantung pada kondisi aksesibilitas tempat mengajar. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, inovasi guru berisiko menjadi terbatas dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kreativitas guru dan kebijakan pendidikan yang berkeadilan agar inovasi pembelajaran dapat terwujud di seluruh satuan pendidikan, tanpa terkecuali.

  1. Dapatkah mengubah peran guru disekolah dengan adanya teknologi digital (Miftah)

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan dan memengaruhi peran guru di sekolah. Pada awalnya, guru dipandang sebagai sumber utama pengetahuan dan informasi bagi peserta didik. Namun, dengan hadirnya teknologi digital yang menyediakan akses informasi secara luas dan cepat, peran guru mengalami pergeseran yang cukup mendasar. Guru tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai materi, tetapi berkembang menjadi fasilitator, pembimbing, dan pengarah dalam proses pembelajaran.

Teknologi digital memungkinkan peserta didik memperoleh informasi dari berbagai sumber, seperti platform pembelajaran daring, video edukasi, dan aplikasi pembelajaran interaktif. Kondisi ini menuntut guru untuk mengubah pendekatan pembelajaran menjadi lebih berpusat pada peserta didik. Guru berperan dalam membantu siswa memilah informasi yang relevan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, serta membimbing peserta didik dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan etis.

Selain itu, teknologi digital juga mengubah peran guru dalam perencanaan dan evaluasi pembelajaran. Guru dituntut untuk mampu memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran, alat evaluasi, serta sarana komunikasi dengan peserta didik dan orang tua. Penggunaan Learning Management System (LMS), aplikasi kuis digital, dan media kolaboratif menjadikan guru sebagai desainer pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Hal ini sejalan dengan tuntutan profesionalisme guru di era digital.

Namun, perubahan peran guru akibat teknologi digital juga menghadirkan tantangan. Tidak semua guru memiliki kompetensi digital yang memadai, dan tidak semua sekolah memiliki sarana pendukung yang cukup. Selain itu, ketergantungan berlebihan pada teknologi berpotensi mengurangi interaksi sosial dan nilai-nilai humanistik dalam pendidikan. Oleh karena itu, guru tetap memegang peran penting dalam menanamkan nilai moral, karakter, dan etika kepada peserta didik, yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Dengan demikian, teknologi digital dapat mengubah peran guru di sekolah, tetapi tidak menghilangkan peran strategisnya. Guru tetap menjadi aktor utama dalam proses pendidikan, dengan peran yang lebih kompleks dan dinamis. Keberhasilan perubahan peran ini sangat bergantung pada kesiapan guru, dukungan kebijakan pendidikan, serta pemanfaatan teknologi secara bijak dan berorientasi pada tujuan pembelajaran.

  1. Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber  daya teknologi di sekolah (Rani )

Keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah merupakan tantangan nyata dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di era digital. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan langkah prioritas agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Langkah yang tepat tidak hanya berfokus pada penyediaan sarana, tetapi juga pada pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara optimal.

Langkah prioritas pertama yang perlu dilakukan kepala sekolah adalah melakukan pemetaan kebutuhan dan kondisi teknologi sekolah. Pemetaan ini mencakup inventarisasi perangkat yang tersedia, kondisi infrastruktur seperti listrik dan jaringan internet, serta tingkat literasi digital guru dan peserta didik. Dengan data yang akurat, kepala sekolah dapat menentukan skala prioritas pengadaan dan penggunaan teknologi sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.

Langkah kedua adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang ada. Dalam kondisi keterbatasan, kepala sekolah dapat mendorong penggunaan teknologi secara bergiliran, pembelajaran berbasis kelompok, serta pemanfaatan perangkat sederhana yang mudah diakses. Selain itu, guru dapat diarahkan untuk mengembangkan pembelajaran inovatif yang tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi canggih, tetapi tetap efektif dan kontekstual.

Langkah ketiga adalah peningkatan kompetensi digital guru. Kepala sekolah perlu memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara kreatif dan efisien. Guru yang memiliki kompetensi digital yang baik dapat memaksimalkan perangkat terbatas untuk menunjang pembelajaran, sehingga keterbatasan sarana tidak menjadi penghambat utama.

Langkah keempat adalah menjalin kerja sama dan kemitraan. Kepala sekolah dapat menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas pendidikan, maupun orang tua peserta didik untuk mendukung penyediaan sarana teknologi. Kerja sama ini dapat berupa bantuan perangkat, akses internet, maupun program tanggung jawab sosial (CSR).

Langkah terakhir adalah penyusunan kebijakan sekolah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kepala sekolah perlu memastikan bahwa pemanfaatan teknologi dilakukan secara adil dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. Kebijakan ini harus disertai dengan evaluasi berkala agar penggunaan teknologi tetap efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan sekolah.

Dengan demikian, langkah prioritas kepala sekolah dalam mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi terletak pada perencanaan yang matang, optimalisasi sumber daya, penguatan kompetensi guru, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendekatan ini memungkinkan sekolah tetap berkembang meskipun berada dalam keterbatasan teknologi.

  1. Sejauhmana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa di rumah (Meilina)

Kondisi ekonomi keluarga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran mandiri siswa di rumah. Di era digital, pembelajaran mandiri sering kali bergantung pada ketersediaan perangkat teknologi seperti telepon pintar, komputer, serta akses internet yang stabil. Perbedaan kemampuan ekonomi keluarga menyebabkan terjadinya kesenjangan digital yang berdampak langsung pada kualitas dan efektivitas pembelajaran mandiri siswa.

Keluarga dengan kondisi ekonomi yang baik umumnya mampu menyediakan perangkat teknologi yang memadai, kuota internet yang cukup, serta lingkungan belajar yang nyaman. Hal ini memungkinkan siswa untuk mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti pembelajaran daring, menonton video edukasi, dan memanfaatkan aplikasi pembelajaran secara optimal. Dalam kondisi tersebut, pembelajaran mandiri dapat berjalan lebih efektif karena siswa memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu, sumber belajar, dan strategi belajarnya.

Sebaliknya, siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah sering menghadapi keterbatasan akses terhadap teknologi digital. Keterbatasan tersebut dapat berupa ketiadaan perangkat pribadi, keterbatasan kuota internet, atau penggunaan perangkat secara bergantian dengan anggota keluarga lain. Kondisi ini menghambat siswa dalam mengakses materi pembelajaran digital secara konsisten, sehingga proses pembelajaran mandiri menjadi kurang optimal. Akibatnya, siswa berpotensi mengalami ketertinggalan akademik dibandingkan dengan teman sebaya yang memiliki akses teknologi lebih baik.

Pengaruh ekonomi keluarga tidak hanya berdampak pada aspek akses, tetapi juga pada kualitas pendampingan belajar di rumah. Orang tua dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang lebih baik cenderung memiliki literasi digital yang lebih tinggi, sehingga mampu mendampingi anak dalam memanfaatkan teknologi secara positif. Sebaliknya, keterbatasan ekonomi sering kali disertai dengan rendahnya literasi digital orang tua, yang dapat mengurangi efektivitas pembelajaran mandiri siswa.

Meskipun demikian, pengaruh ekonomi keluarga bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pembelajaran mandiri berbasis teknologi. Dukungan sekolah melalui penyediaan alternatif pembelajaran, peminjaman perangkat, serta penggunaan media pembelajaran yang ramah kuota dapat membantu mengurangi kesenjangan digital. Selain itu, peran guru dalam merancang pembelajaran yang fleksibel dan inklusif juga sangat penting.

Dengan demikian, ekonomi keluarga berpengaruh cukup besar terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran mandiri siswa di rumah, terutama dalam hal akses dan kualitas penggunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah untuk memastikan bahwa pembelajaran mandiri berbasis teknologi dapat diakses secara adil oleh seluruh siswa, tanpa terkendala oleh perbedaan kondisi ekonomi.

  1. Bagaimana guru dapat mengintegrasikan nilai2 pendidikan islam dalam kegiatan sehari hari (Raniah)

Guru memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah. Pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada transfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga pada pembentukan akhlak, sikap, dan perilaku peserta didik dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai Islam perlu dilakukan secara konsisten, kontekstual, dan berkelanjutan dalam aktivitas pembelajaran maupun interaksi sosial di sekolah.

Salah satu cara utama adalah melalui keteladanan (uswah hasanah). Guru menjadi contoh nyata dalam menerapkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kesabaran, dan sikap saling menghormati. Sikap dan perilaku guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, dan warga sekolah akan secara langsung ditiru oleh siswa. Keteladanan ini merupakan metode pendidikan yang paling efektif dalam Islam karena nilai tidak hanya diajarkan, tetapi dipraktikkan.

Selain itu, guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai Islam melalui pembiasaan dalam kegiatan rutin sekolah. Kegiatan seperti mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan doa, membiasakan salam, menjaga kebersihan kelas sebagai bagian dari iman, serta menanamkan sikap disiplin terhadap waktu merupakan bentuk implementasi nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan ini membantu peserta didik menginternalisasi nilai-nilai Islam secara alami.

Guru juga dapat mengaitkan nilai-nilai Islam dengan materi pembelajaran, baik pada mata pelajaran PAI maupun mata pelajaran umum. Misalnya, dalam pembelajaran sains, guru dapat menanamkan nilai rasa syukur atas ciptaan Allah, sedangkan dalam pembelajaran sosial dapat ditanamkan nilai keadilan, kerja sama, dan tanggung jawab. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai Islam bersifat universal dan relevan dalam semua aspek kehidupan.

Selain itu, guru perlu membangun komunikasi yang edukatif dan humanis dengan peserta didik. Memberikan nasihat dengan hikmah, menghindari kata-kata kasar, serta menyelesaikan konflik secara adil merupakan bentuk penerapan nilai akhlak Islam dalam praktik pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang menekankan keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Dengan demikian, integrasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari dapat dilakukan melalui keteladanan, pembiasaan, pengintegrasian dalam pembelajaran, serta komunikasi yang berakhlak. Peran guru sebagai pendidik dan teladan menjadi kunci utama dalam membentuk karakter Islami peserta didik secara berkelanjutan.

  1. Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi Uswatun hasanah bagi diri kita (Meilina)

Menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan kesadaran moral, spiritual, dan konsistensi perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Integritas bukan hanya tentang citra diri di hadapan orang lain, tetapi kesesuaian antara nilai yang diyakini, ucapan yang disampaikan, dan tindakan yang dilakukan, baik saat dilihat maupun tidak dilihat orang lain.

Landasan utama dalam menjaga integritas dan keteladanan terdapat dalam firman Allah SWT:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”
(QS. Al-Ahzab: 21)

Langkah pertama adalah menanamkan keikhlasan dan kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah). Seseorang yang menyadari bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Kesadaran ini menjadi benteng utama dalam menjaga kejujuran, amanah, dan tanggung jawab, meskipun tidak ada tuntutan atau pengawasan dari manusia.

Langkah kedua adalah konsistensi antara ucapan dan perbuatan (istiqamah). Integritas tercermin ketika seseorang mampu melakukan apa yang ia ucapkan dan menepati komitmen yang telah dibuat. Ketidaksesuaian antara perkataan dan tindakan dapat merusak kepercayaan serta menghilangkan nilai keteladanan. Oleh karena itu, membiasakan diri untuk menepati janji dan bersikap jujur dalam kondisi apa pun merupakan bentuk nyata menjaga integritas diri.

Langkah ketiga adalah melakukan muhasabah (evaluasi diri) secara rutin. Dengan refleksi diri, seseorang dapat menyadari kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan terus meningkatkan kualitas akhlaknya. Muhasabah membantu individu agar tidak merasa paling benar, melainkan terus belajar dan memperbaiki diri agar tetap layak menjadi teladan.

Langkah keempat adalah menjaga adab dalam interaksi sosial. Bersikap santun, adil, rendah hati, serta menghargai orang lain mencerminkan akhlak mulia yang menjadi inti dari uswatun hasanah. Integritas diri akan terlihat dari cara seseorang menghadapi perbedaan, kritik, dan konflik secara bijaksana.

Dengan demikian, menjaga integritas diri sebagai uswatun hasanah menuntut keikhlasan, konsistensi, evaluasi diri, dan akhlak yang baik. Keteladanan sejati lahir bukan dari kesempurnaan, tetapi dari kesungguhan untuk terus memperbaiki diri dan hidup sesuai dengan nilai-nilai kebaikan yang diyakini.

  1. Membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karna kekuasaan ( Nur Ilmi)

Kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berbeda secara mendasar dengan kepemimpinan yang bertumpu semata-mata pada kekuasaan. Kepemimpinan dalam perspektif Islam berpijak pada prinsip amanah, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral, di mana seorang pemimpin dipandang sebagai pelayan bagi yang dipimpinnya. Orientasi utama kepemimpinan Islam adalah kemaslahatan bersama dan mencari ridha Allah SWT, sehingga kekuasaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Pemimpin Islam menjalankan perannya melalui keteladanan, musyawarah, serta sikap adil dalam mengambil keputusan, sehingga ketaatan pengikut lahir dari kesadaran dan rasa hormat, bukan karena paksaan.

Sebaliknya, kepemimpinan yang didasarkan pada kekuasaan lebih menekankan pada otoritas jabatan dan kemampuan mengendalikan orang lain. Kepemimpinan semacam ini cenderung bersifat hierarkis dan top-down, di mana keputusan diambil sepihak dan kepatuhan pengikut dibangun atas dasar rasa takut atau tekanan. Jabatan sering dipandang sebagai hak atau alat untuk mempertahankan kekuasaan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Akibatnya, kepemimpinan karena kekuasaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan, serta melemahnya kepercayaan pengikut. Dengan demikian, kepemimpinan nilai Islam lebih menekankan dimensi moral dan keteladanan, sedangkan kepemimpinan karena kekuasaan menitikberatkan pada dominasi dan kontrol.

  1. Apa Isu yang trend dalam dunia pendidikan saat ini?

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam dunia pendidikan nasional belakangan ini adalah tetap berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur semester, meskipun kegiatan pembelajaran formal sedang tidak berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait urgensi, efektivitas, dan ketepatan prioritas kebijakan pendidikan, terutama ketika program tersebut menyerap porsi anggaran negara yang sangat besar.

Secara konseptual, MBG dirancang untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. Asupan gizi yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesiapan belajar, kehadiran siswa, serta capaian akademik. Namun, ketika program ini tetap dilaksanakan pada masa libur semester, saat siswa tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah, tujuan pedagogisnya menjadi kurang relevan. Dalam konteks ini, keberlanjutan program justru menunjukkan lemahnya penyesuaian kebijakan terhadap situasi faktual di lapangan.

Isu ini menjadi semakin problematis ketika dikaitkan dengan kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi banyak persoalan mendasar, seperti keterbatasan sarana prasarana sekolah, rendahnya kesejahteraan guru honorer, kesenjangan akses teknologi, serta mutu pembelajaran yang belum merata. Alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar untuk satu program yang urgensinya dipertanyakan berpotensi mengorbankan kebutuhan lain yang lebih mendesak dan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran.

Dari perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pendekatan populis dalam perumusan kebijakan pendidikan, di mana program yang bersifat simbolik dan mudah diklaim secara politik lebih diprioritaskan dibandingkan kebijakan yang memperkuat ekosistem pendidikan secara struktural dan berkelanjutan. Padahal, efektivitas kebijakan pendidikan seharusnya diukur dari kontribusinya terhadap peningkatan mutu pembelajaran, bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang diserap.

Oleh karena itu, isu keberlanjutan MBG saat libur semester menegaskan pentingnya evaluasi berbasis kebutuhan nyata dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada dampak pendidikan jangka panjang. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan memiliki urgensi yang jelas, tepat sasaran, dan selaras dengan tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan berkelanjutan.

  1. Implementasi guru profesional seperti apa yang di harapkan generasi beta?

Generasi Beta, yaitu generasi yang lahir mulai sekitar tahun 2025 dan tumbuh sepenuhnya dalam ekosistem digital, memiliki karakteristik dan kebutuhan belajar yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Mereka akan hidup di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, kecerdasan buatan, serta perubahan sosial yang dinamis. Oleh karena itu, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta tidak hanya menekankan penguasaan materi, tetapi juga kemampuan adaptif, pedagogik inovatif, dan keteladanan nilai.

Guru profesional bagi Generasi Beta diharapkan memiliki kompetensi literasi digital yang tinggi. Guru tidak hanya mampu menggunakan teknologi sebagai alat bantu pembelajaran, tetapi juga memahami bagaimana teknologi memengaruhi cara berpikir, belajar, dan berinteraksi peserta didik. Guru berperan sebagai fasilitator yang membimbing siswa dalam menyaring informasi, berpikir kritis, serta menggunakan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

Selain kompetensi digital, Generasi Beta membutuhkan guru yang humanis dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Di tengah dominasi teknologi, peran guru sebagai pendamping emosional dan pembentuk karakter menjadi semakin penting. Guru profesional diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menghargai keberagaman, sehingga peserta didik merasa didengar dan dihargai.

Implementasi profesionalisme guru juga tercermin dari kemampuan menerapkan pembelajaran yang personal dan fleksibel. Generasi Beta tumbuh dengan pengalaman pembelajaran yang adaptif dan berbasis data. Oleh karena itu, guru dituntut mampu menyesuaikan strategi pembelajaran dengan kebutuhan, minat, dan gaya belajar peserta didik, tanpa mengabaikan tujuan pendidikan secara keseluruhan.

Selain itu, guru profesional diharapkan menjadi teladan nilai dan etika. Di tengah arus informasi yang bebas dan tidak terfilter, guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, empati, serta etika digital. Keteladanan guru dalam bersikap dan berinteraksi akan menjadi referensi utama bagi Generasi Beta dalam membentuk karakter dan integritas diri.

Dengan demikian, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta adalah guru yang adaptif terhadap teknologi, humanis dalam pendekatan, fleksibel dalam pembelajaran, serta konsisten dalam menanamkan nilai dan etika. Profesionalisme guru tidak hanya diukur dari kemampuan akademik, tetapi juga dari kemampuannya menyiapkan Generasi Beta menjadi individu yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.