Eric Barnow mengutarakan bahwa media cetak atau printed page merupakan segala barang yang dicetak dan ditujukan untuk umum. Sedangkan Andrian D. Hagijanto dalam jurnal White Space dalam Iklan di Media Cetak (1999) menuliskan bahwa media cetak adalah media bersifat statis yang mengutamakan pesan visual. Media ini memuat sejumlah kata, gambar atau foto dalam tata warna serta halaman putih. Yang termasuk media cetak adalah koran, majalah, dan tabloid. Pembuatan media cetak ini ditujukan untuk menyebarkan informasi atau pesan komunikasi kepada khalayak luas.
Media sosial atau sering juga disebut sebagai sosial media adalah pelantar digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan pelantar digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Selain itu, media sosial juga menjadi wadah untuk berkolaborasi, bak tiket bisnis berdiskusi, dan menciptakan konten bersama. Fungsi media sosial sangat beragam, mulai dari mendokumentasikan momen berharga, belajar hal-baru, hingga membangun relasi sosial. Tidak hanya itu, media sosial juga menjadi alat yang efektif untuk mempromosikan individu, bisnis, produk, dan gagasan. Bahkan, kita dapat memanfaatkan media sosial untuk mengonsumsi, menyebarkan, atau berpartisipasi dalam diskusi mengenai berita terkini.
Etika dalam bermedia sosial semestinya patut untuk diterapkan, karena sebagai masyarakat yang menggunakan media sosial seharusnya kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hukum negara maupun hukum Islam. Banyaknya pertikaian yang ada dalam media sosial disebabkan oleh tidak adanya etika atau adab yang diterapkan oleh oknum-oknum tertentu dalam penggunaan media sosial. Banyak sekali contoh akibat dari tidak adanya etika yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya seperti media sosial yang dijadikan sebagai ajang untuk perundungan (bullying), ujaran kebencian, dan sarana penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sudut pandang Islam telah diatur dalam firman Allah swt QS An-Nur ayat 11:
اِنَّ الَّذِيْنَ جَآءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْ لَاتَحْسَبُوْهُ شَرَّلَّكُم بَلْ هُوَخَيْرٌلَّكُمْ لِكُلِّ امْرِىٍٔ مِّنْهُمْ مَّااكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِ وَالَّذِيْ تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah kelompok di antara kamu (juga). Janganlah kamu mengira bahwa peristiwa itu buruk bagimu, sebaliknya itu baik bagimu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Adapun orang yang mengambil peran besar di antara mereka, dia mendapat azab yang sangat berat".
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang membawa berita bohong akan mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya, dan siapapun orang yang mengambil bagian terbesar dalam menyiarkan berita bohong tersebut, maka ia akan memperoleh azab yang besar juga. Keberadaan media sosial memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, terlebih lagi di era revolusi ini yang mewajibkan manusia untuk memiliki media sosial. Maka dari itu, aturan yang digunakan dalam bermedia sosial diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam.
Baik media cetak maupun media sosial memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembelajaran, meskipun dengan cara yang berbeda dan saling melengkapi. Media cetak cenderung menyediakan sumber informasi yang lebih terstruktur dan kredibel, sementara media sosial memfasilitasi interaksi, kolaborasi, dan akses informasi yang cepat serta interaktif.
1. Kontribusi Media Cetak dalam Pembelajaran.
Media cetak sperti buku teks, modul, jurnal, koran, dll telah lama menjadi tulang punggung pendidikan formal dan menawarkan beberapa keunggulan spesifik:
Meningkatkan Keterampilan Literasi: Materi cetak sangat efektif untuk membangun dan meningkatkan keterampilan membaca dan menulis yang mendalam.
Kredibilitas dan Otoritas: Publikasi cetak sering kali dianggap lebih kredibel dan otoritatif dibandingkan sumber daring, karena melalui proses penyuntingan dan peninjauan yang ketat.
Fokus dan Konsentrasi: Membaca materi cetak dapat membantu mengurangi gangguan yang sering muncul saat menggunakan perangkat digital (seperti notifikasi), sehingga mendorong konsentrasi dan pemahaman yang lebih mendalam.
Portabilitas dan Akses Offline: Media cetak dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa memerlukan koneksi internet atau daya listrik.
Pengalaman Taktil: Adanya aspek fisik (kertas, halaman) dapat membantu beberapa siswa dalam proses belajar dan retensi informasi.
2. Kontribusi Media Sosial dalam Pembelajaran.
Media sosial sperti YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp, dsb telah mentransformasi cara siswa mengakses dan berinteraksi dengan informasi, melampaui batasan ruang kelas tradisional.
Akses Informasi yang Luas dan Cepat: Siswa dapat mengakses beragam sumber edukatif tambahan seperti video pembelajaran, artikel, dan kursus daring dengan cepat dan mudah.
Meningkatkan Keterlibatan dan Motivasi: Konten yang menarik dan interaktif di media sosial dapat memotivasi siswa untuk lebih giat dalam kegiatan literasi dan belajar.
Memfasilitasi Kolaborasi dan Diskusi: Platform media sosial menciptakan lingkungan belajar interaktif, memungkinkan diskusi kelompok, kerja sama antar siswa, dan interaksi antara siswa dan guru di luar jam pelajaran formal.
Organisasi dan Pemberitahuan: Media sosial dapat digunakan untuk mengatur informasi, membagikan tugas/PR, dan memberikan pengumuman penting secara real-time.
Pengembangan Keterampilan Digital: Penggunaan media sosial dalam konteks pendidikan membantu siswa mengembangkan keterampilan teknologi dan literasi digital yang penting di era modern.
Kombinasi kedua media ini, jika dimanfaatkan secara optimal, dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada peningkatan kualitas pendidikan. Media cetak memberikan dasar yang kokoh dan fokus, sementara media sosial menambahkan dimensi interaktivitas, kolaborasi, dan aksesibilitas yang relevan di era digital.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Hujurat ayat 6:
يٰٓاَيُّها الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اِنْ جَآءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْا آنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu".
Maksud ayat di atas adalah perintah bagi orang beriman untuk selalu melakukan tabayyun (klarifikasi/verifikasi) terhadap berita yang datang, terutama jika pembawanya adalah orang fasik, agar tidak gegabah menyimpulkan yang bisa menyebabkan mudharat atau penyesalan bagi suatu kaum. Ayat ini menekankan pentingnya bersikap hati-hati dan meneliti kebenaran informasi sebelum bertindak, sebagai benteng dari fitnah dan kesalah pahaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar