Semua pesertadidik memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital, bagaimana dengan pesertadidik yang tidak memiliki alat elektronik?
Kesetaraan hak atas akses teknologi digital menuntut kebijakan pendidikan yang dirancang secara normatif dan operasional agar tidak menimbulkan eksklusi digital di kalangan peserta didik. Secara normatif, kesetaraan akses merupakan manifestasi keadilan distributif, di mana negara dan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin terpenuhinya sarana pembelajaran bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi. Prinsip ini menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menjadi privilese kelompok tertentu, melainkan instrumen pemerataan kesempatan belajar.
Secara operasional, kebijakan pendidikan perlu diwujudkan melalui intervensi konkret dan berkelanjutan. Bentuk intervensi tersebut antara lain penyediaan perangkat pinjam pakai seperti laptop atau tablet sekolah, penguatan pusat sumber belajar berbasis komunitas (misalnya perpustakaan digital yang dapat diakses secara bergiliran), serta pemberian subsidi dan kemitraan dengan sektor swasta untuk menghadirkan perangkat dan paket data yang terjangkau bagi keluarga kurang mampu. Upaya ini menjadi strategi penting dalam mengurangi kesenjangan infrastruktur digital antar peserta didik.
Selain itu, kurikulum harus dirancang secara fleksibel dan adaptif. Materi pembelajaran tidak boleh sepenuhnya bergantung pada teknologi daring, tetapi juga tersedia dalam format offline, seperti modul cetak atau media penyimpanan sederhana. Desain pembelajaran yang inklusif memungkinkan peserta didik tetap mencapai kompetensi esensial meskipun memiliki keterbatasan akses digital.
Pendidik memiliki peran strategis dalam mitigasi ketimpangan tersebut. Guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi kebutuhan individual peserta didik, menerapkan diferensiasi tugas, serta membangun kelompok belajar heterogen yang mengombinasikan peserta didik dengan dan tanpa perangkat. Pendekatan kolaboratif ini mendorong transfer pengetahuan, solidaritas sosial, dan penguatan karakter.
Seluruh kebijakan tersebut perlu disertai monitoring dan evaluasi yang berfokus pada capaian pembelajaran, tingkat partisipasi, serta kesejahteraan psikososial peserta didik. Secara etis, penggunaan teknologi harus menjunjung tinggi prinsip inklusivitas agar tidak memperlebar jurang sosial. Hal ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hujurat: 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣ ( الحجرٰت/49: 13)
Terjemahan Kemenag 2019:
Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. (Al-Hujurat/49:13)
Ayat ini menegaskan kesetaraan esensial kemanusiaan yang menjadi dasar norma keadilan dalam pendidikan.
Mengapa perlindungan hukum bagi Pendidik penting dalam dunian pendidikan?
Perlindungan hukum bagi pendidik merupakan fondasi utama bagi terwujudnya profesionalisme dan stabilitas dalam praktik pendidikan. Pendidik yang memperoleh jaminan hukum akan bekerja dalam lingkungan yang aman, baik secara psikologis maupun yuridis, sehingga mampu menjalankan tugas pedagogis secara optimal tanpa rasa takut terhadap tuntutan atau kriminalisasi yang sewenang-wenang. Kondisi ini menjadi prasyarat penting bagi kualitas pembelajaran dan keberlanjutan sistem pendidikan.
Secara regulatif, perlindungan hukum mencakup kepastian status ketenagakerjaan, jaminan keselamatan kerja, mekanisme pengaduan yang adil dan transparan, serta perlindungan dari fitnah, intimidasi, maupun tindakan kekerasan. Kepastian hukum tersebut juga berperan dalam menjaga kebebasan akademik pendidik. Guru dan dosen memerlukan ruang profesional untuk berinovasi dalam metode pembelajaran, memberikan penilaian objektif, serta menyampaikan umpan balik kritis kepada peserta didik tanpa ancaman tuntutan hukum personal yang tidak berdasar.
Dari perspektif etika publik, perlindungan hukum berfungsi memperkuat integritas profesi pendidik. Adanya prosedur investigasi yang objektif dan sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran akan menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab dan perlindungan. Pendidik dituntut bertanggung jawab atas praktik profesionalnya, namun pada saat yang sama dijamin tidak menjadi korban penyalahgunaan tuduhan. Mekanisme ini mendorong budaya akuntabilitas sekaligus keadilan dalam dunia pendidikan.
Secara praktis, perlindungan hukum berdampak pada meningkatnya stabilitas tenaga pendidik, retensi pendidik berkualitas, serta terciptanya iklim sekolah yang kondusif bagi pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan hukum harus bersifat preventif dan remediatif. Upaya preventif dapat dilakukan melalui pelatihan literasi hukum bagi pendidik, sedangkan langkah remediatif diwujudkan melalui akses bantuan hukum dan regulasi internal sekolah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Prinsip perlindungan hukum ini sejalan dengan nilai keadilan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa’: 58:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨ ( النساۤء/4: 58)
Terjemahan Kemenag 2019:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa'/4:58)
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dan pemenuhan amanat nilai yang mendasari perlindungan hukum bagi pendidik.
Beban kerja dengan penghargaan, apa sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD No. 14 tahun 2005?
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara proporsional. Hak tersebut meliputi jaminan kesejahteraan yang layak, kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan, serta perlindungan dan penghormatan terhadap martabat profesi. Oleh karena itu, evaluasi kesesuaian antara beban kerja dan penghargaan pendidik menjadi aspek krusial dalam menilai efektivitas implementasi undang-undang tersebut.
Penilaian kesesuaian beban kerja dan penghargaan perlu mempertimbangkan indikator kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, beban kerja pendidik meliputi jumlah jam mengajar, beban administrasi, serta tugas tambahan seperti pembinaan peserta didik dan kegiatan kelembagaan. Secara kualitatif, beban tersebut mencakup kompleksitas tugas pedagogis, tanggung jawab pengelolaan kelas, peran dalam pengembangan kurikulum, serta tuntutan pembinaan karakter dan sosial peserta didik. Dalam praktiknya, beban kerja berlebih seringkali bersumber dari dominasi tugas administratif, keterlibatan dalam kegiatan non-pedagogis, serta jam kerja di luar tugas inti pendidikan.
Analisis normatif menunjukkan bahwa ketika penghargaan—baik berupa gaji, tunjangan, kesempatan pengembangan karier, maupun pengakuan profesional tidak sebanding dengan beban kerja, maka muncul disfungsi institusional. Dampaknya antara lain menurunnya motivasi kerja, meningkatnya kelelahan profesional (burnout), absensi, serta penurunan kualitas pembelajaran. Kondisi ini bertentangan dengan semangat profesionalisme yang diamanatkan dalam UUD No. 14 Tahun 2005.
Oleh karena itu, solusi kebijakan harus bersifat komprehensif. Langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain penataan ulang rasio pendidik dan peserta didik, redistribusi tugas administratif kepada tenaga kependidikan non-pedagogis, pemberian kompensasi yang adil untuk jam kerja tambahan, serta pengakuan formal terhadap beban emosional dan tanggung jawab sosial pendidik. Evaluasi implementasi undang-undang ini juga memerlukan pengukuran empiris melalui survei beban kerja nasional, studi kasus, serta indikator outcome seperti retensi pendidik, kepuasan kerja, dan capaian belajar peserta didik.
Prinsip keadilan dalam penetapan beban kerja dan penghargaan ini selaras dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ ٢٨٦ ( البقرة/2: 286)
Terjemahan Kemenag 2019:
Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami. Maka, tolonglah kami dalam menghadapi kaum kafir.” (Al-Baqarah/2:286)
Penggunaan aplikasi Quizizz terhadap peserta didik: lebih fokus atau justru terdistraksi oleh fitur digital seperti notifikasi HP, aplikasi lain?
Dalam kajian pedagogi berbasis teknologi, aplikasi kuis interaktif seperti Quizizz memiliki potensi pedagogis yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Fitur gamifikasi, umpan balik instan, dan personalisasi tingkat kesulitan memungkinkan pembelajaran menjadi lebih menarik, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Secara psikopedagogis, mekanisme ini mampu meningkatkan motivasi intrinsik, keterlibatan belajar (engagement), serta memperkuat retensi materi melalui pengulangan dan evaluasi formatif yang cepat.
Namun demikian, pemanfaatan aplikasi kuis digital juga mengandung risiko distraksi yang perlu dikelola secara serius. Gangguan digital seperti notifikasi aplikasi lain, kecenderungan multitasking, dan akses ke media sosial dapat mengurangi perhatian selektif peserta didik dan menurunkan kedalaman pemrosesan kognitif. Tanpa pengelolaan yang tepat, penggunaan Quizizz berpotensi menggeser fokus pembelajaran dari pemahaman konseptual menuju sekadar kompetisi dan kecepatan menjawab.
Oleh karena itu, efektivitas penggunaan Quizizz sangat bergantung pada desain instruksional dan manajemen kelas digital yang diterapkan oleh pendidik. Strategi mitigasi yang dapat dilakukan meliputi penerapan kebijakan penggunaan perangkat, seperti mengaktifkan mode Do Not Disturb atau mode pesawat selama sesi pembelajaran, serta pembatasan waktu penggunaan aplikasi secara proporsional. Selain itu, pendidik perlu merancang soal yang menuntut keterlibatan kognitif tingkat tinggi, seperti soal berbasis pemecahan masalah, analisis kasus, dan refleksi konsep, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok pasca-kuis.
Evaluasi empiris menunjukkan bahwa apabila penggunaan Quizizz disertai pengawasan pendidik, scaffolding yang memadai, dan durasi kuis yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, maka aplikasi ini dapat meningkatkan retensi materi dan partisipasi aktif peserta didik. Sebaliknya, tanpa kontrol dan literasi digital, fitur gamifikasi dan notifikasi justru berpotensi menjadi sumber distraksi.
Dengan demikian, integrasi teknologi pembelajaran harus disertai kebijakan kelas yang jelas, penguatan literasi metakognitif, serta pendidikan etika digital dan manajemen perhatian sebagai bagian integral dari kurikulum. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Mujadalah: 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١ ( المجادلة/58: 11)
Terjemahan Kemenag 2019:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadalah/58:11)
Evaluasi kinerja Pendidik profesional dalam kebijakan kode etik: temuan-temuan di lapangan, apa kasusnya?
Evaluasi kinerja pendidik berbasis kode etik merupakan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan kompetensi pedagogis, profesionalisme moral, dan akuntabilitas administratif. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman normatif, tetapi juga sebagai instrumen penjamin mutu praktik pendidikan dan perlindungan martabat profesi pendidik. Namun, berbagai temuan lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma formal kode etik dan praktik aktual di satuan pendidikan.
Kesenjangan tersebut antara lain tampak pada ketidakkonsistenan penegakan kode etik akibat perbedaan kebijakan antar sekolah, keterbatasan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan aman, serta dominasi beban administratif yang mengaburkan fokus pendidik pada praktik pedagogis. Selain itu, masih ditemukan pelanggaran etika seperti penyalahgunaan wewenang, favoritisme, dan praktik diskriminatif yang berpotensi merugikan peserta didik dan mencederai kepercayaan publik. Kasus konkret yang sering muncul meliputi tuduhan kekerasan verbal atau fisik, konflik kepentingan dalam penerimaan peserta didik, serta penggunaan media sosial yang tidak profesional sehingga merusak citra dan kredibilitas pendidik.
Penanganan pelanggaran kode etik memerlukan prosedur yang transparan dan berkeadilan. Mekanisme ideal mencakup investigasi independen, perlindungan terhadap hak pelapor dan terlapor, serta penerapan sanksi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Pendekatan ini penting untuk mencegah kriminalisasi berlebihan sekaligus memastikan akuntabilitas profesional.
Evaluasi kinerja pendidik yang efektif tidak dapat bergantung pada satu indikator tunggal. Oleh karena itu, diperlukan penggunaan instrumen multisumber, seperti observasi kelas, penilaian portofolio, umpan balik peserta didik dan orang tua, serta rekam jejak profesional. Pendekatan holistik ini memungkinkan penilaian yang lebih objektif dan adil terhadap kinerja pendidik.
Di samping penindakan, pembinaan preventif melalui pelatihan etika profesi, mentoring berkelanjutan, dan penguatan budaya sekolah yang berintegritas terbukti lebih efektif dalam menekan pelanggaran etik. Upaya ini menumbuhkan kesadaran internal pendidik untuk menjaga profesionalisme sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Prinsip evaluasi dan pengujian perilaku ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Mulk: 2:
ۨالَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْغَفُوْرُۙ ٢ ( الملك/67: 2)
Terjemahan Kemenag 2019:
yaitu yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (Al-Mulk/67:2)
Keberhasilan penerapan kode etik Pendidik profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan melihat faktor-faktor tertentu.
Keberhasilan implementasi kode etik pendidik berimplikasi langsung terhadap kualitas proses pembelajaran melalui berbagai jalur strategis. Pertama, dari sisi iklim sekolah, penegakan kode etik yang konsisten mampu membangun lingkungan belajar yang dilandasi kepercayaan, rasa aman, dan kolaborasi antarwarga sekolah. Iklim positif ini menciptakan kondisi psikologis yang kondusif bagi peserta didik dan pendidik untuk berinteraksi secara produktif.
Kedua, implementasi kode etik berpengaruh terhadap motivasi pendidik. Penghargaan terhadap perilaku etis dan profesional mendorong meningkatnya motivasi intrinsik dalam menjalankan tugas mengajar. Pendidik merasa dihargai tidak hanya atas kinerja administratif, tetapi juga atas integritas dan tanggung jawab moral yang mereka tunjukkan dalam praktik pembelajaran sehari-hari.
Ketiga, kode etik berperan penting dalam memperkuat hubungan pendidik dengan peserta didik. Perilaku etis, seperti keadilan, empati, dan penghormatan terhadap martabat peserta didik, memperkokoh relasi pedagogis yang sehat. Hubungan ini memfasilitasi keterlibatan emosional dan kognitif peserta didik, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap motivasi belajar dan pemahaman materi.
Keempat, dari aspek akuntabilitas profesional, mekanisme evaluasi berbasis etika mendorong pendidik untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan refleksi pembelajaran. Evaluasi yang transparan dan adil memperkuat budaya reflektif serta perbaikan berkelanjutan dalam praktik pedagogis.
Efektivitas implementasi kode etik dipengaruhi oleh faktor-faktor kontekstual, antara lain dukungan pimpinan sekolah, ketersediaan sumber daya untuk pelatihan etika, kejelasan sistem sanksi dan penghargaan, serta kesesuaian dengan kultur lokal. Oleh karena itu, pengukuran dampak implementasi kode etik memerlukan indikator outcome yang komprehensif, seperti capaian belajar, tingkat keterlibatan dan kehadiran peserta didik, serta indikator kualitatif berupa kepuasan orang tua dan iklim kelas. Pendekatan studi longitudinal dan mixed-methods penting untuk mengidentifikasi hubungan sebab-akibat secara lebih akurat.
Secara praktis, penguatan kode etik harus dikombinasikan dengan pengembangan profesional berkelanjutan, mentoring, dan sistem penghargaan yang konsisten dalam memperkuat perilaku terpuji. Prinsip tanggung jawab kolektif dalam menegakkan nilai etis ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Ali’ Imran: 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ ١١٠ ( اٰل عمران/3: 110)
Terjemahan Kemenag 2019:
Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik. (Ali 'Imran/3:110)
Pendidik adalah pusat inovasi (kasus). Bagaimana jika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?
Keterbatasan aksesibilitas fisik dan infrastruktur merupakan hambatan nyata dalam pengembangan inovasi pedagogis. Kondisi ruang kelas yang sempit, ketiadaan listrik atau koneksi internet, serta fasilitas yang belum ramah bagi penyandang disabilitas membatasi penerapan strategi pembelajaran inovatif dan inklusif. Situasi ini seringkali memperlebar kesenjangan mutu pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan satuan pendidikan dengan sumber daya terbatas.
Namun demikian, kajian literatur pendidikan menunjukkan bahwa inovasi pedagogis tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan teknologi canggih. Inovasi dapat berakar pada kreativitas pendidik dalam desain instruksional yang kontekstual. Pemanfaatan sumber daya lokal, pembelajaran berbasis proyek yang melibatkan lingkungan sekitar, serta kolaborasi dengan komunitas menjadi alternatif strategis untuk menciptakan pembelajaran bermakna. Pendekatan ini tidak hanya relevan secara konteks, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif peserta didik dan penguatan kompetensi abad ke-21.
Dalam kondisi keterbatasan, pendidik perlu diposisikan sebagai agen perubahan yang diberi ruang dan kepercayaan untuk melakukan adaptasi pedagogis. Praktik seperti lesson study sederhana, pembelajaran luar kelas, serta penggunaan bahan ajar berbasis sumber daya alam terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa ketergantungan pada infrastruktur tinggi. Fleksibilitas pedagogis ini memungkinkan inovasi tetap tumbuh meskipun sarana terbatas.
Meskipun demikian, kreativitas pendidik harus didukung oleh kebijakan yang responsif. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu meningkatkan anggaran infrastruktur pendidikan, memprioritaskan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan ramps, toilet inklusif, dan ruang belajar yang layak, serta mengembangkan program mobilitas atau kelas satelit bagi daerah terpencil. Di samping itu, penguatan kapasitas pendidik melalui pelatihan inovasi low-tech menjadi solusi realistis dan berkelanjutan.
Berbagai praktik baik menunjukkan bahwa kombinasi kreativitas pendidik, dukungan komunitas, dan kebijakan yang adaptif mampu melahirkan inovasi pedagogis meskipun dalam keterbatasan infrastruktur. Semangat optimisme dan ketekunan ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Asy-Syarh: 5–6:
فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ ٥ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ ٦ ( الشرح/94: 5-6)
Terjemahan Kemenag 2019:
Maka, sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. (Asy-Syarh/94:5-6)
Dapatkah mengubah peran Pendidik di sekolah dengan adanya teknologi digital?
Perkembangan teknologi digital mendorong pergeseran signifikan dalam peran pendidik, dari sekadar penyampai informasi menjadi fasilitator, mentor, dan perancang pengalaman belajar. Dalam konteks ini, pendidik tidak lagi berfokus pada transfer pengetahuan semata, tetapi pada pengelolaan proses belajar yang mendorong partisipasi aktif, pemahaman mendalam, dan pembelajaran bermakna bagi peserta didik.
Transformasi peran tersebut menuntut penguasaan kompetensi baru. Pendidik perlu memiliki literasi digital pedagogis, yaitu kemampuan memanfaatkan teknologi secara tepat guna untuk tujuan pembelajaran. Selain itu, kemampuan menilai kredibilitas sumber daring menjadi krusial di tengah banjir informasi digital. Pendidik juga dituntut cakap dalam merancang aktivitas pembelajaran kolaboratif, baik secara daring maupun luring, yang mendorong pengembangan berpikir kritis, komunikasi, dan kerja sama.
Di samping itu, pendidik berperan sebagai pembimbing metakognitif yang mengajarkan strategi belajar mandiri, literasi media, dan etika digital. Peran ini penting agar peserta didik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi mampu merefleksikan proses belajarnya, mengelola perhatian, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan beretika.
Namun, transformasi peran pendidik juga menghadirkan tantangan. Ketergantungan berlebihan pada materi siap pakai berpotensi menyebabkan deskilling, yaitu menurunnya kapasitas pedagogis pendidik dalam merancang pembelajaran kontekstual. Selain itu, ketidaksetaraan akses teknologi dapat memperlebar disparitas kualitas pembelajaran antar peserta didik. Tantangan lain muncul pada sistem penilaian, yang sering kali belum mampu mengakomodasi penilaian proses kolaboratif, kreativitas, dan keterampilan abad ke-21.
Oleh karena itu, kebijakan pengembangan profesional pendidik harus dirancang untuk memastikan bahwa teknologi memperkaya, bukan menggantikan, peran pendidik. Strategi yang dapat ditempuh meliputi program pelatihan berkelanjutan, penguatan komunitas praktik profesional, serta pemberian insentif bagi inovasi pedagogis yang berorientasi pada pembelajaran bermakna.
Prinsip perubahan peran pendidik yang berlandaskan ilmu ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-‘Alaq: 1:
اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ ١ ( العلق/96: 1)
Terjemahan Kemenag 2019:
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan!
(Al-'Alaq/96:1)
Langkah prioritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah
Kepala sekolah sebagai pemimpin transformasional memiliki peran strategis dalam memperkecil kesenjangan teknologi di satuan pendidikan. Kepemimpinan transformasional menuntut kemampuan merumuskan visi, menggerakkan sumber daya, dan membangun kolaborasi untuk menjawab tantangan ketimpangan akses dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. Langkah awal yang krusial adalah melakukan asesmen kebutuhan secara sistematis, meliputi pemetaan kondisi infrastruktur, tingkat literasi digital pendidik, serta kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, kepala sekolah perlu menyusun rencana aksi teknologi (roadmap) yang realistis dan bertahap. Roadmap ini menjadi panduan implementasi yang menyesuaikan prioritas sekolah dengan ketersediaan sumber daya. Optimalisasi sumber daya juga dapat dilakukan melalui pengaturan jadwal penggunaan perangkat dan ruang belajar secara adil dan efisien, sehingga keterbatasan fasilitas tidak menghambat kesempatan belajar peserta didik.
Langkah strategis berikutnya adalah membangun kemitraan multi-pihak dengan pemerintah daerah, sektor swasta, dan lembaga sosial untuk memperoleh dukungan pendanaan, bantuan perangkat, maupun akses pelatihan. Di sisi internal, kepala sekolah perlu memastikan terselenggaranya pelatihan intensif bagi pendidik dalam literasi digital pedagogis agar teknologi dimanfaatkan secara efektif dan bermakna. Kebijakan peminjaman perangkat bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu juga menjadi instrumen penting untuk mencegah eksklusi digital.
Dalam konteks keterbatasan sumber daya, kepala sekolah dituntut mendorong inisiatif low-cost/high-impact. Pemanfaatan konten pembelajaran offline, penggunaan radio komunitas, serta pengembangan modul cetak yang diperkaya aktivitas praktis merupakan alternatif inovatif yang relevan dan mudah diterapkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa transformasi pembelajaran tidak selalu bergantung pada teknologi berbiaya tinggi.
Agar seluruh intervensi berjalan efektif, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi yang terukur melalui indikator kinerja utama (Key Performance Indicators), seperti tingkat pemanfaatan perangkat, peningkatan kompetensi digital pendidik, dan dampaknya terhadap keterlibatan belajar peserta didik. Evaluasi berkelanjutan memungkinkan penyesuaian kebijakan secara adaptif.
Prinsip kolaborasi dalam mengatasi keterbatasan sumber daya ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Ma’idah: 2:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ ( الماۤئدة/5: 2)
Terjemahan kemenag 2019:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah,193) jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram,194) jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban)195) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda),196) dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!197) Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.
193) Syiar-syiar kesucian Allah ialah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji, seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Ka‘bah, Safa, dan Marwah.
194) Bulan haram ialah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Pada bulan-bulan itu dilarang melakukan peperangan.
195) Hadyu ialah hewan yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang di dalam ibadah haji.
196) Qalā’id ialah hewan hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa hewan itu telah ditetapkan untuk dibawa ke Ka‘bah.
197) Yang dimaksud dengan karunia di sini ialah keuntungan yang diberikan Allah Swt. dalam perjalanan ibadah haji, sedangkan keridaan-Nya ialah pahala yang diberikannya atas ibadah haji.
Sejauh mana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri pesertadidik di rumah?
Ketimpangan ekonomi keluarga merupakan determinan utama dalam akses teknologi untuk pembelajaran mandiri. Kondisi ekonomi memengaruhi kepemilikan perangkat digital, kualitas dan stabilitas koneksi internet, ketersediaan ruang belajar yang kondusif, serta kemampuan orang tua dalam memberikan dukungan akademik kepada peserta didik. Ketidakmerataan faktor-faktor tersebut berdampak langsung pada kesempatan belajar dan kualitas keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran berbasis teknologi.
Dampak praktis dari ketimpangan ekonomi terlihat pada frekuensi partisipasi peserta didik dalam aktivitas pembelajaran daring, kemampuan menyelesaikan tugas yang membutuhkan akses sumber belajar digital, serta kualitas interaksi dengan pendidik melalui platform pembelajaran sinkron maupun asinkron. Peserta didik dari keluarga berpenghasilan rendah cenderung mengalami keterbatasan akses yang menghambat kontinuitas belajar. Selain itu, tekanan ekonomi keluarga dapat memengaruhi kondisi psikologis peserta didik, seperti meningkatnya stres dan kelelahan emosional, yang pada akhirnya menurunkan kapasitas kognitif dan motivasi belajar.
Berbagai studi empiris menunjukkan adanya korelasi positif antara status ekonomi keluarga dan capaian pembelajaran, khususnya dalam konteks pembelajaran jarak jauh. Peserta didik dengan dukungan ekonomi yang lebih baik memiliki peluang lebih besar untuk mengakses materi pembelajaran secara optimal dan memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas. Temuan ini menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang tepat, pembelajaran berbasis teknologi berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi mitigatif yang bersifat sistemik dan inklusif. Upaya tersebut dapat berupa subsidi perangkat dan paket data, penyediaan akses publik melalui pusat belajar komunitas, serta kebijakan peminjaman perangkat oleh sekolah. Selain itu, pendidik perlu merancang desain tugas yang toleran terhadap keterbatasan akses, misalnya dengan menyediakan opsi pembelajaran offline atau fleksibilitas waktu pengumpulan tugas. Kebijakan sekolah dan pemerintah harus berfokus pada inklusi digital dengan mengidentifikasi keluarga rentan dan memberikan dukungan logistik serta pedagogis secara tepat sasaran.
Prinsip keadilan dan solidaritas sosial dalam mengatasi ketimpangan ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nahl: 71:
وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ فَمَا الَّذِيْنَ فُضِّلُوْا بِرَاۤدِّيْ رِزْقِهِمْ عَلٰى مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيْهِ سَوَاۤءٌۗ اَفَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَجْحَدُوْنَ ٧١ ( النحل/16: 71)
Terjemahan kemenag 2019:
Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki. Akan tetapi, orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezekinya kepada para hamba sahaya yang mereka miliki sehingga mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Mengapa terhadap nikmat Allah mereka ingkar? (An-Nahl/16:71)
Bagaimana Pendidik dapat mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari?
Integrasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam praktik pembelajaran sehari-hari perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar berdampak nyata pada pembentukan karakter peserta didik. Pendekatan yang efektif dimulai dari perancangan kurikulum yang secara eksplisit memuat kompetensi spiritual dan moral sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Dengan demikian, nilai-nilai Islam tidak hanya menjadi muatan tambahan, tetapi terintegrasi dalam tujuan, materi, dan proses pembelajaran.
Peran pendidik sangat sentral dalam proses internalisasi nilai. Keteladanan pendidik dalam sikap amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan kasih sayang merupakan strategi pendidikan nilai yang paling efektif. Peserta didik cenderung meniru perilaku nyata yang mereka amati dalam interaksi sehari-hari, sehingga konsistensi antara ucapan dan tindakan pendidik menjadi prasyarat utama keberhasilan pendidikan karakter.
Selain itu, integrasi nilai perlu diwujudkan melalui pembelajaran kontekstual yang mengaitkan materi pelajaran dengan situasi nyata kehidupan peserta didik. Pendekatan ini memungkinkan peserta didik memahami relevansi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial, seperti keadilan, kepedulian, dan kerja sama. Metode reflektif, seperti diskusi nilai, studi kasus, dan muhasabah, berperan penting dalam membantu peserta didik merefleksikan pengalaman belajar dan menginternalisasi makna moral di balik setiap aktivitas pembelajaran.
Aspek evaluasi juga perlu diperluas melalui penilaian afektif, yang menilai sikap dan perilaku peserta didik secara berkelanjutan, tidak hanya capaian kognitif. Penilaian ini dapat dilakukan melalui observasi, jurnal refleksi, dan umpan balik dari berbagai pihak. Pendekatan lintas mata pelajaran menjadikan nilai-nilai Islam sebagai benang merah seluruh proses pendidikan, sehingga tidak terfragmentasi dalam satu mata pelajaran tertentu.
Penguatan integrasi nilai juga memerlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan komunitas. Monitoring perilaku peserta didik secara konsisten serta pemberian penguatan positif terhadap perilaku terpuji akan mempercepat proses internalisasi nilai. Dengan pendekatan komprehensif ini, pendidikan Islam dapat membentuk pribadi yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab sosial.
Prinsip keteladanan akhlak dalam pendidikan ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Qalam: 4:
وَاِنَّكَ لَعَلٰى خُلُقٍ عَظِيْمٍ ٤ ( القلم/68: 4)
Terjemahan kemenag 2019:
Sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.
(Al-Qalam/68:4)
Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi Uswatun Hasanah bagi diri kita?
Menjadi uswatun hasanah menuntut integritas yang terjaga secara konsisten antara nilai, sikap, dan tindakan dalam kehidupan personal maupun profesional. Integritas merupakan fondasi utama keteladanan, karena peserta didik dan masyarakat tidak hanya menilai pendidik dari kompetensi akademik, tetapi juga dari konsistensi perilaku yang ditampilkan dalam keseharian. Ketidaksesuaian antara nilai yang diajarkan dan tindakan nyata berpotensi melemahkan otoritas moral pendidik.
Upaya praktis untuk membangun dan menjaga integritas dimulai dari muhasabah atau refleksi diri secara berkelanjutan. Melalui muhasabah, pendidik mengevaluasi niat, sikap, dan keputusan yang diambil, sehingga nilai-nilai moral dan spiritual tetap menjadi dasar dalam menjalankan amanah profesi. Penerapan sikap amanah tercermin dalam kesungguhan melaksanakan tugas, penggunaan kewenangan secara proporsional, serta komitmen terhadap kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
Integritas juga diperkuat melalui keterbukaan terhadap umpan balik dari peserta didik, rekan sejawat, dan pimpinan. Sikap terbuka ini mencerminkan kerendahan hati profesional dan kesediaan untuk terus memperbaiki diri. Selain itu, menjaga etika personal dan profesional menjadi keharusan, baik dalam interaksi langsung maupun dalam pemanfaatan media digital, agar martabat profesi tetap terpelihara.
Pembiasaan perilaku positif seperti tepat waktu, adil dalam penilaian, jujur dalam administrasi, dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil merupakan bentuk konkret internalisasi integritas. Keterlibatan aktif dalam komunitas profesional dan religius juga berperan sebagai sistem pendukung yang memperkuat komitmen moral dan spiritual pendidik melalui saling mengingatkan dan teladan kolektif.
Perlindungan terhadap integritas memerlukan pengendalian diri dari berbagai godaan, seperti korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang. Upaya ini dapat diperkuat melalui mekanisme transparansi, akuntabilitas, serta pembinaan moral yang berkelanjutan di lingkungan institusi pendidikan. Dengan demikian, integritas tidak hanya menjadi nilai individual, tetapi juga budaya organisasi.
Prinsip keteladanan sebagai dasar integritas ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Ahzab: 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١
( الاحزاب/33: 21)
Terjemahan Kemenag 2019:
Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah. (Al-Ahzab/33:21)
Membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karena kekuasaan
Kepemimpinan berbasis nilai Islam berlandaskan prinsip amanah, musyawarah (syūrā), keadilan, dan kasih sayang, sedangkan kepemimpinan yang bertumpu pada kekuasaan lebih menekankan otoritas formal, kontrol, dan dominasi. Perbedaan paradigma ini menentukan orientasi tujuan, pola relasi, dan dampak kepemimpinan terhadap organisasi, termasuk dalam konteks lembaga pendidikan.
Pemimpin yang berorientasi pada nilai memandang jabatan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual. Kekuasaan digunakan sebagai sarana pelayanan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, bukan sebagai alat pemaksaan kehendak. Praktik kepemimpinan ini ditandai oleh pengambilan keputusan yang partisipatif melalui musyawarah, transparansi dalam pengelolaan sumber daya, serta akuntabilitas terhadap seluruh pemangku kepentingan. Pendekatan ini mendorong kepercayaan, rasa memiliki, dan komitmen kolektif dalam organisasi.
Sebaliknya, kepemimpinan yang berlandaskan kekuasaan cenderung bersifat sentralistik dan hierarkis. Keputusan diambil secara sepihak dengan minim konsultasi, sehingga partisipasi anggota organisasi menjadi terbatas. Orientasi pada kontrol dan kepatuhan formal berpotensi mengabaikan dimensi etis dan kemanusiaan, serta menurunkan motivasi intrinsik individu. Dalam jangka panjang, pola ini dapat melemahkan kreativitas dan tanggung jawab bersama.
Dalam konteks sekolah, kepala sekolah yang mengedepankan kepemimpinan berbasis nilai Islam mampu membangun iklim sekolah yang kolaboratif, aman, dan inovatif. Guru dan tenaga kependidikan merasa dihargai, didengar, dan didorong untuk berinisiatif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Sebaliknya, kepala sekolah yang berorientasi pada kekuasaan berisiko menciptakan budaya takut, komunikasi satu arah, dan resistensi terselubung, yang pada akhirnya menghambat proses pembelajaran dan pengembangan profesional.
Prinsip kepemimpinan yang lembut, bijaksana, dan partisipatif ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Ali Imran: 159:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩ ( اٰل عمران/3: 159)
Terjemahan kemenag 2019:
Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (Ali 'Imran/3:159)
Apa isu yang tren dalam dunia pendidikan saat ini (masing-masing harus beda isu)?
Kesenjangan Akses Digital: Digital divide antara daerah perkotaan dan terpencil berdampak pada pembelajaran jarak jauh.
Kesejahteraan Pendidik: Beban kerja, kesehatan mental, dan retensi tenaga pengajar.
Literasi Media & Informasi: Kemampuan kritis terhadap hoaks dan misinformasi.
Assessment Autentik: Pergeseran dari ujian sumatif ke penilaian berbasis kompetensi.
Inklusi dan Pendidikan Diferensial: Layanan untuk pesertadidik berkebutuhan khusus.
Dari berbagai isu di atas terdapat pada (QS. Taha: 114) yang di mana ayat ini menggugah semangat perbaikan dan pengembangan berkelanjutan dalam pendidikan.
فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗ ۖوَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا ١١٤
( طٰهٰ/20: 114)
Terjemahan Kemenag 2019:
Maha Tinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Janganlah engkau (Nabi Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum selesai pewahyuannya kepadamu483) dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.”
483) Nabi Muhammad saw. dilarang oleh Allah Swt. mengikuti bacaan Jibril kata demi kata sebelum Jibril selesai membacakannya agar beliau menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan. Allah Swt. menjamin bahwa beliau akan mampu menghafal ayat-ayat yang diturunkan kepadanya. (Taha/20:114)
Implementasi Pendidik profesional seperti apa yang diharapkan Generasi Beta?
Generasi Beta tumbuh dalam ekosistem digital yang imersif, ditandai oleh keterhubungan konstan, kecerdasan buatan, dan arus informasi yang sangat cepat. Kondisi ini menuntut kehadiran pendidik yang adaptif, melek digital, dan komunikatif agar proses pendidikan tetap relevan dan bermakna. Pendidik profesional tidak lagi cukup berperan sebagai penyampai pengetahuan, melainkan sebagai fasilitator pembelajaran yang mampu membimbing peserta didik menavigasi kompleksitas dunia digital secara kritis dan beretika.
Dalam konteks pedagogi, pendidik ideal bagi Generasi Beta perlu menguasai pedagogi digital, termasuk pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran personal dan diferensiasi sesuai kebutuhan peserta didik. Penggunaan platform digital harus diarahkan untuk mendorong kolaborasi, pemecahan masalah, serta pengembangan berpikir kritis dan kreativitas. Selain itu, literasi media menjadi kompetensi penting agar peserta didik mampu memilah informasi, memahami bias, dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Aspek psikososial juga tidak dapat diabaikan. Paparan digital yang intens berpotensi memengaruhi kesehatan mental peserta didik, seperti meningkatnya kecemasan, kelelahan kognitif, dan ketergantungan gawai. Oleh karena itu, pendidik dituntut memiliki sensitivitas terhadap kondisi emosional peserta didik serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, suportif, dan seimbang antara dunia digital dan non-digital.
Lebih jauh, pendidik memiliki peran strategis dalam penanaman etika digital dan pembentukan karakter. Keteladanan dalam bersikap, berkomunikasi, dan menggunakan teknologi menjadi instrumen utama pendidikan moral di era digital. Pendidik berfungsi sebagai role model yang menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan sosial, dan pengembangan diri.
Agar peran tersebut dapat dijalankan secara optimal, diperlukan dukungan struktural berupa pengembangan profesional berkelanjutan, akses terhadap sumber belajar mutakhir, serta insentif bagi inovasi pembelajaran. Dengan dukungan ini, pendidik mampu bertransformasi menjadi pembimbing pembelajaran sepanjang hayat bagi Generasi Beta.
Peran pendidik dalam membimbing moral dan praktik kebaikan ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Luqman: 17:
يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلٰى مَآ اَصَابَكَۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ ١٧ ( لقمٰن/31: 17)
Terjemahan Kemenag 2019:
Wahai anakku, tegakkanlah salat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar serta bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (harus) diutamakan. (Luqman/31:17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar