Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan teknologi digital , bagaiamanadgn siswa yang tidak memiliki alat elektronik?
Untuk memastikan kesetaraan akses teknologi bagi semua siswa, termasuk yang tidak punya perangkat, sekolah dapat menyediakan fasilitas komputer/labinternet, program peminjaman perangkat, model pembelajaran hibrida (gabungan daring & luring), materi offline/cetak, dan memanfaatkan ruang publik; ini sejalan dengan semangat Islam akan keadilan dan keilmuan, seperti dalam Al-Qur'an yang mendorong berpikir dan mencari ilmu (QS. Al-Anfal: 22).
Fasilitas Sekolah: Sediakan lab komputer, perpustakaan dengan akses internet/komputer, atau pojok digital di sekolah yang bisa diakses saat jam sekolah atau sepulang sekolah.
Program Peminjaman: Bentuk program peminjaman laptop/tablet dari sekolah, khususnya untuk siswa yang benar-benar tidak mampu.
Pembelajaran Hibrida & Fleksibel: Kombinasikan materi daring dengan tugas luring (offline), seperti materi cetak atau tugas kelompok di sekolah, sehingga siswa yang tidak punya akses bisa tetap mengikuti secara offline.
Materi Offline: Sediakan materi dalam bentuk USB drive, CD, atau file yang dapat diunduh di sekolah dan dipelajari di rumah tanpa internet.
Manfaatkan Ruang Publik: Dorong siswa untuk menggunakan fasilitas internet di perpustakaan umum, pusat komunitas, atau warnet jika tersedia, dengan bimbingan dan dukungan.
Dukungan Komunitas & Orang Tua: Libatkan orang tua dan komite sekolah untuk mencari solusi, misalnya donasi perangkat bekas layak pakai atau subsidi kuota.
Terjemahnya:
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun: (QS. Al-Anfal: 22). “
Terjemahnya:
serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
Mengapa perlindungan hukum bagi guru penting dalam dunia pendidikan?
Perlindungan hukum bagi guru penting karena mereka mengangkat derajat ilmu dan mengemban amanah mulia, yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang memuliakan pendidik (QS Al-Mujadalah:11), memastikan proses pendidikan berjalan efektif, menjaga wibawa guru, dan memberikan kepastian hukum agar guru dapat mengajar dengan tenang dan profesional, sesuai amanat UU Guru dan Dosen (UU No. 14/2005 Pasal 39) yang juga selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM universal. Guru adalah pewaris para nabi yang mengemban tugas mulia untuk mentransfer ilmu pengetahuan, membimbing moral, dan membentuk karakter generasi penerus. Islam memandang orang yang berilmu, dan yang mengajarkannya, memiliki kedudukan tinggi.
Terjemahnya:
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Perlindungan hukum berfungsi untuk menjaga marwah dan wibawa guru, memastikan posisi mulia ini tidak dilecehkan atau diintimidasi, sehingga proses penyampaian ilmu dapat berlangsung secara efektif. Pendidikan juga adalah amanah besar dari Allah SWT untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru perlu rasa aman dan kepastian hukum agar dapat menjalankan tugas pengajaran, pembinaan, dan evaluasi peserta didik secara objektif dan profesional tanpa tekanan eksternal.
Terjemahnya:
Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam Maksudnya: Allah mengajar manusia dengan perantaraan tulis baca. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.
Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD No. 14 tahun 2005?
Sesuai UU No. 14 Tahun 2005, beban kerja guru (merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing, melatih, tugas tambahan) diimbangi dengan hak atas penghargaan (tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, maslahat tambahan, dst.) berdasarkan prestasi, yang diberikan secara adil dan setara untuk menjamin profesionalitas dan kesejahteraan, meskipun implementasinya perlu terus dievaluasi agar benar-benar mencerminkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan beban kerja yang seimbang, seperti diatur dalam Pasal 51, 52, 53, dan ketentuan umum UU Guru dan Dosen. Ayat-ayat Terkait dari UU No. 14 Tahun 2005:
Pasal 2 ayat (1) Guru profesional memiliki hak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pasal 14 ayat (1): Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok (mengajar, membimbing, melatih, dsb.) minimal 24 jam tatap muka/minggu (untuk guru) atau 12-16 SKS (untuk dosen).
Pasal 15 ayat (1): Penghasilan di atas kebutuhan minimum meliputi gaji pokok, tunjangan (profesi, fungsional, khusus, kehormatan), serta maslahat tambahan, ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (1): Pemerintah memberi tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik setara 1x gaji pokok.
Penggunaan aplikasi quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistrasi oleh fitur digital seperti notifikasi hp, aplikasi lain...?
Permasalahan mengenai apakah penggunaan aplikasi seperti Quizizz membuat peserta didik lebih fokus atau justru terdistraksi oleh fitur digital seperti notifikasi HP dan aplikasi lain merupakan isu yang relevan dalam pendidikan modern. Meskipun tidak ada ayat dalam kitab suci yang secara spesifik menyebut "aplikasi Quizizz" atau "notifikasi HP", terdapat beberapa prinsip dan ajaran umum dalam agama, khususnya Islam (mengingat konteks penggunaan bahasa Indonesia yang umum di negara mayoritas Muslim), yang dapat dihubungkan dengan isu fokus, pencarian ilmu, dan godaan duniawi. beberapa ayat Al-Qur'an yang relevan untuk merefleksikan permasalahan tersebut: QS. Al-Mu’minūn (23): 1–3
Terjemahnya:
dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
Ayat ini berkaitan dengan sikap menjauhi hal-hal yang melalaikan. Dalam konteks pembelajaran digital, notifikasi gawai dan aplikasi lain dapat menjadi laghw (sesuatu yang melalaikan) apabila tidak dikendalikan, sehingga berpotensi mengganggu fokus peserta didik
Efaluasi kinerja guru professional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan temuan di lapangan khususnya apa?
Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik merupakan proses penilaian untuk melihat sejauh mana guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan standar etika profesi dalam praktik pembelajaran di lapangan. Evaluasi ini mencakup aspek kedisiplinan, tanggung jawab mengajar, keadilan dalam penilaian peserta didik, sikap keteladanan, serta integritas dan konsistensi antara ucapan dan tindakan guru. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi kesenjangan antara aturan kode etik yang berlaku dengan perilaku nyata guru, sekaligus menjadi bahan refleksi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan. QS. An-Nisā’ (4): 58.
Terjemahnya:
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.
Keberhasilan penerapan kode etik guru professional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor-faktor tertentu ?
Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran karena tercermin dalam sikap, perilaku, dan kinerja guru di kelas. Penerapan kode etik yang baik dapat meningkatkan kedisiplinan, keadilan, tanggung jawab, serta keteladanan guru, sehingga menciptakan suasana belajar yang kondusif, nyaman, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan tersebut antara lain integritas pribadi guru, komitmen terhadap profesi, konsistensi dalam menjalankan aturan, kemampuan komunikasi yang baik, serta dukungan lingkungan sekolah. Apabila kode etik diterapkan secara optimal, maka interaksi pembelajaran menjadi lebih efektif dan tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik. QS. An-Nisā’ (4): 135
Terjemahnya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Guru adalah pusat inovasi (kasus), bagaiamana jika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?
Guru merupakan pusat inovasi dalam proses pembelajaran karena memiliki peran strategis dalam mengembangkan metode, strategi, dan media belajar sesuai dengan kondisi peserta didik. Namun, apabila aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai—seperti keterbatasan sarana, prasarana, atau lingkungan belajar—guru tetap dituntut untuk beradaptasi dan berinovasi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kondisi ini menuntut kreativitas, kesabaran, serta kemampuan guru dalam mencari solusi agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif meskipun dalam keterbatasan. QS. Al-Baqarah (2): 286.
Terjemahnya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Ayat ini menegaskan bahwa tuntutan inovasi terhadap guru tetap disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi yang dimiliki. Dalam keterbatasan aksesibilitas, guru tidak dibebani secara berlebihan, namun tetap dituntut berusaha secara maksimal sesuai kapasitasnya.
Dapatkah mengubah peran guru di sekolah dengan adanya teknologi digital?
Perkembangan teknologi digital dapat mengubah peran guru di sekolah, dari yang semula berfokus sebagai satu-satunya sumber pengetahuan menjadi fasilitator, pembimbing, dan pengarah dalam proses pembelajaran. Dengan adanya teknologi digital, guru dituntut untuk mampu memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi secara bijak, mengarahkan peserta didik dalam memilah informasi yang benar, serta menanamkan nilai etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Perubahan peran ini tidak menghilangkan posisi guru, tetapi justru memperkuat perannya sebagai pendidik yang membimbing, mengarahkan, dan menjadi teladan di tengah arus informasi digital. QS. Luqmān (31): 12
Terjemahnya:
dan Sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, Yaitu:"Bersyukurlah kepada Allah. dan Barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Ayat ini berkaitan dengan peran guru sebagai pemberi hikmah dan kebijaksanaan. Teknologi digital dapat menyediakan informasi, tetapi nilai, hikmah, dan pembentukan karakter tetap membutuhkan peran guru sebagai pembimbing utama dalam pendidikan.
Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasin keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah?
Langkah prioritas kepala sekolah dalam mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah adalah melakukan perencanaan yang matang, menetapkan skala prioritas kebutuhan, serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia secara efektif dan bertanggung jawab. Kepala sekolah juga perlu mendorong peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan sederhana, membangun kerja sama dengan pihak luar, serta menanamkan sikap kreatif dan adaptif agar teknologi yang terbatas tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pembelajaran. Kepemimpinan yang bijak dan berorientasi solusi menjadi kunci utama dalam menghadapi keterbatasan tersebut. QS. Al-Ḥasyr (59): 18.
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini mengajarkan pentingnya perencanaan dan visi ke depan. Dalam konteks kepemimpinan sekolah, ayat ini menegaskan bahwa kepala sekolah harus memiliki perencanaan strategis dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya teknologi secara bertahap.
Sejauhmana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa dirumah?
Pengaruh ekonomi keluarga sangat menentukan tingkat akses siswa terhadap teknologi digital dalam proses pembelajaran mandiri di rumah. Kondisi ekonomi yang memadai memungkinkan siswa memiliki perangkat belajar seperti gawai, komputer, serta akses internet yang stabil, sehingga mendukung kemandirian belajar dan pengayaan materi. Sebaliknya, keterbatasan ekonomi keluarga dapat membatasi akses terhadap teknologi digital, menyebabkan kesenjangan dalam kesempatan belajar mandiri dan pemanfaatan sumber belajar daring. Oleh karena itu, faktor ekonomi keluarga menjadi salah satu variabel penting yang memengaruhi efektivitas pembelajaran mandiri berbasis teknologi di rumah. QS. Al-Baqarah (2): 286
Terjemahnya:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak sanggup Kami memikulnya. beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang kafir."
Ayat ini menunjukkan bahwa keterbatasan ekonomi keluarga merupakan kondisi yang harus dipahami secara proporsional. Dalam konteks pembelajaran digital, siswa tidak dapat dituntut secara berlebihan ketika akses teknologi di rumah tidak memadai.
Bagaimna guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan islam dalam kegiatan sehari-hari?
Guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari dengan menanamkan akhlak mulia, keteladanan, kedisiplinan, kejujuran, serta tanggung jawab dalam setiap aktivitas pembelajaran dan interaksi di sekolah. Nilai-nilai tersebut tidak hanya disampaikan melalui materi pelajaran, tetapi diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan kebiasaan guru, seperti membiasakan salam, doa sebelum dan sesudah belajar, bersikap adil kepada peserta didik, serta mengaitkan materi pelajaran dengan nilai keimanan dan akhlak. Dengan demikian, pendidikan Islam menjadi bagian dari praktik kehidupan sehari-hari peserta didik, bukan sekadar teori. QS. Al-Aḥzāb (33): 21
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.
Ayat ini menegaskan bahwa keteladanan merupakan metode utama dalam pendidikan Islam. Guru berperan mencontohkan nilai-nilai Islam melalui perilaku sehari-hari agar mudah diteladani oleh peserta didik.
Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun hasnah bagi dirikita?
Menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun ḥasanah bagi diri sendiri dan orang lain dapat dilakukan dengan menjaga konsistensi antara niat, ucapan, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari. Integritas tercermin dalam kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, serta komitmen menjalankan nilai-nilai moral dan agama meskipun dalam kondisi sulit atau tanpa pengawasan. Dengan menjaga integritas, seseorang mampu menjadi teladan yang baik, karena perilakunya selaras dengan nilai yang diyakini dan diamalkan secara berkelanjutan. QS. At-Taubah (9): 119
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
Ayat ini menegaskan bahwa kejujuran dan ketakwaan merupakan fondasi integritas. Dengan menjaga kejujuran dan lingkungan yang baik, seseorang dapat terus memelihara dirinya sebagai teladan yang baik (uswatun ḥasanah).
Membedakan kepemimpinan nilai islam dengan kepemimpinan karna kekuasaan?
Kepemimpinan berbasis nilai Islam menekankan amanah, keadilan, keteladanan, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama dalam memimpin. Seorang pemimpin dalam Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, kepemimpinan karena kekuasaan lebih menitikberatkan pada otoritas, dominasi, dan kepentingan diri atau kelompok, sehingga berpotensi mengabaikan nilai keadilan dan kemaslahatan. Perbedaan mendasar ini terlihat pada tujuan kepemimpinan, cara mengambil keputusan, serta orientasi terhadap kesejahteraan orang yang dipimpin. QS. An-Nisā’ (4): 58
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Ayat ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat amanah dan harus dijalankan dengan keadilan, bukan semata-mata karena kekuasaan atau jabatan
Apa isu yang trend dalam dunia pendidikan saat inimasing-masing harus beda isu?
Isu digitalisasi pendidikan semakin menonjol seiring penggunaan platform daring, media digital, dan kecerdasan buatan dalam proses belajar mengajar. Teknologi membuka akses belajar yang luas, namun juga menuntut kemampuan literasi digital dan pengawasan etika dalam penggunaannya. Isu Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru Isu peningkatan kompetensi, etika, dan kesejahteraan guru menjadi perhatian penting karena guru merupakan kunci utama keberhasilan pendidikan.QS. An-Nisā’ (4): 58 Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Ayat ini menegaskan bahwa profesi guru adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Implementasi guru professional seperti apa yang di harapkan beta?
Implementasi guru profesional yang diharapkan pada era sekarang adalah guru yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang seimbang, serta mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keteladanan. Guru profesional tidak hanya menguasai materi dan metode pembelajaran, tetapi juga mampu mendidik dengan hati, bersikap adil, menjadi teladan akhlak, serta berkomitmen pada pengembangan diri dan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Dengan implementasi tersebut, guru dapat menciptakan proses pembelajaran yang efektif, bermakna, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. QS. An-Nisā’ (4): 58.
Terjemahbya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Yang dimana Ayat ini menegaskan bahwa profesi guru adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar etika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar