Senin, 29 Desember 2025

PANDANGAN ULAMA TAFSIR TENTANG SIFAT-SIFAT ALLAH AL-ADL (MAHA ADIL)

 

    Para ulama tafsir sepakat bahwa keadilan Allah SWT adalah keadilan yang mutlak dan universal, berlaku untuk seluruh makhluk-Nya tanpa kecuali. Istilah al-'Adl berasal dari akar kata Arab yang bermakna 'lurus', 'sama', atau 'seimbang'. Lawan katanya adalah zalim atau jawr, yang berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. 

Berikut adalah poin-poin utama pandangan mereka:

    Makna Meletakkan Sesuatu pada Tempatnya ( وضع الشيء في محله)**: Ini adalah definisi keadilan yang paling umum diterima di kalangan ulama, seperti yang dijelaskan dalam berbagai literatur Asmaul Husna, termasuk oleh Al-Ghazali. Keadilan Allah tidak diukur berdasarkan standar manusia, melainkan berdasarkan otoritas penuh dan kehendak-Nya sebagai Pemilik mutlak alam semesta, yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

    Keadilan dalam Hukum (Al-Qist): Al-Qur’an menggunakan beberapa istilah untuk keadilan, termasuk al-‘adl dan al-qist. Menurut Ar-Raghib Al-Asfahani, al-qist merujuk pada bagian yang adil atau keadilan yang tampak dan dapat dirasakan secara langsung oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Ulama menekankan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk menegakkan al-qist, sebagaimana dalam QS. An-Nahl ayat 90 dan QS. Al-Maidah ayat 8.

    Terkait dengan Hikmah Ilahiyah: Para mufasir menekankan bahwa keadilan Allah terkait erat dengan hikmah (kebijaksanaan)-Nya. Segala ketetapan dan takdir Allah, meskipun terkadang tidak terlihat adil dari perspektif manusia yang terbatas, pasti mengandung hikmah dan kebaikan yang mungkin tidak kita sadari.

    Penegakan Keadilan di Akhirat: Keadilan Allah akan terwujud secara sempurna di hari perhitungan (hisab), di mana setiap perbuatan baik atau buruk akan ditimbang dengan seadil-adilnya menggunakan mizan (timbangan) yang tidak ada kecurangan sedikit pun. 

Ayat-Ayat Kunci dan Tafsirnya

Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan pandangan ulama antara lain:

  • QS. Al-Maidah: 8: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Sesungguhnya (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan".

    • Tafsir: Quraish Shihab dan ulama lainnya menafsirkan ayat ini sebagai perintah tegas bagi umat Islam untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap musuh, karena keadilan adalah puncak ketakwaan.

  • QS. Al-An'am: 115: "Telah sempurna kalimat Tuhanmu (Al-Qur'an) sebagai (kalimat) yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

    • Tafsir: Ayat ini menegaskan bahwa firman (kalimat) Allah memiliki dua sifat utama: kebenaran (dalam berita) dan keadilan (dalam hukum dan ketetapan).

    • Al-Adl berarti Allah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya secara proporsional, memberikan hak tepat kepada pemiliknya tanpa pengurangan atau tambahan. Ibnu Katsir menjelaskan Al-Adl sebagai Dzat Maha Adil yang bebas dari kezaliman, mencakup hukum syariat, ciptaan alam, dan hisab akhirat berdasarkan ilmu sempurna-Nya. Al-Qurtubi menambahkan bahwa keadilan ini hakiki, berbeda dengan adil manusia yang terbatas oleh ruang dan waktu, sehingga wajib bagi Allah sebagai sifat kesempurnaan mutlak. Keadilan Al-Adl menjamin keseimbangan alam semesta, di mana setiap makhluk mendapat haknya sesuai hikmah ilahi, mendorong umat meneladani dalam muamalah sehari-hari.

Al-Adl Dalam Al Quran Dan Perspektif Ulama (2)

    Keadilan Merupakan tema sentral pembicaraan baik dalam teologi serta filsafat etika dan hukum maupun dalam politik, ekonomi dan social sepanjang sejarah umat manusia. Alqur’an sebagau nur, hudan, tibyan, furqan, syifa dan rahmat bagi semesta alam, yang isi, kandungan dan substansinya sempurna serta berlaku universal, sudah barang tentu telah membawakan konsep yang jelas, baik dan benar tentang keadilan. Diantara Term-Term al-Adl yang digunakan al-Qur’an yang dimaksud adalah:

1. Al-‘Adl (العدل)

    Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya mengenai pengertian kebahasaan mengenai keadilan. Kata ‘adl di dalam al-Qur’an sendiri memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna keadilan. Menurut hasil kajian M. Quraish Shihab,  paling tidak ada empat makna keadilan. Berikut akan dijelaskan empat makna keadilan dalam al-Qur’an tersebut yaitu;

    Adil dalam arti “sama” Persamaan yang dimaksud adalah “persamaan dalam memperoleh hak”, pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam al-Qur’an, antara lain pada QS al-Nisa’ /4: 3, 58 dan 129, QS al-Syura a/42: 15, QS al-Ma’idah/5: 8, QS al-Nahl/16: 76, 90, dan QS al-Hujurat /49: 9. Misalnya ditegaskan dalam QS al-Nisa’/4: 58;

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.  

    Para mufassir berbeda pendapat mengenai pengertian kata al-‘Adl dalam ayat ini, namun umumnya mengartikan al-‘Adl bermakna الإنصاف والسوية berada di pertengahan dan mempersamakan.  sedang al-Maraghi melihat keadilan dalam konsep lain, bukan dalam pengertian persamaan hak, tetapi lebih pada aspek terselenggaranya atau terpenuhinya hak-hak yang telah ditetapkan menjadi milik  seseorang.  

    Berdasarkan ayat  وَإذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْل ini maka dapat dipahami bahwa kata “adil” dalam ayat tersebut diartikan “sama”, yang terkait dengan sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Karena itu, ayat ini menuntun sang hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam “posisi yang sama”, misalnya hal ihwal tempat duduk, penyebutan nama, keceriaan wajah, kesungguhan mendengarkan, dan memikirkan ucapan mereka, serta hal-hal lain yang termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Apabila persamaan dimaksud mencakup keharusan mempersamakan apa yang mereka terima dari keputusan, maka ketika itu persamaan tersebut menjadi wujud nyata kezaliman.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar