Rabu, 07 Januari 2026

Guru Profesional sebagai Pilar Pendidikan Berkeadilan di Era Teknologi Digital


  1. Semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital, bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki alat elektronik?

Terkait dengan pertanyaan tentang masalah penggunaan teknologi digital atau lebih sering disebut dengan kesenjangan teknologi, dimana semua siswa memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan teknologi digital yang pada dasarnya bersifat ideal namun belum sepenuhnya sesuai dengan realitas pendidikan. Berkaitan dengan praktiknya, masih banyak siswa yang tidak memiliki alat elektronik seperti Hp, laptop ataupun akses internet yang memadai. Dimana kita ketahui bersama bahwa keadaan tempat juga mempengaruhi jaringan, walaupun pengadaan alat elektronik yang memadai dan telah terpenuhi, namun jika suatu daerah masih terkendala dengan jaringan tetap sama saja alat elektronik tersebut tidak bisa digunakan. Kondisi ini menimbulkan adanya kesenjangan digital yang berdampak langsung pada pemerataan kesempatan belajar. Berbeda lagi terkait dengan siswa yang memiliki perangkat dan akses internet, mereka cenderung akan lebih mudah mengikuti pembelajaran digital seperti mudah dalam mengakses sumber belajar dan mengembangkan literasi teknologi mereka. Berbanding terbalik dengan siswa yang tidak memiliki alat elektronik mereka cenderung tertinggal, bukan karena kemampuan intelektual mereka yang kurang tetapi keterbatasan sarana dan akses. Jika kondisi ini di abaikan, maka penggunaan teknologi justru akan memperluas ketidakadilan dalam pendidikan. Dalam perspektif pendidikan Islam, keadilan merupakan prinsip yang bersifat fundamental. Islam menegaskan bahwa keadilan bukan berarti menyamakan perlakuan, melainkan memberikan hak yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. 





Dalam firman Allah swt QS. An-Nisa/4:58

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Terjemahannya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimannya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil (QS. An-Nisa/4:58)

Ayat diatas menegaskan bahwa penyelenggara pedidikan memiliki amanah untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh hak belajar secara adil, termasuk akses terhadap teknologi. Selain itu, Islam juga menekankan bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Termahannya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah/2:286)

Ayat ini menjadi dasar bahwa tuntutan pembelajaran digital harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi siswa. Guru dan lembaga pendidikan perlu mempertimbangkan dan mengambil tindakan dalam menyediakan alternatif pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki perangkat seperti modul dalam bentuk cetak, pembelajaran luring (luar jaringan) ataupun fasilitas bersama. Dengan demikian kesetaraan dalam penggunaan teknologi digital tidak cukup hanya memberi kebebasan yang sama tetapi memerlukan intervensi kebijakan, empati pendidik dan solusi kontekstual. Teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperluas akses pendidikan, bukan menjadi sumber ketimpangan yang baru. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang mampu merangkul seluruh siswa tanpa terkecuali.

  1. Mengapa perlindungan perlindungan hukum bagi guru penting dalam dunia pendidikan?

Mengenai perlindungan pasti semua orang membutuhkannya, termasuk dalam dunia pendidikan. Perlindungan hukum bagi guru sangatlah penting dalam dunia pendidikan karena guru yang memegang peran strategis sebagai pendidik, pembimbing dan pembentuk karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, guru tidak hanya melakukan transfer ilmu saja tetapi juga menanamkan nilai, disiplin dan akhlak kepada peserta didik. Namun dalam praktiknya guru terkadang menghadapi berbagai risiko hukum, sosial, dan psikologis yang dapat menghambat kinerja dan wibawa profesinya sehingga sebagai seorang guru perlu mendapatkan perlindungan hukum secara memadai. Dalam beberapa kasus, guru akan dipertemukan dengan tuntutan hukum akibat kesalahpahaman dalam proses pembelajaran, penegakan kedisiplinan ataupun konflik dengan peserta didik dan orang tua. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, guru akan menjadi rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi dan tekanan sosial. Kondisi ini dapat menimbulkan rasa tajut, menurunkan motivasi mengajar, kurangnya sara empati dan peduli kepada peserta didik serta mengganggu stabilitas lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang ketat diperlukan agar guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif dan penuh dengan rasa tanggungjawab tanpa adanya rasa cemas yang berlebihan. Perlindungan hukum juga penting untuk menjaga martabat dan kewibawaan guru sebagai pendidik. Guru yang terlindungi secara hukum akan lebih merasa percaya diri dalam menegakkan aturan, membimbing peserta didik serta mengambil keputusan pedagogis yang mendidik. Hal ini berdampak langsung pada terciptanya iklim belajar yang aman, tertib dan kondusif. Pendidikan yang berkualitas tidak mungkin terwujud apabila pendidiknya merasa terancam dalam menjalankan tugasnya. dalam perspektif Islam perlindungan guru sejalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap orang yang berilmu. Allah swt berfirman dalam QS. Al-Mujadilah/58:11

وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ 

Terjemahannya: “Niscaya Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat” QS.Al-Mujadilah58:11

Ayat ini menunjukkan kedudukan mulia orang berilmu termasuk guru yang harus dijaga kehormatannya. Selain itu, Islam menekankan pentingnya keadilan dalam setiap urusan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ

Terjemahannya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah”, (QS.An-Nisa/4:135)

Dengan demikian, perlindungan hukum bagi guru bukan hanya kebutuhan yuridis tetapi juga kewajiban moral dan religius. Perlindungan ini menjadi sebuah fondasi penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, bermartabat dan berkenjutan.

  1. Beban kerja dengan penghargaan, apa yang sudah sesuai dengan pelaksanaan UU No 14 tahun 2005?

Berkaitan dengan beban kerja dan penghargaan guru dalam pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur keseimbangan antara beban kerja dan penghargaan bagi guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Pengaturan ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, amanah, dan penghargaan terhadap usaha manusia.Beban kerja guru dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) yang meliputi kegiatan merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) menetapkan bahwa beban kerja guru dilaksanakan dalam rentang 24 hingga 40 jam kerja per minggu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik secara menyeluruh. Dalam perspektif Islam, kewajiban bekerja secara profesional sesuai kemampuan ditegaskan dalam QS. Al-Isra/17:84:

قُلْ كُلٌّ يَّعْمَلُ عَلٰى شَاكِلَتِهٖۗ فَرَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ اَهْدٰى سَبِيْلًا

Terjemahannya: “Katanya (Nabi Muhammad), “Setiap orang yang berbuat sesuai dengan pembawaanya masing-masing.” Maka, Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar mengarahkan”. QS. Al-Isra/17:84 

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan sesuai kapasitas dan tanggung jawab yang diberikan. Beban kerja dosen diatur dalam Pasal 45 UU No. 14 Tahun 2005, yaitu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan perintah Islam untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sebagaimana dalam QS. Al-Mujadilah ayat 11 yang menyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang berilmu. Sebagai bentuk penghargaan, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa guru bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi. Penghargaan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Najm/53:39

 وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ 

Terjemahannya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” 

Dengan demikian, pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2005 telah mencerminkan kesesuaian antara beban kerja dan penghargaan, baik dari sisi hukum nasional maupun nilai-nilai Islam. Beban kerja yang profesional diimbangi dengan penghargaan yang layak, sehingga mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

  1. Penggunaan aplikasi Quiziz terhadap peserta didik lebih fokus atau justru terdistraksi oleh fitur digital seperti notifikasi Hp ataupun aplikasi lainnya?

Penggunaan aplikasi Quizizz dalam pembelajaran memiliki dua sisi terhadap fokus peserta didik: dapat meningkatkan konsentrasi belajar, namun juga berpotensi menimbulkan distraksi digital apabila tidak dikelola dengan baik.Dari sisi positif, Quizizz dirancang sebagai media pembelajaran interaktif berbasis gim. Fitur seperti skor, peringkat, avatar, dan umpan balik langsung mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Ketika siswa merasa tertantang dan terlibat secara aktif, fokus mereka terhadap materi pembelajaran cenderung meningkat. Pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dibandingkan metode konvensional, sehingga peserta didik tidak mudah bosan. Dalam konteks ini, Quizizz membantu guru menciptakan suasana belajar yang aktif dan berpusat pada siswa.Hal ini sejalan dengan nilai Islam tentang kesungguhan dalam menuntut ilmu, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1:

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ

Terjemahannya:“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.”
Ayat ini menegaskan pentingnya proses belajar sebagai aktivitas yang dilakukan dengan kesadaran dan tujuan yang jelas.Namun demikian, penggunaan Quizizz melalui perangkat gawai seperti ponsel juga memiliki potensi distraksi. Peserta didik dapat terganggu oleh notifikasi media sosial, pesan instan, atau aplikasi lain yang terbuka bersamaan. Jika kontrol diri peserta didik masih rendah dan pengawasan guru kurang optimal, fokus belajar dapat teralihkan. Akibatnya, tujuan pembelajaran tidak tercapai secara maksimal, dan Quizizz justru menjadi pintu masuk gangguan digital.Islam mengingatkan manusia untuk menjaga perhatian dan tidak lalai dari hal yang bermanfaat. 

Dalam QS. Al-Mu’minun ayat 3, Allah berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ۙ

Terjemahannya: “ Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” QS.Al-Mu’minun/23:3

Ayat ini relevan dalam konteks pembelajaran digital, di mana peserta didik dituntut untuk bijak menggunakan teknologi agar tidak terjebak pada hal yang melalaikan.Oleh karena itu, efektivitas Quizizz terhadap fokus peserta didik sangat bergantung pada pengelolaan guru, aturan penggunaan gawai, serta kesadaran peserta didik. Guru perlu menetapkan batasan yang jelas, seperti mematikan notifikasi selama pembelajaran dan menggunakan Quizizz sesuai tujuan pembelajaran. Dengan pengelolaan yang tepat, Quizizz dapat menjadi media yang meningkatkan fokus belajar, bukan sebaliknya.Dengan demikian, Quizizz bukanlah sumber distraksi itu sendiri, melainkan alat pembelajaran yang hasilnya ditentukan oleh cara penggunaan dan pengendaliannya.

  1. Evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik terhadap temuan dilapangan kasusnya apa?

Evaluasi Kinerja Guru Profesional dalam Kebijakan Kode Etik Berdasarkan Temuan di Lapangan Guru profesional memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kecerdasan peserta didik. Oleh karena itu, kinerja guru harus senantiasa dievaluasi berdasarkan kode etik guru, yang berfungsi sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Kode etik guru menekankan nilai tanggung jawab, kejujuran, keadilan, serta keteladanan dalam proses pendidikan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat beberapa kasus yang menunjukkan ketidaksesuaian antara kinerja guru dan kebijakan kode etik. Salah satu kasus yang sering ditemukan adalah kurangnya kedisiplinan, seperti keterlambatan hadir mengajar, tidak menyiapkan perangkat pembelajaran secara optimal, atau meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme yang menuntut guru menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab. Selain itu, ditemukan pula kasus perlakuan tidak adil terhadap peserta didik, seperti membeda-bedakan siswa berdasarkan kemampuan akademik, latar belakang sosial, atau kedekatan personal. Hal ini melanggar kode etik guru yang menuntut sikap objektif dan adil. Dalam beberapa situasi, terdapat juga penyalahgunaan wewenang, seperti penggunaan kata-kata yang tidak mendidik atau sikap otoriter yang berdampak pada psikologis peserta didik. Evaluasi kinerja guru terhadap kasus-kasus tersebut penting dilakukan melalui supervisi akademik, penilaian kinerja guru (PKG), serta pembinaan berkelanjutan. Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan memperbaiki kualitas profesional dan menjaga marwah profesi guru. Dalam perspektif Islam, guru adalah sosok teladan yang memikul amanah besar. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ


Terjemahannya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa profesi guru adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab. Selain itu, Allah juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara ucapan dan perbuatan dalam QS. Ash-Shaff ayat 2–3:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ

Terjemahannya:“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” Dengan demikian, evaluasi kinerja guru profesional dalam kebijakan kode etik sangat penting untuk mengidentifikasi penyimpangan di lapangan dan memperbaikinya secara berkelanjutan. Guru yang memegang teguh kode etik dan nilai-nilai keislaman akan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, bermartabat, dan berdampak positif bagi peserta didik serta dunia pendidikan.

  1. Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional dapat berpengaruh terhadap proses pembelajaran dengan menilai faktor-faktor tertentu!

Pengaruh Keberhasilan Penerapan Kode Etik Guru Profesional terhadap Proses Pembelajaran Keberhasilan penerapan kode etik guru profesional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran. Kode etik guru berfungsi sebagai pedoman sikap dan perilaku yang mengarahkan guru untuk bertindak secara profesional, bertanggung jawab, dan bermoral dalam menjalankan tugasnya. Ketika kode etik diterapkan secara konsisten, proses pembelajaran menjadi lebih efektif, kondusif, dan bermakna bagi peserta didik. Salah satu faktor utama yang dapat dinilai adalah integritas dan tanggung jawab guru. Guru yang menjunjung tinggi kode etik akan menunjukkan kedisiplinan, kejujuran, serta komitmen dalam melaksanakan tugas mengajar. Hal ini berdampak langsung pada keteraturan pembelajaran, kesiapan materi, dan ketepatan evaluasi hasil belajar. Peserta didik pun merasa dihargai dan termotivasi untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Faktor berikutnya adalah sikap adil dan objektif terhadap peserta didik. Guru profesional tidak membeda-bedakan siswa berdasarkan latar belakang, kemampuan akademik, atau kondisi sosial. Sikap adil menciptakan suasana kelas yang inklusif dan aman secara psikologis, sehingga peserta didik berani berpendapat dan aktif dalam pembelajaran. Lingkungan belajar yang positif ini mendukung pencapaian tujuan pembelajaran secara optimal. Selain itu, keteladanan sikap dan perilaku guru menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kode etik. Guru tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai karakter melalui contoh nyata. Ketika guru bersikap santun, disiplin, dan bertanggung jawab, peserta didik cenderung meneladani sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Faktor lainnya adalah hubungan profesional antara guru, peserta didik, dan rekan kerja. Penerapan kode etik mendorong terjalinnya komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan kerja sama yang baik. Hubungan yang harmonis ini memperlancar proses pembelajaran dan menciptakan iklim sekolah yang kondusif. Dalam perspektif Islam, pentingnya keteladanan dan tanggung jawab ditegaskan dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahannya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”QS.Al-Ahzab/33:21 

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8 tentang keadilan:

اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ 

Terjemahnya:“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”QS. Al-Ma’idah/5:8.

Dengan demikian, keberhasilan penerapan kode etik guru profesional berpengaruh besar terhadap proses pembelajaran apabila ditunjang oleh faktor integritas, keadilan, keteladanan, dan hubungan profesional yang baik. Penerapan kode etik secara konsisten akan meningkatkan mutu pembelajaran dan membentuk peserta didik yang berkarakter.

  1. Guru adalah pusat inovasi, bagaimana jika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai?

Guru sebagai pusat inovasi di tengah keterbatasan aksesibilitas tempat mengajar guru merupakan pusat inovasi dalam dunia pendidikan karena berperan sebagai penggerak perubahan, pengembang metode pembelajaran, serta fasilitator bagi peserta didik. Namun, peran strategis ini sering menghadapi tantangan, terutama ketika aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai, seperti keterbatasan sarana prasarana, lokasi sekolah yang terpencil, minimnya teknologi, atau sulitnya akses transportasi. Kondisi ini dapat memengaruhi efektivitas proses pembelajaran apabila tidak disikapi dengan strategi yang tepat. Keterbatasan aksesibilitas sering kali berdampak pada kurang optimalnya penggunaan media pembelajaran modern, keterlambatan kehadiran guru maupun siswa, serta terbatasnya sumber belajar. Meski demikian, guru sebagai pusat inovasi dituntut untuk tidak bergantung sepenuhnya pada fasilitas, melainkan mampu beradaptasi dan berkreasi sesuai kondisi lingkungan. Inovasi tidak selalu identik dengan teknologi canggih, tetapi juga dapat berupa pendekatan kontekstual, pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, serta metode pembelajaran kreatif yang relevan dengan kehidupan peserta didik. Dalam situasi keterbatasan, guru dapat mengembangkan inovasi berbasis lokal, seperti penggunaan alat peraga sederhana, diskusi kelompok, pembelajaran berbasis proyek, atau cerita dan pengalaman nyata yang dekat dengan kehidupan siswa. Dengan demikian, keterbatasan aksesibilitas justru dapat menjadi pemicu lahirnya kreativitas dan inovasi pembelajaran yang bermakna. Selain itu, dukungan dari pemangku kebijakan sangat diperlukan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan, baik melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pembelajaran, maupun pelatihan guru. Namun, sambil menunggu perbaikan sistemik tersebut, peran guru tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas pembelajaran. Dalam perspektif Islam, keterbatasan bukanlah penghalang untuk berbuat kebaikan dan berusaha secara maksimal. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Insyirah ayat 5–6:

فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ


اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ

Terjemahnya:“Karena sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” QS. Al-Insyirah/94:5-6.
Ayat ini menegaskan bahwa setiap kesulitan, termasuk keterbatasan akses pendidikan, selalu disertai peluang untuk menemukan solusi. Selain itu, Allah juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Terjemahnya:“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat ini memberi penguatan bahwa guru mampu berinovasi sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Dengan demikian, meskipun aksesibilitas tempat mengajar tidak memadai, guru tetap dapat berperan sebagai pusat inovasi melalui kreativitas, ketangguhan, dan komitmen profesional. Keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berinovasi, melainkan tantangan untuk melahirkan pembelajaran yang adaptif dan bermakna.


  1. Dapatkah mengubah peran guru disekolah dengan adanya teknologi digital?

Menurut saya tidak, karena peran seorang guru di sekolah mengupakan pusat dari berjalannya suatu pembelajaran. Seperti yang kita ketahui bahwa peran seorang guru sangat penting dimana guru dapat membimbing dan mngarahkan peserta didik kearah yang lebih baik, yang awalnya tidak tau akhirnya menjadi tau. Berkaitan dengan perubahan peran guru di sekolah dengan adanya teknologi digital perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan dan secara langsung memengaruhi peran guru di sekolah. Kehadiran teknologi digital seperti internet, perangkat gawai, aplikasi pembelajaran, dan kecerdasan buatan memungkinkan peserta didik mengakses informasi secara cepat dan luas. Dalam kondisi ini, peran guru tidak lagi semata-mata sebagai sumber utama pengetahuan, melainkan mengalami pergeseran menuju peran yang lebih strategis. Guru kini berperan sebagai fasilitator pembelajaran, yaitu membantu peserta didik mengarahkan, memilah, dan memaknai informasi yang diperoleh dari berbagai sumber digital. Guru membimbing siswa agar mampu berpikir kritis, tidak menerima informasi secara mentah, serta menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Peran ini sangat penting mengingat derasnya arus informasi yang tidak semuanya valid dan edukatif. Selain itu, guru juga berperan sebagai desainer pembelajaran. Dengan teknologi digital, guru dapat merancang pembelajaran yang lebih interaktif dan kontekstual melalui media digital, platform pembelajaran daring, maupun metode blended learning. Guru dituntut kreatif dalam mengintegrasikan teknologi dengan tujuan pembelajaran agar proses belajar menjadi lebih efektif dan menarik bagi peserta didik. Peran guru sebagai pembimbing karakter juga semakin krusial di era digital. Teknologi, meskipun bermanfaat, memiliki potensi dampak negatif seperti kecanduan gawai, penyalahgunaan media sosial, dan menurunnya etika digital. Oleh karena itu, guru bertugas menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi, sehingga peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga berakhlak mulia. Dalam perspektif Islam, perubahan peran guru sejalan dengan perintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kebaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-‘Alaq ayat 1–5 yang menekankan pentingnya membaca dan belajar sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, dalam QS. Az-Zumar ayat 9

يَّحْذَرُ الْاٰخِرَةَ وَيَرْجُوْا رَحْمَةَ رَبِّهٖۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِ

Terjemahnya: “(Apakah orang musyrik yang lebihberuntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dalam keadaan bersujud, berdiri, takut pada (azab) akhirat, dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Dikatakan (Nabi Muhammad) “Apakah orang-orang yang tidak mengetahui (hak-hak Allah)?” Sesungguhnya hanya ululalbab (orang yang berakal sehat) yang dapat menerima pelajaran” QS. Az-Zumar/39:9

Allah menyatakan bahwa orang yang berilmu memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Dengan demikian, teknologi digital memang mengubah peran guru di sekolah, tetapi tidak mengurangi esensi profesi guru. Sebaliknya, teknologi memperkuat peran guru sebagai pembimbing, pengarah, dan teladan dalam membentuk generasi yang cerdas, kritis, dan berakhlak di tengah kemajuan digital.

  1. Langkah proritas kepala sekolah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah!

Kepala sekolah memiliki peranan yang sangat penting dan multifungsi dengan tujuan utama untuk menngkatkan mutu pendidikan dengan mengelola semua sumber daya sekolah secara efektif untuk mencapai tujuan sekolah termasuk dengan sumber belajar baik dalam bentuk fisik maupun teknologi dala bentuk jaringan. Adapun beberapa langkah prioritas kepala sekolah dalam mengatasi keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah keterbatasan sumber daya teknologi di sekolah merupakan tantangan nyata dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di era digital. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan untuk menetapkan langkah-langkah prioritas yang tepat dan berkelanjutan. Keberhasilan pengelolaan keterbatasan ini sangat bergantung pada kemampuan kepala sekolah dalam mengambil keputusan yang visioner dan realistis. Langkah prioritas pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pemetaan kebutuhan dan kondisi riil sekolah. Kepala sekolah harus mengidentifikasi sarana teknologi yang tersedia, seperti komputer, jaringan internet, dan perangkat pembelajaran digital, serta menentukan kebutuhan paling mendesak. Pemetaan ini penting agar pengadaan dan pemanfaatan teknologi tepat sasaran dan tidak bersifat pemborosan. Langkah kedua adalah optimalisasi sumber daya yang ada. Keterbatasan bukan alasan untuk menghentikan inovasi. Kepala sekolah dapat mendorong guru untuk menggunakan teknologi sederhana namun efektif, seperti pemanfaatan gawai pribadi secara terkontrol, penggunaan aplikasi pembelajaran ringan, atau pembelajaran berbasis proyek yang tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi tinggi. Pengelolaan jadwal penggunaan perangkat secara bergantian juga dapat menjadi solusi praktis. Langkah ketiga adalah peningkatan kompetensi guru. Kepala sekolah perlu memprioritaskan pelatihan dan pendampingan guru agar mampu memanfaatkan teknologi secara kreatif dan efisien. Guru yang kompeten dapat menciptakan pembelajaran inovatif meskipun dengan fasilitas terbatas. Investasi pada sumber daya manusia sering kali lebih berdampak daripada pengadaan perangkat semata. Langkah selanjutnya adalah membangun kemitraan dan kolaborasi. Kepala sekolah dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, alumni, atau masyarakat sekitar untuk mendukung pengadaan dan pengembangan teknologi sekolah. Kolaborasi ini memperluas peluang dukungan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran internal sekolah. Dalam perspektif Islam, pemimpin dituntut untuk bijaksana dan adil dalam mengelola amanah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

Terjemhnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” Selain itu, prinsip musyawarah dan kebersamaan ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38, yang relevan dalam membangun kolaborasi untuk kemajuan sekolah. Dengan demikian, langkah prioritas kepala sekolah dalam mengatasi keterbatasan teknologi mencakup pemetaan kebutuhan, optimalisasi sumber daya, peningkatan kompetensi guru, dan penguatan kolaborasi. Langkah-langkah ini mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kemajuan pendidikan.

  1. Sejauh mana pengaruh ekonomi keluarga dapat mempengaruhi teknologi digital pada proses pembelajaran mandiri siswa dirumah?

Sebagai orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk pendidikan anaknya termasuk dalam hal penyediaan teknologi digital dirumah sebagai alat untuk mengakses teknologi dalam proses pembelajaran mandiri di rumah. Namun tidak semua keadaan ekonomi suatu rumah itu sama sehingga pengaruh ekonomi keluarga terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran mandiri siswa di rumah dengan kondisi ekonomi keluarga memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran mandiri siswa di rumah. Di era digital, pembelajaran tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga menuntut siswa untuk belajar secara mandiri dengan memanfaatkan perangkat teknologi seperti gawai, komputer, dan akses internet. Perbedaan kemampuan ekonomi keluarga sering kali menentukan sejauh mana siswa dapat mengakses dan menggunakan teknologi tersebut secara optimal. Keluarga dengan kondisi ekonomi yang baik umumnya mampu menyediakan perangkat digital yang memadai, jaringan internet yang stabil, serta ruang belajar yang nyaman. Hal ini memungkinkan siswa mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti pembelajaran daring, menonton video edukatif, dan mengerjakan tugas secara mandiri tanpa hambatan berarti. Dengan dukungan tersebut, siswa cenderung lebih mandiri, percaya diri, dan termotivasi dalam belajar. Sebaliknya, siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas sering menghadapi kendala dalam pembelajaran mandiri berbasis teknologi. Keterbatasan perangkat, keterbatasan kuota internet, bahkan harus berbagi gawai dengan anggota keluarga lain dapat menghambat proses belajar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan pembelajaran (learning gap) antara siswa yang memiliki akses teknologi dan yang tidak. Akibatnya, kemampuan belajar mandiri siswa menjadi tidak optimal meskipun memiliki motivasi yang tinggi. Namun, pengaruh ekonomi keluarga tidak bersifat mutlak. Peran sekolah dan guru sangat penting dalam mengurangi dampak kesenjangan tersebut, misalnya dengan menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara luring, memanfaatkan media sederhana, atau memberi fleksibilitas dalam pengumpulan tugas. Dukungan orang tua, meskipun terbatas secara ekonomi, juga tetap berperan penting dalam memberikan motivasi dan pendampingan belajar kepada anak. Dalam perspektif Islam, perbedaan kondisi ekonomi merupakan ketetapan Allah yang harus disikapi dengan keadilan dan kepedulian sosial. Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zukhruf/43:32:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ

Terjemahnya: “Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia…” Selain itu, Allah menegaskan bahwa setiap usaha akan dihargai sesuai kemampuan dalam QS. Al-Baqarah/2:286

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Terjemahnya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Dengan demikian, ekonomi keluarga sangat memengaruhi pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran mandiri siswa di rumah, baik dari segi akses maupun kualitas belajar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan pemerintah untuk memastikan setiap siswa memiliki kesempatan belajar yang adil dan bermakna, terlepas dari kondisi ekonomi keluarganya.

  1. Bagaimana guru dapat mengitegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari?

Guru memiliki peran penting dalam mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam ke dalam kegiatan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas. Integrasi ini tidak harus selalu dilakukan melalui mata pelajaran agama, tetapi dapat diterapkan secara menyeluruh dalam sikap, perilaku, dan proses pembelajaran sehingga nilai Islam menjadi bagian dari kehidupan peserta didik. Langkah utama yang dapat dilakukan guru adalah memberikan keteladanan (uswah hasanah). Guru yang bersikap jujur, disiplin, sabar, adil, dan bertanggung jawab secara tidak langsung menanamkan nilai-nilai Islam kepada peserta didik. Keteladanan ini sangat efektif karena siswa cenderung meniru apa yang mereka lihat dalam keseharian. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

 Terjemahnya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suru teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak mengingat Allah.” QS Al-Ahzab/33:21

Yang menegaskan pentingnya teladan yang baik. Selain itu, guru dapat mengintegrasikan nilai Islam dalam proses pembelajaran. Misalnya, dengan membiasakan membaca doa sebelum dan sesudah belajar, mengaitkan materi pelajaran dengan kebesaran Allah, serta menanamkan nilai kejujuran saat evaluasi dan tugas. Dalam diskusi kelas, guru juga dapat menanamkan sikap saling menghargai pendapat, kerja sama, dan tanggung jawab sebagai bagian dari akhlak Islami. Guru juga dapat menanamkan nilai pendidikan Islam melalui pembiasaan dan budaya sekolah. Kegiatan seperti salat berjamaah, budaya salam, senyum, dan sopan santun, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah merupakan bentuk penerapan nilai iman, ibadah, dan akhlak. Kebiasaan-kebiasaan ini akan membentuk karakter religius siswa secara bertahap dan berkelanjungan. Selain itu, guru berperan dalam membimbing sikap dan perilaku peserta didik. Ketika siswa melakukan kesalahan, guru menegur dengan cara yang bijak dan mendidik, bukan dengan kekerasan atau kata-kata kasar. Pendekatan ini mencerminkan nilai kasih sayang (rahmah) dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Allah dalam QS. Ali ‘Imran ayat 159 tentang pentingnya bersikap lemah lembut. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai pendidikan Islam dalam kegiatan sehari-hari dapat dilakukan melalui keteladanan, proses pembelajaran, pembiasaan, dan pembinaan akhlak. Jika dilakukan secara konsisten, nilai-nilai tersebut akan tertanam kuat dalam diri peserta didik dan membentuk pribadi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

  1. Bagaimana menjaga integritas diri agar tetap menjadi uswatun hasanah bagi diri kita!

Menjaga Integritas Diri Agar Tetap Menjadi Uswatun Hasanah Menjadi uswatun hasanah berarti menjadi teladan yang baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Guru, pemimpin, atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab sosial harus mampu menjaga integritas diri agar perilaku dan ucapannya selalu mencerminkan nilai moral, etika, dan agama. Integritas diri adalah fondasi agar seseorang konsisten antara perkataan, niat, dan tindakan. Langkah pertama dalam menjaga integritas adalah menjaga kejujuran dalam segala aspek kehidupan. Hal ini berarti berkata benar, bertindak jujur, dan tidak menipu, baik dalam konteks akademik, pekerjaan, maupun interaksi sosial. Allah SWT menegaskan pentingnya kejujuran dalam QS. Al-Ahzab ayat 70–71:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ

يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا


Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu…”

Dengan kejujuran, seseorang menjadi contoh yang dapat dipercaya oleh orang lain. Langkah kedua adalah menepati janji dan tanggung jawab. Integritas terlihat ketika seseorang konsisten dalam menjalankan kewajiban dan janji yang telah dibuat. Guru, misalnya, menepati jadwal mengajar, menyiapkan materi dengan baik, dan memberikan evaluasi secara adil. Konsistensi ini menjadikan individu dihormati dan dijadikan teladan bagi siswa maupun rekan kerja. Langkah ketiga adalah menjaga akhlak dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sifat sabar, rendah hati, disiplin, dan adil merupakan bagian dari karakter uswatun hasanah. Mengendalikan emosi dan bersikap bijak saat menghadapi konflik menunjukkan integritas yang nyata dan dapat menular ke lingkungan sekitar. Langkah keempat adalah membiasakan refleksi diri. Dengan mengevaluasi ucapan, tindakan, dan keputusan setiap hari, seseorang dapat mengidentifikasi kesalahan dan memperbaiki diri. Ini membantu menjaga konsistensi antara niat dan tindakan, sehingga tetap menjadi teladan. Dalam perspektif Islam, menjadi uswatun hasanah berarti mencontoh Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahnya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…”QS. Al-Ahzab/33:21

Rasulullah menunjukkan integritas melalui kejujuran, tanggung jawab, dan akhlak mulia, sehingga kita harus menjadikannya pedoman. Dengan menerapkan kejujuran, konsistensi, akhlak baik, dan refleksi diri, seseorang dapat menjaga integritas dan menjadi uswatun hasanah, tidak hanya di mata masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Integritas diri adalah pondasi untuk menjadi teladan yang abadi.

  1. Bagaimana membedakan kepemimpinan nilai Islam dengan kepemimpinan karena kekuasaan?

Membedakan kepemimpinan berdasarkan nilai Islam dengan kepemimpinan karena kekuasaan kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan membimbing orang lain untuk mencapai tujuan bersama. Namun, kepemimpinan dapat didasarkan pada dua landasan yang sangat berbeda: nilai Islam atau kekuasaan semata.

1.Kepemimpinan berdasarkan nilai Islam. Kepemimpinan dalam perspektif Islam menekankan amanah, keadilan, dan teladan. Seorang pemimpin tidak hanya memiliki posisi, tetapi juga bertanggung jawab untuk menegakkan nilai moral, etika, dan syariat Allah. Pemimpin Islam mengutamakan kepentingan umat, bukan kepentingan pribadi, dan berperan sebagai pembimbing yang memberikan teladan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Terjemahnya:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menegaskan bahwa pemimpin yang berdasarkan nilai Islam menjalankan kepemimpinannya sebagai amanah dan selalu menegakkan keadilan. Pemimpin seperti ini dihormati karena kepribadian, akhlak, dan integritas, bukan karena posisi atau otoritas semata.

2. Kepemimpinan karena kekuasaan. Sebaliknya, kepemimpinan yang didasarkan pada kekuasaan cenderung bersifat otokratis dan egoistis. Pemimpin jenis ini menggunakan jabatan atau otoritas untuk mengontrol orang lain dan memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fokus utamanya adalah mempertahankan kekuasaan, bukan kesejahteraan atau keadilan bagi yang dipimpin. Pemimpin seperti ini mungkin dipatuhi karena takut atau terpaksa, bukan karena rasa hormat dan teladan.

Perbedaan utama:

  • Kepemimpinan Islam: Amanah, adil, melayani, memberi contoh. Hormat muncul karena karakter dan akhlak.

  • Kepemimpinan karena kekuasaan: Kontrol, egois, memprioritaskan diri sendiri. Hormat muncul karena takut atau posisi formal.

Dalam perspektif Islam, Rasulullah SAW adalah teladan kepemimpinan yang berbasis nilai Islam. Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahnya:“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…” Rasulullah memimpin bukan karena kekuasaan semata, tetapi karena integritas, keadilan, dan kasih sayang. Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada niat, prinsip, dan cara memimpin. Kepemimpinan yang berbasis nilai Islam menekankan pelayanan, amanah, dan keadilan, sementara kepemimpinan karena kekuasaan berfokus pada kontrol, dominasi, dan kepentingan pribadi.

  1. Apa isu yang trend dalam dunia pendidikan saat ini?

Adapun isu yang trend dalam dunia saat ini ialah terkait dengan masa depan guru honorer, dimana apakah guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun memiliki masa depan untuk menjadi ASN?.  Masa depan guru honorer akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau PNS, karena status honorer dihapus per akhir 2025, dengan pemerintah menargetkan seluruh honorer akan menjadi ASN pada 2026 melalui rekrutmen PPPK bertahap, meskipun tantangan seperti kuota terbatas, validasi data dan kesenjangan regional masih ada. Mendorong guru honorer untuk terus meningkatkan kompetensi dan memenuhi syarat sertifikasi agar tidak tertinggal dalam proses penataan ini. Adapun arah tranformasi saat ini terkait dengan penghapusan status honorer berdasarkan UU ASN 2023 mengamanatkan penghapusan status honorer paling lambat akhir 2024 atau awal 2025 tidak ada lagi rekrutmen honorer baru. Dan jalur untuk menjadi ASN dimana guru honorer diarahkan menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PNS melalui seleksi rutin. Berkaitan dengan tantangan dan peluang dalam beberapa hal ini terkait dengan keterbatasan anggaran dan kuota, tidak semua honorer bisa langsung diangkat karena keterbatasan formasi dan anggaran daerah. Berkaitan dengan validasi data yang sangat besar dan rumit. Kompetensi dan peluang alternatif, dimana guru honorer didorong untuk ikut pelatihan dan sertifikasi (PPG) untuk memnuhi standar ASN dan bagi yang belum lolos masih ada peluang di sekolah swasta, platform digital atau bimbel ternama yang menawarkan gaji yang lebih baik. Jadi kesimpulannya, masa depan guru honorer cerah dapat terbilang cerah menuju ASN, namun prosesnya menuntut persiapan administratif dan peningkatan kompetensi, serta kesabaran menghadapi proses seleksi yang bertahap dan bersaing dengan banyak guru lainnya. Memilih profesi merupakan hak semua orang atau individu, namun menjadi seorang guru yang profesional merupakan suatu profesi yang mulia, walaupun banyak rintangan dan halangan dalam menjalankan profesi keguruan ini, tetap membutuhkan kesabaran dan keikhlasan didalamnya. seperti yang dijelaskan dalam firman Allah swt QS. Al-Baqarah/2:153

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

Terjemahnya: “wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” QS.Al-Baqarah/2:153  

Ayat diatas menjelaskan perintah bagi orang-orang beriman untuk memohon pertolongan Allah dengan kesabaran dan shalat. Karena Allah bersama orang-orang yang sabar, memberikan pertolongan, keteguhan hati, ampunan, serta keteguhan hati dan ketenangan dalam menghadapi cobaan hidup. Berkaitan dengan status guru honorer di Indonesia yang sering kali dihadapkan dengan kenyataan dan berbagai tantangan seperti gaji yang minim, ketidak pastian status kepegawaian dan beban kerja yang berat. Sehingga beberapa hal yang bisa dilakukan hanyalah menjadikan sabar sebagai kekuatan, shalat sebagai sumber ketenangan dan harapan, keyakinan akan kebersamaan Allah swt dan motovasi untuk terus berusaha. 

  1. Implementasi guru profesional seperti apa yang diharapkan generasi Beta?

Implementasi guru profesional yang diharapkan oleh generasi beta Generasi Beta adalah generasi yang lahir dan tumbuh dalam lingkungan digital yang sangat maju, di mana teknologi, kecerdasan buatan, dan akses informasi instan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, implementasi guru profesional yang diharapkan oleh Generasi Beta tidak hanya berfokus pada penguasaan materi, tetapi juga pada kemampuan beradaptasi dengan perubahan zaman serta memahami karakter peserta didik masa depan. Guru profesional bagi Generasi Beta diharapkan mampu menjadi fasilitator pembelajaran, bukan sekadar sumber informasi. Dengan melimpahnya informasi di internet, peran guru bergeser menjadi pembimbing yang membantu siswa berpikir kritis, memilah informasi yang valid, serta mengembangkan kemampuan pemecahan masalah. Guru perlu merancang pembelajaran yang aktif, kreatif, dan kontekstual agar siswa merasa terlibat dan termotivasi. Selain itu, penguasaan teknologi menjadi tuntutan utama. Guru profesional harus mampu memanfaatkan perangkat digital, platform pembelajaran daring, dan media interaktif untuk menciptakan pengalaman belajar yang menarik. Namun, teknologi tidak boleh menggantikan nilai kemanusiaan. Generasi Beta tetap membutuhkan guru yang memiliki empati, mampu membangun hubungan emosional, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menghargai perbedaan. Aspek karakter juga menjadi harapan besar Generasi Beta. Guru profesional diharapkan menjadi teladan dalam sikap, etika, dan integritas. Di tengah arus informasi yang bebas, guru berperan penting dalam menanamkan nilai moral, spiritual, dan sosial agar peserta didik tidak kehilangan arah. Pendidikan karakter harus terintegrasi dalam setiap proses pembelajaran, bukan hanya diajarkan secara teoritis. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: QS. Al-Mujadilah/58 :11

وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ

Terjemahnya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11) Ayat tersebut menegaskan bahwa ilmu dan keimanan memiliki kedudukan tinggi, sehingga guru sebagai pendidik memegang peran strategis dalam membentuk generasi unggul. Dengan profesionalisme yang berlandaskan kompetensi, teknologi, dan nilai-nilai luhur, guru dapat memenuhi harapan Generasi Beta dan mempersiapkan mereka menjadi manusia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing di masa depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar