Dosen FTK UIN Alauddin Makassar
@ Rosdiana Rasyid
Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki alat elektronik?
Prinsip bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital merupakan tujuan penting dalam penyelenggaraan pendidikan modern dan ini harus diwujudkan secara adil dan proporsional. Namun, dalam praktiknya tidak semua siswa memiliki akses yang setara terhadap perangkat elektronik seperti gawai, komputer, atau jaringan internet. Perbedaan kondisi ekonomi dan lingkungan keluarga menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kesenjangan digital. Oleh karena itu, penerapan kesempatan yang sama dalam pendidikan digital harus dipahami dalam kerangka keadilan yang proporsional, bukan keseragaman perlakuan.
Bagi siswa yang tidak memiliki alat elektronik, sekolah dan pendidik berkewajiban menyediakan solusi agar hak belajar tetap terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyediakan fasilitas sekolah seperti laboratorium komputer, pembelajaran berbasis kelompok agar siswa dapat berbagi perangkat, serta penyediaan bahan ajar alternatif dalam bentuk cetak atau luring yang setara dengan materi digital. Selain itu, pendidik perlu menyesuaikan metode pembelajaran dan penilaian agar tidak sepenuhnya bergantung pada penggunaan teknologi digital, sehingga keterbatasan sarana tidak menjadi penghambat capaian belajar siswa. Hal ini juga ini juga menuntut adanya komunikasi yang terbuka antara sekolah, pendidik, dan orang tua siswa untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merumuskan solusi yang realistis dan berkelanjutan. Dengan demikian, proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif dan adil tanpa mengabaikan kondisi sosial-ekonomi siswa.
Dalam perspektif Islam, keadilan merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan. Keadilan tidak dimaknai sebagai perlakuan yang sama secara mutlak, melainkan pemberian hak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing siswa. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah swt. QS. An-Nahl/16:90:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus disertai dengan kebijaksanaan dan kepedulian sosial. Memberikan tuntutan pembelajaran digital yang sama kepada semua siswa tanpa mempertimbangkan ketersediaan sarana justru bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam. Dengan demikian, keadilan akses teknologi digital dalam pendidikan menurut Islam diwujudkan melalui kebijakan dan praktik pembelajaran yang inklusif, berkeadilan, serta menjamin terpenuhinya hak belajar seluruh siswa secara bermartabat.
Mengapa perlindungan Hukum bagi guru penting dalam dunia pendidikan?
Perlindungan hukum bagi guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena guru merupakan aktor utama dalam proses pembelajaran sekaligus penanam nilai, moral, dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugasnya, guru tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membimbing, mendidik, dan mendisiplinkan siswa. Tugas yang kompleks ini sering kali menempatkan guru pada situasi rentan terhadap konflik, tuntutan, bahkan kriminalisasi, apabila tidak didukung oleh perlindungan hukum yang jelas dan adil.
Pertama, perlindungan hukum memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Guru kerap menghadapi dilema ketika harus menegakkan disiplin atau mengambil keputusan pedagogis. Tanpa payung hukum, tindakan yang sejatinya bersifat edukatif dapat disalahartikan sebagai pelanggaran, sehingga guru menjadi takut bertindak tegas. Kondisi ini dapat melemahkan wibawa guru dan berdampak negatif pada proses pendidikan.
Kedua, perlindungan hukum berfungsi menjaga martabat dan kehormatan profesi guru. Guru adalah profesi yang memiliki kode etik dan standar kompetensi. Perlindungan hukum memastikan bahwa guru tidak menjadi korban kekerasan fisik, verbal, maupun tekanan psikologis dari peserta didik, orang tua, atau pihak lain. Dengan adanya perlindungan ini, guru dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa rasa khawatir akan ancaman hukum yang tidak proporsional.
Ketiga, perlindungan hukum berkontribusi langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan. Guru yang merasa aman dan dihargai akan lebih fokus pada pengembangan metode pembelajaran, inovasi pendidikan, serta pembinaan karakter peserta didik. Sebaliknya, jika guru merasa tertekan dan tidak terlindungi, kualitas pembelajaran akan menurun dan tujuan pendidikan sulit tercapai.
Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap guru sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang menjunjung tinggi keadilan dan kemuliaan orang berilmu. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Mujadalah/58:11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Terjemahnya:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menegaskan bahwa orang berilmu, termasuk guru, memiliki kedudukan mulia yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi guru bukan hanya kebutuhan yuridis, tetapi juga perwujudan nilai keadilan dan penghormatan terhadap ilmu dalam Islam. Perlindungan ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkualitas.
Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD No 14 tahun 2005?
UUD No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Salah satu prinsip penting dalam undang-undang ini adalah kesesuaian antara beban kerja guru dan penghargaan yang diterima. Guru memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian, beban kerja guru tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga mencakup tugas administratif, pengembangan kompetensi, serta peran sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Secara normatif, Undang Undang No 14 Tahun 2005 telah mengatur keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan terhadap guru dan dosen. Pasal 14 menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu, Pasal 15 menegaskan hak guru untuk memperoleh penghargaan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara secara yuridis telah mengakui pentingnya penghargaan yang layak bagi guru sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
Namun demikian, dalam realitas lapangan masih sering dijumpai ketidakseimbangan antara beban kerja dan penghargaan yang diterima oleh guru. Banyak guru menghadapi beban administratif yang berat, tuntutan kinerja yang tinggi, serta kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan, sementara penghargaan baik secara finansial maupun nonfinansial belum sepenuhnya dirasakan secara adil. Kondisi ini terutama dialami oleh guru honorer dan guru yang bertugas di daerah terpencil. Hal tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada aspek regulasi, melainkan pada implementasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang belum optimal.
Ditinjau dari perspektif keadilan, situasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat undang-undang. Keadilan menuntut adanya keseimbangan antara tanggung jawab dan hak yang diterima. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan penghargaan terhadap amal kerja. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf/7:85:
…..وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ …..
Terjemahnya:
“…… dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. …….”
Ayat ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus dihargai secara adil sesuai dengan usaha dan tanggung jawab yang dipikul. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 perlu terus dievaluasi agar tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga adil dan konsisten secara implementatif. Dengan demikian, keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan guru benar-benar dapat terwujud, sehingga guru mampu menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
Penggunaan aplikasi quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistrasi oleh fitur digital seperti notifikasi HP, aplikasi lain?
Penggunaan aplikasi Quizizz dalam pembelajaran pada dasarnya lebih cenderung meningkatkan fokus peserta didik, namun tetap memiliki potensi distraksi digital apabila tidak dikelola dengan baik. Quizizz dirancang berbasis gamifikasi, yaitu menggabungkan unsur permainan seperti skor, peringkat, waktu, dan umpan balik instan. Unsur-unsur ini mampu menarik perhatian siswa, menumbuhkan motivasi intrinsik, serta mendorong keterlibatan aktif selama proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, peserta didik menjadi lebih fokus pada materi yang disajikan karena mereka terlibat langsung dan merasa tertantang.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Quizizz dapat meningkatkan konsentrasi dan hasil belajar siswa karena pembelajaran menjadi lebih interaktif dan menyenangkan. Umpan balik langsung yang diberikan setelah menjawab soal membantu siswa memahami kesalahan secara cepat, sehingga perhatian tetap terarah pada proses belajar, bukan sekadar hasil akhir. Dalam konteks ini, Quizizz berfungsi sebagai media yang mendukung pembelajaran aktif (active learning).
Namun demikian, potensi distraksi tetap tidak dapat diabaikan. Penggunaan Quizizz umumnya memerlukan perangkat digital seperti smartphone atau laptop yang juga terhubung dengan aplikasi lain. Notifikasi pesan, media sosial, atau aplikasi hiburan dapat mengganggu konsentrasi peserta didik jika tidak ada pengawasan dan aturan yang jelas. Selain itu, fokus siswa juga dapat teralihkan pada aspek permainan semata seperti mengejar peringkat tanpa memperhatikan pemahaman materi secara mendalam.
Oleh karena itu, peran guru menjadi sangat penting dalam mengelola penggunaan Quizizz. Guru perlu menetapkan aturan penggunaan perangkat, membatasi durasi aktivitas, serta mengaitkan soal dengan tujuan pembelajaran yang jelas. Dengan pengelolaan yang tepat, Quizizz justru menjadi sarana efektif untuk meningkatkan fokus dan kualitas pembelajaran, bukan sumber gangguan.
Dalam perspektif Islam, fokus dan kesungguhan dalam belajar merupakan nilai yang sangat ditekankan. Allah swt. berfirman dalam QS. Taha/20:114:
……..وَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا
Terjemahnya:
……dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.”
Ayat ini menegaskan pentingnya keseriusan dan perhatian dalam menuntut ilmu. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi seperti Quizizz harus diarahkan sebagai sarana untuk mendukung fokus belajar, bukan sebagai sumber kelalaian dan distraksi bagi peserta didik. Teknologi seharusnya berfungsi sebagai alat (wasilah) untuk memudahkan pemahaman dan meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan menggantikan esensi kesungguhan dalam belajar itu sendiri. Dengan pengelolaan yang bijak, pengawasan yang tepat, serta perancangan pembelajaran yang terarah, penggunaan Quizizz dapat sejalan dengan nilai-nilai pendidikan Islam yang menekankan kedisiplinan, tanggung jawab, dan pencarian ilmu secara berkelanjutan, sehingga tujuan pembelajaran yang bermakna dapat tercapai.
Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan temuan dilapangan kasusnya apa?
Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik merupakan upaya penting untuk menilai sejauh mana guru menjalankan tugasnya sesuai dengan standar moral, profesional, dan hukum yang telah ditetapkan. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam menjalankan peran sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan bagi peserta didik. Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan berbagai kasus yang menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas kode etik dan realitas pelaksanaannya.
Salah satu temuan yang sering muncul adalah pelanggaran etika dalam bentuk kurangnya profesionalisme, seperti keterlambatan hadir mengajar, ketidaksiapan dalam proses pembelajaran, serta penggunaan metode mengajar yang monoton tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian guru belum sepenuhnya menginternalisasi nilai tanggung jawab dan komitmen profesional sebagaimana diamanatkan dalam kode etik guru.
Kasus lain yang cukup serius adalah pelanggaran etika dalam relasi guru dan peserta didik. Di beberapa daerah, masih ditemukan praktik kekerasan verbal maupun nonverbal, diskriminasi terhadap siswa tertentu, serta penyalahgunaan wewenang. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan tujuan utama pendidikan. Evaluasi terhadap kinerja guru dalam konteks kode etik juga menemukan lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi. Pada beberapa kasus, pelanggaran etika tidak ditindaklanjuti secara tegas, sehingga menimbulkan kesan bahwa kode etik hanya bersifat normatif dan kurang memiliki daya ikat. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme guru.
Dalam perspektif Islam, guru bukan hanya sebagai pengajar atau memberikan materi kepada peserta didik, tetapi juga teladan (uswah) bagi peserta didik. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Ahzab/33: 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
Terjemahnya:
“Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”
Ayat ini menegaskan bahwa keteladanan merupakan prinsip utama dalam pendidikan. Guru profesional dituntut untuk meneladani nilai-nilai Rasulullah saw. seperti kejujuran, kesabaran, tanggung jawab, dan keadilan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, evaluasi kinerja guru berdasarkan kebijakan kode etik harus diarahkan tidak hanya pada aspek kinerja teknis, tetapi juga pada integritas moral dan keteladanan sikap. Dengan evaluasi yang objektif, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan kode etik yang konsisten, diharapkan guru mampu menjadi figur profesional sekaligus teladan yang bermakna bagi peserta didik dan masyarakat.
Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor-faktor tertentu.
Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap proses pembelajaran. Kode etik bukan sekadar aturan normatif, tetapi menjadi pedoman moral dan profesional yang membentuk sikap, perilaku, serta kualitas kinerja guru di kelas maupun di lingkungan sekolah. Penerapan kode etik yang konsisten akan menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, adil, dan bermartabat, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi keberhasilan penerapan kode etik guru adalah integritas dan kesadaran profesional guru itu sendiri. Guru yang memiliki komitmen moral tinggi akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, jujur dalam penilaian, serta adil terhadap seluruh peserta didik tanpa diskriminasi. Sikap ini berdampak langsung pada proses pembelajaran, karena peserta didik merasa dihargai, aman, dan termotivasi untuk belajar secara aktif.
Faktor kedua adalah kompetensi pedagogik dan kepribadian guru. Guru yang memahami kode etik akan mengelola pembelajaran secara profesional, menggunakan metode yang sesuai, serta menjaga tutur kata dan sikap dalam interaksi edukatif. Keteladanan guru menjadi kunci penting, karena peserta didik tidak hanya belajar dari materi, tetapi juga meniru perilaku guru. Ketika guru menunjukkan etika yang baik, peserta didik akan lebih disiplin, berakhlak, dan fokus dalam pembelajaran.
Faktor ketiga ialah dukungan institusi dan budaya sekolah. Sekolah yang menegakkan kode etik secara konsisten, disertai pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, akan mendorong guru untuk mematuhi standar profesional. Lingkungan kerja yang sehat dan saling menghargai memperkuat penerapan kode etik dan berdampak positif pada kualitas pembelajaran. Selain itu, hubungan profesional antara guru, peserta didik, dan orang tua juga menjadi faktor penentu. Guru yang menjunjung kode etik akan mampu membangun komunikasi yang harmonis dan edukatif, sehingga proses pembelajaran berjalan efektif dan berkelanjutan
Dalam perspektif Islam, profesionalisme dan etika dalam mendidik sejalan dengan nilai amanah dan tanggung jawab. Allah swt. berfirman dalam QS. An-Nisa/4:58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ …
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu….
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh guru sebagai pendidik. Dengan demikian, keberhasilan penerapan kode etik guru profesional, yang ditopang oleh integritas, kompetensi, dukungan institusi, dan nilai-nilai keislaman, akan berpengaruh langsung terhadap terciptanya proses pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan bermakna.
Guru adalah pusat inovasi (Kasus), Bagaimana jika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?
Guru sering disebut sebagai pusat inovasi pembelajaran, karena dari gurulah lahir ide, strategi, dan kreativitas yang menggerakkan proses pendidikan. Namun, dalam praktiknya guru sering kali dihadapkan pada realitas lapangan yang jauh dari kondisi ideal. Salah satu kasus nyata yang terjadi di Indonesia adalah guru yang mengajar di daerah terpencil dengan aksesibilitas yang tidak memadai, baik dari segi transportasi, fasilitas sekolah, maupun teknologi pendukung pembelajaran.
Kasus seperti di daerah pedalaman di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menunjukkan bahwa masih banyak sekolah dasar yang hanya dapat dijangkau melalui jalan tanah, bahkan harus ditempuh dengan berjalan kaki atau menggunakan perahu. Pada musim hujan, akses menuju sekolah menjadi sangat sulit sehingga kehadiran guru dan siswa sering terganggu. Selain itu, keterbatasan listrik dan jaringan internet membuat pembelajaran berbasis digital hampir tidak dapat diterapkan.
Dalam situasi aksesibilitas yang terbatas, guru dituntut untuk mengubah paradigma inovasi. Inovasi tidak selalu identik dengan teknologi canggih, melainkan kemampuan guru dalam memaksimalkan sumber daya yang tersedia. Guru dapat berinovasi melalui metode pembelajaran kontekstual, pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, penggunaan alat peraga sederhana, serta pendekatan pembelajaran aktif dan kolaboratif. Dengan demikian, keterbatasan sarana tidak serta-merta menghambat kualitas pembelajaran, selama guru memiliki kreativitas dan komitmen yang kuat.
Namun demikian, tanggung jawab inovasi tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada guru. Negara dan pemangku kebijakan memiliki kewajiban untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru yang ditempatkan di wilayah dengan akses terbatas perlu mendapatkan dukungan berupa pelatihan khusus, insentif, serta penyediaan sarana prasarana secara bertahap. Tanpa dukungan sistemik, inovasi guru akan berjalan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kelelahan profesional.
Meski demikian, kasus ini membuktikan bahwa inovasi tidak selalu lahir dari kelengkapan fasilitas, tetapi dari komitmen dan kepedulian guru terhadap peserta didik. Sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. At-Taubah/9:105:
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ
Terjemahnya:
“Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.”
Ayat ini menegaskan bahwa ikhtiar dan kesungguhan guru dalam kondisi apa pun memiliki nilai di sisi Allah. Oleh karena itu, kasus keterbatasan aksesibilitas tempat mengajar seharusnya menjadi dasar evaluasi kebijakan, agar peran guru sebagai pusat inovasi tidak hanya ditopang oleh idealisme pribadi, tetapi juga oleh dukungan negara dan masyarakat secara berkelanjutan.
Dapatkah mengubah peran guru disekolah dengan adanya teknologi digital?
Teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan dan secara langsung memengaruhi peran guru di sekolah. Perubahan ini tidak menjadikan guru kehilangan perannya, tetapi justru mengubah dan memperluas fungsi guru agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman. Di era digital, guru tidak lagi berperan semata-mata sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai fasilitator, pembimbing, dan pengarah pembelajaran.
Kemudahan akses informasi melalui internet, platform pembelajaran daring, dan aplikasi edukatif membuat peserta didik dapat belajar secara mandiri. Oleh karena itu, peran guru bergeser menjadi pengelola proses belajar, yang membantu peserta didik memahami, menganalisis, dan mengkritisi informasi yang diperoleh. Guru juga berperan dalam menanamkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi yang sangat dibutuhkan di abad ke-21.
Selain itu, teknologi digital menuntut guru menjadi desainer pembelajaran yang inovatif. Guru perlu memanfaatkan media digital seperti video pembelajaran, kuis interaktif, Learning Management System (LMS), dan aplikasi berbasis teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang menarik, efektif, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik. Dengan demikian, pembelajaran tidak lagi bersifat monoton, tetapi lebih partisipatif dan bermakna.
Namun, penting ditegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan peran guru dalam pembinaan karakter dan nilai moral. Guru tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menanamkan sikap disiplin, kejujuran, tanggung jawab, serta nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan. Tanpa pendampingan guru, penggunaan teknologi justru berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan informasi dan penurunan etika belajar.
Dalam perspektif Islam, peran guru di era digital sejalan dengan tugas amar ma’ruf nahi munkar dalam pendidikan. Allah swt. berfirman dalam QS. Ali Imran/3:104:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Terjemahnya:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat ini menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis sebagai penyeru kebaikan dan pembimbing nilai dalam kehidupan peserta didik. Dengan memanfaatkan teknologi digital secara bijak, guru dapat menjalankan fungsi tersebut secara lebih efektif dan relevan dengan tuntutan zaman, baik melalui pembelajaran yang inovatif, penguatan literasi digital, maupun pendampingan etika penggunaan teknologi. Dengan demikian, teknologi tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga media pembinaan karakter, sehingga mampu membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah.
Keterbatasan sumber daya teknologi merupakan tantangan nyata yang dihadapi banyak sekolah, terutama di daerah dengan akses dan pendanaan yang terbatas. Dalam kondisi ini, kepala sekolah memegang peran strategis sebagai pemimpin yang menentukan arah kebijakan dan pengelolaan sumber daya pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah prioritas yang tepat, terencana, dan berkelanjutan agar keterbatasan teknologi tidak menghambat proses pembelajaran. Berikut ini beberapa langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah:
Melakukan pemetaan kebutuhan dan kondisi yang nyata di sekolah. Pemetaan ini mencakup ketersediaan perangkat teknologi, akses internet, kompetensi guru, serta kesiapan peserta didik. Dengan data yang akurat, kepala sekolah dapat menentukan skala prioritas, sehingga pengadaan dan pemanfaatan teknologi dilakukan secara efektif dan sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan tren semata.
Optimalisasi sumber daya yang sudah ada. Keterbatasan teknologi tidak selalu berarti ketiadaan total, melainkan sering kali disebabkan oleh pemanfaatan yang belum maksimal. Kepala sekolah dapat mendorong penggunaan perangkat secara bergiliran, pembelajaran berbasis kelompok, serta pemanfaatan teknologi sederhana seperti proyektor, ponsel guru, atau media digital offline. Pendekatan ini menunjukkan bahwa inovasi tidak selalu bergantung pada fasilitas yang mahal.
Penguatan kompetensi guru melalui pelatihan dan pendampingan. Guru yang memiliki literasi digital yang baik mampu mengelola keterbatasan teknologi menjadi peluang pembelajaran kreatif. Kepala sekolah dapat memfasilitasi pelatihan internal, komunitas belajar guru, atau kerja sama dengan pihak luar seperti perguruan tinggi dan dinas pendidikan.
Membangun kolaborasi dan kemitraan. Kepala sekolah dapat menjalin kerja sama dengan komite sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun lembaga sosial untuk mendukung pengadaan dan pengembangan teknologi pendidikan. Kolaborasi ini penting untuk memperluas sumber pendanaan dan dukungan non-materi.
Dalam perspektif Islam, umat Islam ini di dorong untuk berusaha secara maksimal sesuai kemampuan yang dimiliki, tanpa bergantung pada kondisi ideal semata. Prinsip ini sejalan dengan kepemimpinan pendidikan yang adaptif dan solutif. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah/2:286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ …..
Terjemahnya:
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya….”
Ayat ini memberikan landasan teologis bahwa keterbatasan sumber daya, termasuk teknologi, bukan alasan untuk menghentikan atau menurunkan kualitas pendidikan. Kepala sekolah berkewajiban mengelola potensi yang ada secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sekolah. Dalam konteks ini, keterbatasan justru menjadi ruang untuk melahirkan kreativitas, kebijakan yang bijak, serta pemanfaatan teknologi sederhana namun bermakna.
Sejauh mana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa di rumah?
Kondisi ekonomi keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan sejauh mana teknologi digital dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran mandiri siswa di rumah, sehingga faktor ini tidak dapat diabaikan dalam pembahasan pendidikan. Kondisi ekonomi menentukan sejauh mana keluarga mampu menyediakan sarana pendukung pembelajaran digital, seperti smartphone, tablet, atau laptop, akses internet yang stabil, serta lingkungan belajar yang kondusif. Siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas umumnya memiliki perangkat yang memadai dan akses internet tanpa kendala berarti, sehingga mereka dapat mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti kelas daring, menonton video pembelajaran, serta mengerjakan tugas secara mandiri dengan lebih efektif.
Sebaliknya, siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah seringkali menghadapi keterbatasan perangkat dan akses internet. Dalam beberapa kasus, satu perangkat harus digunakan bersama oleh seluruh anggota keluarga, atau siswa hanya mengandalkan ponsel orang tua dengan kuota internet yang terbatas. Kondisi ini berdampak pada rendahnya intensitas belajar mandiri, keterlambatan mengerjakan tugas, hingga menurunnya motivasi belajar. Ketimpangan ekonomi ini pada akhirnya berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas hasil belajar antara siswa.
Namun demikian, pengaruh ekonomi keluarga tidak bersifat mutlak. Peran orang tua dalam memberikan pendampingan, motivasi, serta pengelolaan penggunaan teknologi juga sangat menentukan. Keluarga dengan ekonomi terbatas tetapi memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan anak seringkali mampu mengoptimalkan fasilitas yang ada. Misalnya, dengan memanfaatkan sumber belajar gratis, seperti platform pembelajaran daring, video edukatif, atau bahan ajar digital yang disediakan sekolah dan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa literasi digital dan sikap orang tua turut mempengaruhi keberhasilan pembelajaran mandiri di rumah.
Dalam perspektif Islam, perbedaan kondisi ekonomi mengandung hikmah dan ujian bagi manusia. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Isra/17:30:
اِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ ۗاِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا ࣖ
Terjemahnya:
“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkan (-nya bagi siapa yang Dia kehendaki). Sesungguhnya Dia Mahateliti lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya.”
Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan ekonomi adalah ketetapan Allah, namun tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berusaha. Islam mendorong ikhtiar maksimal dalam menuntut ilmu sesuai kemampuan yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan peran bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan digital melalui bantuan fasilitas, subsidi internet, serta penyediaan materi pembelajaran yang inklusif. Dengan demikian, pembelajaran mandiri berbasis teknologi digital dapat diakses secara lebih adil dan mampu mendukung perkembangan potensi seluruh siswa, tanpa terkecuali.
Bagaimana guru dapat mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari hari (Raniah)
Guru memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam ke dalam kegiatan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas. Integrasi ini tidak harus selalu melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, tetapi dapat diwujudkan secara kontekstual dalam seluruh aktivitas pembelajaran dan interaksi sosial di sekolah. Dengan demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga dihayati dan diamalkan oleh peserta didik dalam kehidupan nyata atau di dalam kehidupan sehari-hari.
Guru sebagai Teladan (Uswah Hasanah). Guru menunjukkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, rendah hati, dan adil dalam keseharian. Ketepatan waktu, tutur kata yang santun, serta konsistensi menepati janji menjadi contoh nyata yang dapat diteladani peserta didik. Keteladanan ini efektif karena siswa cenderung meniru perilaku guru yang mereka hormati.
Pembiasaan Nilai Islam melalui Kegiatan Rutin. Guru membiasakan salam, doa sebelum dan sesudah pembelajaran, serta menjaga kebersihan kelas. Kebiasaan ini menanamkan nilai religius, rasa syukur, dan kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, guru dapat mengaitkan materi pelajaran umum dengan kebesaran Allah SWT.
Integrasi Nilai dalam Proses Pembelajaran. Guru menanamkan nilai kejujuran, kerja sama, dan tanggung jawab melalui diskusi, kerja kelompok, dan penilaian yang adil. Penekanan pada kejujuran dalam mengerjakan tugas dan ujian serta penghindaran perilaku menyontek menjadi bagian penting dalam pendidikan akhlak.
Penanaman Nilai Sosial dalam Kehidupan Sehari-hari. Guru mengarahkan peserta didik untuk mengamalkan nilai kepedulian sosial, saling menghormati, toleransi, musyawarah, dan sikap saling memaafkan. Nilai-nilai ini mendukung tujuan pendidikan Islam dalam membentuk pribadi berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat.
Integrasi nilai pendidikan Islam ini sejalan dengan firman Allah swt. dalam QS. An-Nahl/16:125:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Terjemahnya:
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah424) dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.”
Ayat ini menegaskan bahwa pendidikan Islam harus dilaksanakan dengan cara yang bijaksana dan melalui contoh yang nyata, sehingga peserta didik terdorong untuk meneladani dan menginternalisasi nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi Uswatun hasanah bagi diri kita?
Menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun ḥasanah (teladan yang baik) bagi diri sendiri merupakan bagian penting dari pembentukan kepribadian seorang Muslim. Integritas diri bermakna kesesuaian antara nilai yang diyakini, ucapan yang disampaikan, dan perbuatan yang dilakukan secara konsisten. Seseorang yang berintegritas tidak mudah tergoda untuk melakukan penyimpangan, baik ketika dilihat orang lain maupun saat berada dalam kesendirian. Dalam Islam, integritas memiliki dimensi spiritual karena setiap perbuatan selalu berada dalam pengawasan Allah Swt.
Langkah utama dalam menjaga integritas diri adalah memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Ketakwaan menjadi landasan moral yang mengontrol perilaku seseorang agar tetap berada pada jalan yang benar. Dengan ketakwaan, seseorang akan memiliki kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Hasyr/59:18:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ
Terjemahnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini menegaskan pentingnya kesadaran diri dan tanggung jawab pribadi dalam menjalani kehidupan. Selain itu, menjaga kejujuran merupakan wujud nyata dari integritas diri. Kejujuran melahirkan ketenangan batin dan membentuk kepribadian yang kokoh. Seseorang yang jujur akan berusaha menjaga amanah, menepati janji, dan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kebenaran. Sikap ini menjadikan dirinya teladan, setidaknya bagi dirinya sendiri, karena tidak hidup dalam kepura-puraan.
Upaya lain yang tidak kalah penting adalah melakukan muhasabah atau introspeksi diri secara rutin. Dengan muhasabah, seseorang dapat menilai kembali sikap dan perbuatannya, menyadari kekurangan, serta memperbaiki kesalahan. Proses ini membantu menjaga konsistensi antara niat dan tindakan sehingga integritas tetap terpelihara.
Selanjutnya, membiasakan diri dengan amal saleh secara istiqamah juga berperan besar dalam membangun integritas. Kebaikan yang dilakukan terus-menerus, meskipun sederhana, akan membentuk karakter positif dan memperkuat komitmen moral. Dari sinilah integritas diri tumbuh secara perlahan namun kokoh.
Dengan keimanan yang kuat, kejujuran, muhasabah, dan konsistensi dalam kebaikan, seseorang akan mampu menjaga integritas dirinya. Integritas inilah yang menjadikannya uswatun ḥasanah bagi diri sendiri, sebagai fondasi untuk menjadi teladan yang baik dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karna kekuasaan
Kepemimpinan merupakan amanah besar yang sangat menentukan arah dan kualitas kehidupan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan tidak semata-mata dipahami sebagai posisi atau kekuasaan, melainkan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual. Oleh karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan kepemimpinan yang dijalankan semata-mata karena kekuasaan.
Kepemimpinan berbasis nilai Islam berakar pada prinsip ketauhidan, keadilan, amanah, dan akhlak mulia. Seorang pemimpin dalam Islam menyadari bahwa kepemimpinannya adalah titipan dari Allah Swt. yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di akhirat. Orientasi utama kepemimpinan ini adalah mewujudkan kemaslahatan umat, menegakkan keadilan, serta melayani dan membimbing, bukan dilayani. Pemimpin Islam berusaha menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) dalam perkataan dan perbuatan, menjunjung tinggi kejujuran, musyawarah, dan empati terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Sebaliknya, kepemimpinan karena kekuasaan cenderung berorientasi pada kepentingan pribadi, kelompok, atau pelestarian jabatan. Kekuasaan dipandang sebagai tujuan utama, bukan sebagai sarana pengabdian. Dalam model kepemimpinan ini, keputusan sering kali diambil secara otoriter tanpa mempertimbangkan nilai keadilan dan suara masyarakat. Pemimpin yang berorientasi pada kekuasaan rawan menyalahgunakan wewenang, mengabaikan etika, serta menjadikan kekuatan dan pengaruh sebagai alat untuk mempertahankan dominasi.
Perbedaan lainnya terlihat pada cara memandang rakyat. Kepemimpinan nilai Islam memandang rakyat sebagai amanah yang harus dilindungi hak dan martabatnya, sedangkan kepemimpinan karena kekuasaan sering melihat rakyat sebagai objek yang harus dikendalikan. Dalam kepemimpinan Islam, kekuasaan dibatasi oleh nilai moral dan hukum Allah, sementara dalam kepemimpinan kekuasaan, batasan tersebut sering kali ditentukan oleh kepentingan dan ambisi pribadi.
Islam secara tegas mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah sarana untuk berbuat sewenang-wenang, melainkan kewajiban untuk menegakkan keadilan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. An-Nisa/4:58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ …
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu….
Ayat ini menegaskan bahwa inti kepemimpinan dalam Islam adalah amanah dan keadilan. Dengan demikian, perbedaan utama antara kepemimpinan nilai Islam dan kepemimpinan karena kekuasaan terletak pada orientasi, tujuan, dan cara menjalankan kepemimpinan. Kepemimpinan Islam berfokus pada pengabdian kepada Allah dan kemaslahatan umat, sedangkan kepemimpinan berbasis kekuasaan cenderung berpusat pada kepentingan diri dan kelompok.
Apa Isu yang Trend dalam dunia pendidikan saat ini (masing2 hrs beda ISU)
Dunia pendidikan saat ini dihadapkan pada berbagai isu yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kemajuan teknologi, perubahan karakter peserta didik, serta tantangan sosial yang semakin kompleks melahirkan berbagai isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius. Dua isu yang saat ini menjadi tren dalam dunia pendidikan adalah integrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam pendidikan dan penguatan pendidikan karakter serta kesehatan mental peserta didik.
Isu pertama adalah integrasi teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pendidikan. Teknologi AI mulai dimanfaatkan dalam berbagai aspek pembelajaran, seperti pembelajaran adaptif, evaluasi berbasis digital, serta penggunaan media pembelajaran interaktif. Kehadiran teknologi ini memberikan peluang besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembelajaran serta memungkinkan proses belajar yang lebih personal sesuai kebutuhan peserta didik. Namun, di sisi lain, pemanfaatan teknologi juga menimbulkan tantangan, seperti ketergantungan berlebihan pada teknologi, menurunnya kejujuran akademik, serta berkurangnya interaksi edukatif antara guru dan peserta didik. Oleh karena itu, peran guru tetap sangat penting sebagai pendidik yang membimbing peserta didik agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Isu kedua adalah penguatan pendidikan karakter di era digital. Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan pembinaan nilai moral dan spiritual berpotensi menimbulkan degradasi akhlak, menurunnya empati, serta lemahnya tanggung jawab sosial peserta didik. Pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan penguasaan teknologi, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai karakter seperti kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Guru dituntut menjadi teladan dan pembimbing yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam setiap proses pembelajaran agar peserta didik tumbuh secara seimbang antara kecerdasan intelektual dan akhlak.
Kedua isu tersebut sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Alaq/96:5:
عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ
Terjemahnya:
“Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Ayat ini menegaskan bahwa kemampuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan karunia Allah Swt. Oleh karena itu, pendidikan harus mengarahkan pemanfaatan teknologi sebagai sarana untuk kebaikan, peningkatan kualitas manusia, dan pembentukan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, serta siap menghadapi tantangan masa depan secara bijak, bertanggung jawab, berlandaskan nilai keimanan, etika, kemanusiaan, keberlanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan, perkembangan teknologi, dan pembinaan karakter spiritual, dalam bingkai pendidikan Islam yang berorientasi rahmatan lil ‘alamin.
Implementasi guru profesional seperti apa yg di harapkan generasi Beta.?
Generasi Beta (anak-anak yang lahir mulai sekitar tahun 2025 ke atas) tumbuh dalam lingkungan yang sangat dipengaruhi oleh kecerdasan buatan, teknologi digital canggih, serta perubahan sosial yang cepat. Oleh karena itu, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh generasi ini bukan hanya guru yang menguasai materi pelajaran, tetapi pendidik yang adaptif, humanis, dan visioner.
Pertama, guru profesional bagi generasi Beta dituntut melek teknologi dan literasi digital. Guru tidak cukup hanya menggunakan teknologi sebagai alat bantu, tetapi mampu mengintegrasikannya secara bermakna dalam pembelajaran. Pemanfaatan Artificial Intelligence, platform pembelajaran digital, dan media interaktif harus diarahkan untuk menumbuhkan daya pikir kritis, kreativitas, dan kemampuan problem solving peserta didik. Namun demikian, guru tetap berperan sebagai pengarah nilai agar teknologi tidak menggerus aspek moral dan spiritual.
Kedua, guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik yang berpusat pada peserta didik (student-centered learning) atau dengan menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam proses pembelajaran. Generasi Beta cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, kemampuan berpikir cepat, serta menyukai pembelajaran yang fleksibel dan bersifat personal. Oleh karena itu, guru diharapkan mampu memahami karakter, minat, dan gaya belajar peserta didik, kemudian merancang pembelajaran yang kontekstual, kolaboratif, dan bermakna bagi kehidupan nyata.
Ketiga, guru profesional adalah pendidik berkarakter dan teladan (uswah hasanah). Di tengah kemajuan teknologi, peserta didik justru membutuhkan figur guru yang mampu menanamkan nilai-nilai akhlak, empati, tanggung jawab, dan spiritualitas. Guru tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membimbing jiwa, membentuk adab, dan menanamkan nilai keislaman dalam setiap proses pembelajaran.
Keempat, guru profesional harus memiliki komitmen belajar sepanjang hayat. Perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat menuntut guru terus mengembangkan kompetensi diri, baik melalui pelatihan, riset, maupun refleksi berkelanjutan. Sikap ini akan membuat guru tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
Implementasi guru profesional seperti ini sejalan dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Mujadalah/58:11:
.... اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Terjemahnya:
“…..Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini menegaskan bahwa profesionalitas guru yang berlandaskan iman dan ilmu akan melahirkan generasi Beta yang unggul secara intelektual, berakhlak mulia, dan siap menghadapi masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar