Senin, 29 Desember 2025

Konsep Al-‘Adl dalam Perspektif Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Qurtubi

 

    Al-Adl berarti Allah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya secara proporsional, memberikan    hak tepat kepada pemiliknya tanpa pengurangan atau tambahan. Ibnu Katsir menjelaskan Al-Adl sebagai Dzat Maha Adil yang bebas dari kezaliman, mencakup hukum syariat, ciptaan alam, dan hisab akhirat berdasarkan ilmu sempurna-Nya. Al-Qurtubi menambahkan bahwa keadilan ini hakiki, berbeda dengan adil manusia yang terbatas oleh ruang dan waktu, sehingga wajib bagi Allah sebagai sifat kesempurnaan mutlak. Keadilan Al-Adl menjamin keseimbangan alam semesta, di mana setiap makhluk mendapat haknya sesuai hikmah ilahi, mendorong umat meneladani dalam muamalah sehari-hari.

Tafsir QS. An-Nisa ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi nasihat kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".

    Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-Azim menjelaskan ayat ini sebagai perintah universal berlaku adil dalam menyampaikan amanat dan menghukum, mencerminkan sifat Al-Adl Allah yang menjadi teladan. Ia menyatakan bahwa 'al-'adl' di sini menuntut penimbangan hak secara presisi, seperti timbangan emas, tanpa bias terhadap kerabat atau musuh, karena Allah Maha Mendengar dan Melihat segala niat tersembunyi. Al-Qurtubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an memperluas bahwa keadilan ini mencakup qadha, muamalah, dan ibadah; kezaliman di dunia dibalas adil di akhirat, sehingga umat wajib menjadikannya prinsip hidup untuk hindari hukuman. Ayat ini ditegaskan sebagai nasihat ilahi terbaik, mengajarkan bahwa adil manusia hanyalah bayangan kecil dari Al-Adl Allah yang abadi.

Tafsir QS. Ali Imran  ayat 18:

شَهِدَ ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْعِلْمِ قَآئِمًۢا بِٱلْقِسْطِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ

"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". 

    Ibnu Katsir menguraikan bahwa kesaksian Allah, malaikat, dan ulama atas keesaan-Nya disertai 'qa'iman bil-qisth' (berdiri tegak dengan keadilan), menunjukkan Al-Adl sebagai pondasi tauhid. Qisth di sini sinonim 'adl, berarti Allah menegakkan neraca hak mutlak tanpa deviasi, bahkan seberat zarrah pun tidak dizalimi, membuktikan keperkasaan dan hikmah-Nya.

    Al-Qurtubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an memperluas pengertian ini bahwa keadilan Allah mencakup tiga ranah utama: hukum syariat yang diturunkan melalui wahyu, pengaturan alam semesta yang harmonis, dan pembalasan di hari kiamat yang proporsional dengan amal perbuatan. Berbeda dengan keadilan manusia yang terbatas oleh pengetahuan parsial, emosi, dan faktor eksternal, Al-Adl Allah bersifat hakiki karena Dia Maha Mengetahui segala yang gaib dan nyata, sehingga setiap hak diberikan tepat waktu dan ukuran. Sifat ini wajib bagi Allah sebagai dzat wajibul wujud, mustahil baginya berlaku zalim karena bertentangan dengan keazalian-Nya, sebagaimana disebutkan dalam sifat-sifat wajib Allah yang 13 jumlahnya.

    Pengertian ini membedakan Islam dari paham-paham sesat yang menuduh Allah zalim, karena Al-Adl menjadi pondasi tauhid rububiyah dan uluhiyah. Hikmah memahami Al-Adl adalah membangun keyakinan bahwa segala musibah bukan kezaliman, melainkan ujian adil untuk meninggikan derajat atau membersihkan dosa. Dalam konteks Indonesia, Al-Adl relevan dengan Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana keadilan ilahi menjadi teladan bagi penegak hukum dan pemimpin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar